Selasa, 24 Juli 2012
Jakarta, kompas-Rekonsiliasi izin usaha pertambangan masih belum tuntas. Hingga saat ini, sebanyak 5.940 izin usaha pertambangan operasi dan produksi mineral serta batubara masih bermasalah (non-clean and clear) sehingga dilarang mengekspor hasil tambangnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite, Senin (23/7), di Jakarta, menyatakan, rekonsiliasi nasional izin usaha pertambangan (IUP) dimulai Mei tahun lalu. Hal itu bertujuan untuk menginventarisasi data sumber daya, cadangan, produksi, penjualan, pengolahan dan pemurnian, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang) dari IUP, serta peluang peningkatan nilai tambah mineral.
Sejauh ini, jumlah izin usaha pertambangan mencapai 10.566 izin. Dari total izin itu, sebanyak 5.940 izin di antaranya bermasalah (non-clean and clear/CNC), yang terdiri atas 3.988 izin usaha pertambangan operasi dan produksi mineral serta 1.952 IUP operasi dan produksi batubara.
Penuntasan rekonsiliasi IUP tersebut tergantung pada kapan perusahaan pertambangan itu memenuhi persyaratan CNC, antara lain tidak tumpang tindih lahan dan dokumen perizinan serta memenuhi kewajiban keuangan. Dari hasil rekonsiliasi IUP, baru sekitar 20 persen pemegang IUP yang memenuhi kewajiban keuangan. ”Rekonsiliasi IUP ini juga tergantung pada perusahaan, gubernur, dan bupati, misalnya terkait dengan lokasi tambang yang tumpang tindih. Jika tidak bisa CNC, pemerintah bisa memasukkannya ke cadangan nasional,” kata Thamrin.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini menyatakan, proses renegosiasi kontrak dengan sejumlah perusahaan pemegang kontrak karya pertambangan mulai menemukan titik terang. PT Freeport Indonesia, misalnya, mengusulkan kenaikan besaran royalti dari 1 persen menjadi 3,75 persen. Meski demikian, proses renegosiasi belum tuntas karena beberapa prinsip renegosiasi belum disepakati, antara lain penetapan batas wilayah. (EVY)
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/07/24/04562393/5.940.izin.pertambangan.bermasalah
Berkomentar
Selasa, 24 Juli 2012
Jakarta, kompas-Rekonsiliasi izin usaha pertambangan masih belum tuntas. Hingga saat ini, sebanyak 5.940 izin usaha pertambangan operasi dan produksi mineral serta batubara masih bermasalah (non-clean and clear) sehingga dilarang mengekspor hasil tambangnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite, Senin (23/7), di Jakarta, menyatakan, rekonsiliasi nasional izin usaha pertambangan (IUP) dimulai Mei tahun lalu. Hal itu bertujuan untuk menginventarisasi data sumber daya, cadangan, produksi, penjualan, pengolahan dan pemurnian, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang) dari IUP, serta peluang peningkatan nilai tambah mineral.
Sejauh ini, jumlah izin usaha pertambangan mencapai 10.566 izin. Dari total izin itu, sebanyak 5.940 izin di antaranya bermasalah (non-clean and clear/CNC), yang terdiri atas 3.988 izin usaha pertambangan operasi dan produksi mineral serta 1.952 IUP operasi dan produksi batubara.
Penuntasan rekonsiliasi IUP tersebut tergantung pada kapan perusahaan pertambangan itu memenuhi persyaratan CNC, antara lain tidak tumpang tindih lahan dan dokumen perizinan serta memenuhi kewajiban keuangan. Dari hasil rekonsiliasi IUP, baru sekitar 20 persen pemegang IUP yang memenuhi kewajiban keuangan. ”Rekonsiliasi IUP ini juga tergantung pada perusahaan, gubernur, dan bupati, misalnya terkait dengan lokasi tambang yang tumpang tindih. Jika tidak bisa CNC, pemerintah bisa memasukkannya ke cadangan nasional,” kata Thamrin.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini menyatakan, proses renegosiasi kontrak dengan sejumlah perusahaan pemegang kontrak karya pertambangan mulai menemukan titik terang. PT Freeport Indonesia, misalnya, mengusulkan kenaikan besaran royalti dari 1 persen menjadi 3,75 persen. Meski demikian, proses renegosiasi belum tuntas karena beberapa prinsip renegosiasi belum disepakati, antara lain penetapan batas wilayah. (EVY)
Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2012/07/24/04562393/5.940.izin.pertambangan.bermasalah