http://regional.kompas.com/read/2012/02/17/12032943/KPA.Presiden.SBY.Tiga.Kali.Ingkar.Janji
Jum’at, 17 Februari 2012
BATAM, KOMPAS.com — Konsorsium Pembaruan Agraria menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait reformasi agraria. Presiden Yudhoyono dinilai tidak kunjung mewujudkan janji menandatangani Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria.
Deputi Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, terakhir Presiden berjanji bahwa rancangan peraturan itu akan ditandatangani pada akhir Januari 2012. Namun, janji itu tidak kunjung direalisasikan sampai sekarang. ”Kami mencatat sedikitnya tiga kali Presiden Yudhoyono menjanjikan itu,” ujarnya, Jumat (17/2/2012), di Jakarta.
Janji itu, antara lain, disampaikan pada Januari 2010 di Marunda, Jakarta. Janji serupa diulangi pada Oktober 2010 di Istana Bogor. Selanjutnya, Desember lalu, Presiden mengungkapkan kembali rencana mengesahkan RPP Reforma Agraria sebagai respons atas maraknya konflik agraria. Namun, sampai sekarang janji itu tidak kunjung diwujudkan.
Sikap berbeda ditunjukkan saat pemerintah membuat aturan yang berpihak pada kebutuhan pemodal. Undang-Undang Pengadaan Tanah yang menguntungkan pengusaha dikawal pemerintah sampai disahkan DPR. ”Pengesahan RPP tidak butuh proses di DPR. Hanya perlu kemauan politik Presiden untuk menandatanganinya,” tuturnya.
Berkomentar
http://regional.kompas.com/read/2012/02/17/12032943/KPA.Presiden.SBY.Tiga.Kali.Ingkar.Janji
Jum’at, 17 Februari 2012
BATAM, KOMPAS.com — Konsorsium Pembaruan Agraria menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait reformasi agraria. Presiden Yudhoyono dinilai tidak kunjung mewujudkan janji menandatangani Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria.
Deputi Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, terakhir Presiden berjanji bahwa rancangan peraturan itu akan ditandatangani pada akhir Januari 2012. Namun, janji itu tidak kunjung direalisasikan sampai sekarang. ”Kami mencatat sedikitnya tiga kali Presiden Yudhoyono menjanjikan itu,” ujarnya, Jumat (17/2/2012), di Jakarta.
Janji itu, antara lain, disampaikan pada Januari 2010 di Marunda, Jakarta. Janji serupa diulangi pada Oktober 2010 di Istana Bogor. Selanjutnya, Desember lalu, Presiden mengungkapkan kembali rencana mengesahkan RPP Reforma Agraria sebagai respons atas maraknya konflik agraria. Namun, sampai sekarang janji itu tidak kunjung diwujudkan.
Sikap berbeda ditunjukkan saat pemerintah membuat aturan yang berpihak pada kebutuhan pemodal. Undang-Undang Pengadaan Tanah yang menguntungkan pengusaha dikawal pemerintah sampai disahkan DPR. ”Pengesahan RPP tidak butuh proses di DPR. Hanya perlu kemauan politik Presiden untuk menandatanganinya,” tuturnya.