Pembangunan kehutanan di Indonesia sarat konflik tenurial dan kepentingan ekonomi, terjadi ketimpangan penguasaan lahan dan ketidak adilan yang memicu konflik, yang melibatkan masyarakat, korporasi dan pemerintah. Karenanya kita memerlukan perubahan kebijakan dan system hukum untuk keadilan dan kepastian hak bagi seluruh kelompok pengguna hutan.
Bagaimanapun reformasi kebijakan tenurial tanah dan hutan adalah mandat dari UUD 1945, Ketetapan MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan reformasi ini dengan sungguh-sungguh. Diperlukan arah yang jelas dalam reformasi dimaksud.
Kelompok masyarakat sipil Indonesia berpandangan ada tiga ranah perubahan sebagai cara untuk mereformasi kebijakan penguasaan tanah dan hutan. Ketiganya adalah: (1) Perbaikan kebijakan dan percepatan proses pengukuhan kawasan hutan; (2) Penyelesaian konflik kehutanan; (3) Perluasan wilayah kelola rakyat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat dan masyarakat local lainnya.
Pandangan kelompok masyarakat sipil Indonesia tentang prinsip, prasyarat dan langkah mereformasi kebijakan penguasaan tanah dan kawasan hutan di Indonesia, dapat diakses disini:
http://pusaka.or.id/demo/wp-content/files/Menuju_Kepastian_dan_Keadilan_Tenurial.pdf
ANK, Juli 2012
Berkomentar
Pembangunan kehutanan di Indonesia sarat konflik tenurial dan kepentingan ekonomi, terjadi ketimpangan penguasaan lahan dan ketidak adilan yang memicu konflik, yang melibatkan masyarakat, korporasi dan pemerintah. Karenanya kita memerlukan perubahan kebijakan dan system hukum untuk keadilan dan kepastian hak bagi seluruh kelompok pengguna hutan.
Bagaimanapun reformasi kebijakan tenurial tanah dan hutan adalah mandat dari UUD 1945, Ketetapan MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu melakukan reformasi ini dengan sungguh-sungguh. Diperlukan arah yang jelas dalam reformasi dimaksud.
Kelompok masyarakat sipil Indonesia berpandangan ada tiga ranah perubahan sebagai cara untuk mereformasi kebijakan penguasaan tanah dan hutan. Ketiganya adalah: (1) Perbaikan kebijakan dan percepatan proses pengukuhan kawasan hutan; (2) Penyelesaian konflik kehutanan; (3) Perluasan wilayah kelola rakyat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat dan masyarakat local lainnya.
Pandangan kelompok masyarakat sipil Indonesia tentang prinsip, prasyarat dan langkah mereformasi kebijakan penguasaan tanah dan kawasan hutan di Indonesia, dapat diakses disini:
http://pusaka.or.id/demo/wp-content/files/Menuju_Kepastian_dan_Keadilan_Tenurial.pdf
ANK, Juli 2012