Kasus Penganiayaan Warga dalam Bisnis Kayu di Jayapura

Cerita RT dari Jayapura, 05 Mei 2022

Tanggal 02 mei 2022, sekitar pukul 06.00 sore, sebanyak 17 warga asal Kampung Oyengsi, Distrik NimboKran, Kabupaten Jayapura, melakukan patroli di kawasan hutan adat  Fwam Bu. Mereka menemukan sekitar 300 pohon kayu roboh ditebang, diantaranya telah dibelah menjadi potongan balok kayu. Terdapat 5 (lima) camp tempat tinggal pekerja, mesin dompeng dan motor penarik kayu.

Penebangan dan pemotongan kayu ukuran ekspor ini dilakukan oleh orang tertentu tanpa ada permisi dan restu warga pemilik hutan adat, dań tanpa izin pemerintah. Warga menyebut tindakan tersebut sebagai illegal logging untuk kayu komersial.

Warga memanggil salah seorang yang diduga pelaku, namun kemudian pelaku lari meninggalkan lokasi. Saat warga patroli kuluar dari lokasi, mereka dihadang pelaku bersama sekitar 50 orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guai, Kabupaten Jayapura, dengan menggunakan alat dan benda tajam, parang, balok kayu, panah busur, tombak, dan sebagainya. Lalua terjadi penyerangan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap  lwarga asal Kampung Oyengsi.

Warga korban bernama Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay dan Yunus Yapsenang, mengalami luka-luka dan lebam di tubuhnya. Menurut korban kejadian kekerasan ini dialami yang ketiga kalinya dań belum ada penegakan hukum. Pelakunya diduga memiliki hubungan dengan pemilik modal usaha kayu.

Tanggal 03 Mei 2022, Korban kekerasan ini didampingi Organisasi Perempuan Adat Namblong melaporkan kejadian ini ke Kapolres Jayapura. 

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy