Rawa Tripa merupakan habitat penting bagi satwa langka dilindungi, termasuk orangutan
Tim investigasi dari satgas REDD+ menemukan adanya pelanggaran terkait dengan laporan mengenai pembukaan lahan yang sistematis dan terencana melalui pembakaran hutan di Rawa Tripa, di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan berbatasan dengan Taman Nasional Leuser, Nangroe Aceh Darussalam.
“Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dan kegusaran masyarakat di dalam dan di luar negeri. Hal ini didasari atas kesadaran mengenai peranan penting pelestarian lahan gambut dalam mencegah bencana perubahan iklim yang akan berakibat buruk bagi seluruh umat manusia,” kata Kuntoro Mangkusubroto, ketua Satgas REDD+, dalam rilis resmi, Jumat (13/4).
Kuntoro menambahkan bahwa Rawa Tripa merupakan habitat penting bagi satwa langka dilindungi, termasuk orangutan.
Laporan adanya pelanggaran tersebut diserahkan oleh masyarakat pada akhir Maret lalu yang menyatakan bahwa kebakaran lahan yang terjadi di wilayah PT Kalista Alam (PT KA) dan PT Surya Panen Subur 2 yang saling bersebelahan karena aktivitas pembakaran.
“Dari pengamatan kasat mata, kebakaran tersebut terkesan dilakukan secara teratur dan menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem,” demikian temuan investigasi tersebut.
Berkomentar
Rawa Tripa merupakan habitat penting bagi satwa langka dilindungi, termasuk orangutan
Tim investigasi dari satgas REDD+ menemukan adanya pelanggaran terkait dengan laporan mengenai pembukaan lahan yang sistematis dan terencana melalui pembakaran hutan di Rawa Tripa, di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan berbatasan dengan Taman Nasional Leuser, Nangroe Aceh Darussalam.
“Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dan kegusaran masyarakat di dalam dan di luar negeri. Hal ini didasari atas kesadaran mengenai peranan penting pelestarian lahan gambut dalam mencegah bencana perubahan iklim yang akan berakibat buruk bagi seluruh umat manusia,” kata Kuntoro Mangkusubroto, ketua Satgas REDD+, dalam rilis resmi, Jumat (13/4).
Kuntoro menambahkan bahwa Rawa Tripa merupakan habitat penting bagi satwa langka dilindungi, termasuk orangutan.
Laporan adanya pelanggaran tersebut diserahkan oleh masyarakat pada akhir Maret lalu yang menyatakan bahwa kebakaran lahan yang terjadi di wilayah PT Kalista Alam (PT KA) dan PT Surya Panen Subur 2 yang saling bersebelahan karena aktivitas pembakaran.
“Dari pengamatan kasat mata, kebakaran tersebut terkesan dilakukan secara teratur dan menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem,” demikian temuan investigasi tersebut.