KOMPAS CETAK/27 SEP 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Peraturan itu menjadi acuan pemerintah dan pemerintah daerah untuk merencanakan dan menurunkan emisi gas rumah kaca.
Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang ditandatangani pada 20 September 2011 menjadi acuan pemda menurunkan emisi GRK lewat peraturan gubernur paling lambat tahun depan. Adapun Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menetapkan pedoman penyusunan rencana aksi daerah (RAD-GRK) paling lambat tiga bulan mendatang.
Menurut Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim Rachmat Witoelar, Senin (26/9), di Jakarta, butuh kerja sama para pemangku kepentingan menerapkan RAN-GRK, tak bisa hanya pemerintah (pusat). Target Indonesia menurunkan emisi 26 persen dengan usaha sendiri tahun 2020. Rinciannya, pada sektor kehutanan dan lahan gambut 0,672 juta gigaton, sampah/limbah 0,046 juta gigaton, energi/transportasi 0,038 juta gigaton, pertanian 0,008 juta gigaton, dan industri 0,001 juta gigaton.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan, penerbitan perpres didasarkan pada posisi geografis Indonesia yang sangat rentan dampak perubahan iklim. Dipo menguraikan, RAN-GRK merupakan tindak lanjut kesepakatan Bali Action Plan pada Conference of Parties United Nations Framework Convention on Climate Change ke-13 di Bali, Desember 2007, sekaligus memenuhi komitmen Indonesia secara sukarela menurunkan emisi GRK 26 persen. (ICH)
Berkomentar
KOMPAS CETAK/27 SEP 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Peraturan itu menjadi acuan pemerintah dan pemerintah daerah untuk merencanakan dan menurunkan emisi gas rumah kaca.
Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang ditandatangani pada 20 September 2011 menjadi acuan pemda menurunkan emisi GRK lewat peraturan gubernur paling lambat tahun depan. Adapun Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menetapkan pedoman penyusunan rencana aksi daerah (RAD-GRK) paling lambat tiga bulan mendatang.
Menurut Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim Rachmat Witoelar, Senin (26/9), di Jakarta, butuh kerja sama para pemangku kepentingan menerapkan RAN-GRK, tak bisa hanya pemerintah (pusat). Target Indonesia menurunkan emisi 26 persen dengan usaha sendiri tahun 2020. Rinciannya, pada sektor kehutanan dan lahan gambut 0,672 juta gigaton, sampah/limbah 0,046 juta gigaton, energi/transportasi 0,038 juta gigaton, pertanian 0,008 juta gigaton, dan industri 0,001 juta gigaton.
Sekretaris Kabinet Dipo Alam menjelaskan, penerbitan perpres didasarkan pada posisi geografis Indonesia yang sangat rentan dampak perubahan iklim. Dipo menguraikan, RAN-GRK merupakan tindak lanjut kesepakatan Bali Action Plan pada Conference of Parties United Nations Framework Convention on Climate Change ke-13 di Bali, Desember 2007, sekaligus memenuhi komitmen Indonesia secara sukarela menurunkan emisi GRK 26 persen. (ICH)