KEHUTANAN
Jakarta, Kompas – Tim Penegakan Hukum Bidang Kehutanan menemukan sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah berada di balik pemerintah daerah sehingga sulit diselesaikan. Pemerintah pusat bertekad menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum.
Tekad pemerintah itu disampaikan Koordinator Tim Penegakan Hukum Bidang Kehutanan Darori, Rabu (14/3), di Jakarta, dalam diskusi implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45 Tahun 2012 terkait Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Akhir Februari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 1 Angka 3 UU Kehutanan yang diajukan Bupati Kapuas Muhammad Mawardi, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Bupati Katingan Duwel Rawing, Bupati Barito Timur Zain Alkim, Bupati Sukamara Ahmad Dirman, dan pengusaha Ahmad Taufik. Mereka meminta MK mencabut frase ”ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 Angka 3. Pasal 1 Angka 3 UU Kehutanan menyebutkan, ”Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
Terkait dengan putusan MK itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, putusan MK menguatkan kewenangan Kementerian Kehutanan sesuai dengan Pasal 81 tentang peralihan UU Kehutanan yang mengembalikan penetapan kawasan hutan balik ke Tata Guna Hutan Kesepakatan tahun 1982 (Kompas, 29/2).
Ahmad Taufik, yang datang mewakili Bupati Kapuas Muhammad Mawardi dalam diskusi, menyatakan, Pasal 1 Angka 3 UU No 41/1999 tersebut menyebabkan kesewenang-wenangan pemerintah pusat. Kesewenang- wenangan itu dalam memberikan status kawasan hutan di daerah para pemohon dengan hanya melalui penunjukan.
Terhadap pelanggar pemanfaatan kawasan hutan, Darori mengatakan, sebanyak 12 orang dihukum terkait dengan kasus pemanfaatan kawasan hutan. Aset sembilan perusahaan disita. Bahkan, Kementerian Keuangan saat ini melelang hasil aset sitaan dari perusahaan Rp 1,5 triliun.
Data Tim Penegakan Hukum Bidang Kehutanan menunjukkan, di Kabupaten Kapuas ada 55 perusahaan pertambangan dengan luas lahan 582.000 hektar dan 40 perkebunan dengan luas lahan 746.000 hektar. Di Katingan ada 61 perusahaan dengan luas 166.000 hektar dan 39 perkebunan seluas 359.000 hektar.
Di Kabupaten Gunung Mas ada 65 perusahaan dengan luas lahan tambang 511.000 hektar dan 19 perkebunan seluas 315.000 hektar. Di Kabupaten Barito Timur ada 81 perusahaan tambang seluas 215.000 hektar dan dua perkebunan seluas 22.000 hektar. Di Kabupaten Sukamara ada empat perusahaan tambang seluas 22.5000 hektar dan satu perkebunan. (MAS)
sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/03/15/02332232/pemerintah.tempuh.jalur.hukum.
Berkomentar
One Comment
Leave A Comment
KEHUTANAN
Jakarta, Kompas – Tim Penegakan Hukum Bidang Kehutanan menemukan sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah berada di balik pemerintah daerah sehingga sulit diselesaikan. Pemerintah pusat bertekad menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum.
Tekad pemerintah itu disampaikan Koordinator Tim Penegakan Hukum Bidang Kehutanan Darori, Rabu (14/3), di Jakarta, dalam diskusi implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45 Tahun 2012 terkait Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Akhir Februari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 1 Angka 3 UU Kehutanan yang diajukan Bupati Kapuas Muhammad Mawardi, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Bupati Katingan Duwel Rawing, Bupati Barito Timur Zain Alkim, Bupati Sukamara Ahmad Dirman, dan pengusaha Ahmad Taufik. Mereka meminta MK mencabut frase ”ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 Angka 3. Pasal 1 Angka 3 UU Kehutanan menyebutkan, ”Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
Terkait dengan putusan MK itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, putusan MK menguatkan kewenangan Kementerian Kehutanan sesuai dengan Pasal 81 tentang peralihan UU Kehutanan yang mengembalikan penetapan kawasan hutan balik ke Tata Guna Hutan Kesepakatan tahun 1982 (Kompas, 29/2).
Ahmad Taufik, yang datang mewakili Bupati Kapuas Muhammad Mawardi dalam diskusi, menyatakan, Pasal 1 Angka 3 UU No 41/1999 tersebut menyebabkan kesewenang-wenangan pemerintah pusat. Kesewenang- wenangan itu dalam memberikan status kawasan hutan di daerah para pemohon dengan hanya melalui penunjukan.
Terhadap pelanggar pemanfaatan kawasan hutan, Darori mengatakan, sebanyak 12 orang dihukum terkait dengan kasus pemanfaatan kawasan hutan. Aset sembilan perusahaan disita. Bahkan, Kementerian Keuangan saat ini melelang hasil aset sitaan dari perusahaan Rp 1,5 triliun.
Data Tim Penegakan Hukum Bidang Kehutanan menunjukkan, di Kabupaten Kapuas ada 55 perusahaan pertambangan dengan luas lahan 582.000 hektar dan 40 perkebunan dengan luas lahan 746.000 hektar. Di Katingan ada 61 perusahaan dengan luas 166.000 hektar dan 39 perkebunan seluas 359.000 hektar.
Di Kabupaten Gunung Mas ada 65 perusahaan dengan luas lahan tambang 511.000 hektar dan 19 perkebunan seluas 315.000 hektar. Di Kabupaten Barito Timur ada 81 perusahaan tambang seluas 215.000 hektar dan dua perkebunan seluas 22.000 hektar. Di Kabupaten Sukamara ada empat perusahaan tambang seluas 22.5000 hektar dan satu perkebunan. (MAS)
sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/03/15/02332232/pemerintah.tempuh.jalur.hukum.
Berkomentar
One Comment
-
mungkin harus menunggu seluruh hutan di indonesia habis dan terjadi bencana besar2an seperti abad 19 di jerman baru masyarakat terbuka otaknya dan kita semua sadar bahwa hutan itu penting keberadaannya untuk dipertahankan, kalo ini sampai terjadi maka kasihan anak cucu kita yang terkena dampaknya…. memprihatinkan memang kalo hanya untuk kepentingan perut sesaat kita harus mengorbankan kehidupan manusia selanjutnya…dan mereka akan berkata :” kenapa harus kami yang menanggung perbuatan generasi sekarang ini”
mungkin harus menunggu seluruh hutan di indonesia habis dan terjadi bencana besar2an seperti abad 19 di jerman baru masyarakat terbuka otaknya dan kita semua sadar bahwa hutan itu penting keberadaannya untuk dipertahankan, kalo ini sampai terjadi maka kasihan anak cucu kita yang terkena dampaknya…. memprihatinkan memang kalo hanya untuk kepentingan perut sesaat kita harus mengorbankan kehidupan manusia selanjutnya…dan mereka akan berkata :” kenapa harus kami yang menanggung perbuatan generasi sekarang ini”