Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 13 tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak Adat Atas Tanah, meskipun sudah dua tahun Pergub ini dikeluarkan, tetapi belum ada banyak Forum Damang yang melakukan pendaftaran dan mengeluarkan surat keterangan tanah adat yang mengakui hak-hak masyarakat atas tanah adat. Sebaliknya, tanah-tanah adat terus mendapat tekanan oleh proyek pengusahaan hasil hutan, perkebunan sawit, pertambangan dan proyek konservasi (REDD). Pada Damang menghendaki adanya dukungan politik dan program dari pemerintah untuk memperkuat otoritas para Damang dan mempercepat pelaksanaan inventarisasi, pendaftaran dan legalitas hak adat atas tanah.
Berkomentar
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 13 tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak Adat Atas Tanah, meskipun sudah dua tahun Pergub ini dikeluarkan, tetapi belum ada banyak Forum Damang yang melakukan pendaftaran dan mengeluarkan surat keterangan tanah adat yang mengakui hak-hak masyarakat atas tanah adat. Sebaliknya, tanah-tanah adat terus mendapat tekanan oleh proyek pengusahaan hasil hutan, perkebunan sawit, pertambangan dan proyek konservasi (REDD). Pada Damang menghendaki adanya dukungan politik dan program dari pemerintah untuk memperkuat otoritas para Damang dan mempercepat pelaksanaan inventarisasi, pendaftaran dan legalitas hak adat atas tanah.