Jakarta, 19 Juli 2012
Kepada Yth,
Bapak Menteri Kehutanan RI
Di tempat.-
Dengan Hormat,
Kami menemukan dan menerima pengaduan dari masyarakat di Kampung Dusner, Simiei dan Muandarisi, Distrik Kuriwamesa, Kab. Teluk Wondama, Papua Barat, sehubungan dengan keberadaan dan aktivitas perusahaan PT. Sinar Wijaya, yang diketahui memiliki ijin S.585/BPPHH-I/2009 untuk jenis industri kayu lapis, kayu gergajian, LVL, veener di Kepulauan Yapen, Provinsi Papua. Diketahui semenjak awal Juli 2012, operator PT. Sinar Wijaya bersama Muspika setempat melakukan pertemuan dengan masyarakat di Kampung Dusner, Simiei dan Mandarisi, Distrik Kuriwamesa, Kab. Teluk Wondama, Papua Barat.
Dalam pertemuan tersebut sebagaimana disampaikan perusahaan, bahwa PT. Sinar Wijaya telah mengambil alih ijin (IUPHHK – HA) dari perusahaan PT. Wapoga Mutiara Timber (WMT) dan berencana akan mengelola di areal bekas PT. WMT, yang berada di wilayah adat masyarakat di Kampung Simiei, Dusner dan Mandairisi. Perusahaan menetapkan pembayaran kompensasi kayu, yakni: jenis kayu merbau Rp. 60.000 per meter kubik, jenis kayu campuran Rp. 15.000 per kubik dan jenis kayu indah Rp. 100.000 per meter kubik.
Perwakilan masyarakat setempat dari Pemerintah Kampung, Kepala Marga, tokoh-tokoh adat dan masyarakat setempat, tidak banyak yang mendukung rencana ini. Masyarakat menuntut dan meminta kepada perusahaan untuk memberikan kepastian hak dan kejelasan keberadaan perusahaan, yakni: (a) Surat Ijin dari Menteri, Pemda dan Dinas Kehutanan, atau apapun yang terkait dengan legalitas perusahaan, serta AMDAL, yang tidak dapat ditunjukkan perusahaan; (b) menawarkan kompensasi yang lebih adil, (c) kejelasan hak untuk mendapatkan manfaat dan (d) sejumlah syarat-syarat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang harus dipenuhi dan disepakati sebelum perusahaan memulai aktivitasnya.
Permintaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan situasi di masa lalu, yaitu pengalaman kehadiran perusahaan WMT dan Kopermas, yang dianggap tidak memberikan hasil dan manfaat bagi masyarakat setempat. Perusahaan meraup milyaran rupiah nilai kayu log jenis merbau yang dihasilkan dari hutan setempat, sedangkan masyarakat yang terampas haknya tetap hidup miskin, janji pembangunan tidak terealisasikan, lingkungan rusak (deforestasi) dan terjadi bencana ekologis yang ditanggung masyarakat. Permintaan ini juga dikarenakan masyarakat masih trauma, merasa tidak aman dan ketakutan oleh kasus kekerasan melibatkan aparat keamanan di masa lalu, yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Faktanya, perusahaan PT. Sinar Wijaya belum memenuhi permintaan dan hak-hak masyarakat tersebut. Perusahaan tetap melakukan aktivitas dengan mengirimkan peralatan ke lokasi dan tanpa ada musyawarah mufakat. Situasi ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan hilangnya kepercayaan terhadap keberadaan perusahaan yang mengabaikan hak-hak masyarakat dan melanggar hukum. Demikian pula, kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah yang tidak bertindak mencegah aktivitas perusahaan dan juga tidak melindungi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan fakta dan informasi tersebut, kami meminta kepada Bapak Menteri kehutanan, selaku pemberi ijin untuk mendesak perusahaan PT. Sinar Wijaya menghentikan aktivitas perusahaan dan meninjau kembali ijin (IUPHHK-HA) perusahaan, dikarenakan perusahaan PT. Sinar Wijaya telah melakukan pelanggaran dan pengabaian hak-hak masyarakat, yakni:
- Hak masyarakat untuk menentukan pembangunan dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya di wilayah mereka, serta hak hidup bebas, aman dan tanpa paksaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; dan Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik.
- Hak masyarakat adat Papua atas tanah adat yang harus diakui, dihormati, dilindungi dan diberdayakan. Hak perlindungan kekayaan intelektual orang asli Papua dan hak atas pembangunan ekonomi kerakyatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
- Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Hak masyarakat dalam penguasaan dan pengurusan sumber daya hutan, termasuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan sumber daya hutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999, maupun peraturan turunannya, seperti: Peraturan Menteri Kehutanan No. 50 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja IUPHHK dalam Hutan Alam, Restorasi Ekositem dan HTI Pada Hutan Produksi, utamanya terkait AMDAL.
- Hak masyarakat adat Papua untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk dapat mengelola lingkungan hidup berdasarkan kearifan local, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kami mendesak supaya dilakukan dialog yang konstruktif, yang menghargai, mengakui dan melindungi hak dan keputusan masyarakat adat setempat atas rencana mereka mengelola tanah dan hutan, termasuk menghormati hak mereka menyatakan tidak setuju kepada pihak perusahaan yang hendak memanfaatkan wilayah tanah adat mereka.
Demikian surat ini dibuat agar mendapat tanggapan perhatian Bapak Menteri Kehutanan dan semua pihak, agar supaya dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dikehendaki dan menimbulkan kerugian pada pihak masyarakat dan perusahaan maupun pemerintah di kemudian hari.
Atas perhatian dan tanggapannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Y.L. F r a n k y
Direktur Yay. PUSAKA
Tembusan:
- Menkopolhukam di Jakarta
- Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta
- Bappenas di Jakarta
- Kapolri di Jakarta
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta
- Kepala Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat di Papua dan Papua Barat
- Gubernur Provinsi Papua Barat di Manokwari
- Ketua DPR Papua Barat di Manokwari
- Ketua MRP Papua Barat di Manokwari
- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat di Manokwari
- Bapedalda Provinsi Papua Barat, Cq. Kepala Bagian Lingkungan Hidup Kab. Teluk Wondama di Wasior.
- Pimpinan Pokja Papua di DPR RI, Jakarta
- Pimpinan Dewan Kehutanan Nasional (DKN) di Jakarta
- Pimpinan Sinode GKI Papua di Jayapura dan Manokwari.
- Eksekutif Nasional WALHI di Jakarta
- Eksekutif Daerah WALHI Papua di Jayapura
- Direktur Greenpeace di Jakarta
- Direktur KONTRAS di Jakarta
- Koordinator FOKER LSM Papua di Jayapura
- Pimpinan Media Massa
Berkomentar
Jakarta, 19 Juli 2012
Kepada Yth,
Bapak Menteri Kehutanan RI
Di tempat.-
Dengan Hormat,
Kami menemukan dan menerima pengaduan dari masyarakat di Kampung Dusner, Simiei dan Muandarisi, Distrik Kuriwamesa, Kab. Teluk Wondama, Papua Barat, sehubungan dengan keberadaan dan aktivitas perusahaan PT. Sinar Wijaya, yang diketahui memiliki ijin S.585/BPPHH-I/2009 untuk jenis industri kayu lapis, kayu gergajian, LVL, veener di Kepulauan Yapen, Provinsi Papua. Diketahui semenjak awal Juli 2012, operator PT. Sinar Wijaya bersama Muspika setempat melakukan pertemuan dengan masyarakat di Kampung Dusner, Simiei dan Mandarisi, Distrik Kuriwamesa, Kab. Teluk Wondama, Papua Barat.
Dalam pertemuan tersebut sebagaimana disampaikan perusahaan, bahwa PT. Sinar Wijaya telah mengambil alih ijin (IUPHHK – HA) dari perusahaan PT. Wapoga Mutiara Timber (WMT) dan berencana akan mengelola di areal bekas PT. WMT, yang berada di wilayah adat masyarakat di Kampung Simiei, Dusner dan Mandairisi. Perusahaan menetapkan pembayaran kompensasi kayu, yakni: jenis kayu merbau Rp. 60.000 per meter kubik, jenis kayu campuran Rp. 15.000 per kubik dan jenis kayu indah Rp. 100.000 per meter kubik.
Perwakilan masyarakat setempat dari Pemerintah Kampung, Kepala Marga, tokoh-tokoh adat dan masyarakat setempat, tidak banyak yang mendukung rencana ini. Masyarakat menuntut dan meminta kepada perusahaan untuk memberikan kepastian hak dan kejelasan keberadaan perusahaan, yakni: (a) Surat Ijin dari Menteri, Pemda dan Dinas Kehutanan, atau apapun yang terkait dengan legalitas perusahaan, serta AMDAL, yang tidak dapat ditunjukkan perusahaan; (b) menawarkan kompensasi yang lebih adil, (c) kejelasan hak untuk mendapatkan manfaat dan (d) sejumlah syarat-syarat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang harus dipenuhi dan disepakati sebelum perusahaan memulai aktivitasnya.
Permintaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan situasi di masa lalu, yaitu pengalaman kehadiran perusahaan WMT dan Kopermas, yang dianggap tidak memberikan hasil dan manfaat bagi masyarakat setempat. Perusahaan meraup milyaran rupiah nilai kayu log jenis merbau yang dihasilkan dari hutan setempat, sedangkan masyarakat yang terampas haknya tetap hidup miskin, janji pembangunan tidak terealisasikan, lingkungan rusak (deforestasi) dan terjadi bencana ekologis yang ditanggung masyarakat. Permintaan ini juga dikarenakan masyarakat masih trauma, merasa tidak aman dan ketakutan oleh kasus kekerasan melibatkan aparat keamanan di masa lalu, yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Faktanya, perusahaan PT. Sinar Wijaya belum memenuhi permintaan dan hak-hak masyarakat tersebut. Perusahaan tetap melakukan aktivitas dengan mengirimkan peralatan ke lokasi dan tanpa ada musyawarah mufakat. Situasi ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan hilangnya kepercayaan terhadap keberadaan perusahaan yang mengabaikan hak-hak masyarakat dan melanggar hukum. Demikian pula, kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah yang tidak bertindak mencegah aktivitas perusahaan dan juga tidak melindungi kepentingan masyarakat.
Berdasarkan fakta dan informasi tersebut, kami meminta kepada Bapak Menteri kehutanan, selaku pemberi ijin untuk mendesak perusahaan PT. Sinar Wijaya menghentikan aktivitas perusahaan dan meninjau kembali ijin (IUPHHK-HA) perusahaan, dikarenakan perusahaan PT. Sinar Wijaya telah melakukan pelanggaran dan pengabaian hak-hak masyarakat, yakni:
- Hak masyarakat untuk menentukan pembangunan dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya di wilayah mereka, serta hak hidup bebas, aman dan tanpa paksaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; dan Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik.
- Hak masyarakat adat Papua atas tanah adat yang harus diakui, dihormati, dilindungi dan diberdayakan. Hak perlindungan kekayaan intelektual orang asli Papua dan hak atas pembangunan ekonomi kerakyatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
- Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Hak masyarakat dalam penguasaan dan pengurusan sumber daya hutan, termasuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan sumber daya hutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999, maupun peraturan turunannya, seperti: Peraturan Menteri Kehutanan No. 50 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja IUPHHK dalam Hutan Alam, Restorasi Ekositem dan HTI Pada Hutan Produksi, utamanya terkait AMDAL.
- Hak masyarakat adat Papua untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk dapat mengelola lingkungan hidup berdasarkan kearifan local, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kami mendesak supaya dilakukan dialog yang konstruktif, yang menghargai, mengakui dan melindungi hak dan keputusan masyarakat adat setempat atas rencana mereka mengelola tanah dan hutan, termasuk menghormati hak mereka menyatakan tidak setuju kepada pihak perusahaan yang hendak memanfaatkan wilayah tanah adat mereka.
Demikian surat ini dibuat agar mendapat tanggapan perhatian Bapak Menteri Kehutanan dan semua pihak, agar supaya dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dikehendaki dan menimbulkan kerugian pada pihak masyarakat dan perusahaan maupun pemerintah di kemudian hari.
Atas perhatian dan tanggapannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Y.L. F r a n k y
Direktur Yay. PUSAKA
Tembusan:
- Menkopolhukam di Jakarta
- Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta
- Bappenas di Jakarta
- Kapolri di Jakarta
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta
- Kepala Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat di Papua dan Papua Barat
- Gubernur Provinsi Papua Barat di Manokwari
- Ketua DPR Papua Barat di Manokwari
- Ketua MRP Papua Barat di Manokwari
- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat di Manokwari
- Bapedalda Provinsi Papua Barat, Cq. Kepala Bagian Lingkungan Hidup Kab. Teluk Wondama di Wasior.
- Pimpinan Pokja Papua di DPR RI, Jakarta
- Pimpinan Dewan Kehutanan Nasional (DKN) di Jakarta
- Pimpinan Sinode GKI Papua di Jayapura dan Manokwari.
- Eksekutif Nasional WALHI di Jakarta
- Eksekutif Daerah WALHI Papua di Jayapura
- Direktur Greenpeace di Jakarta
- Direktur KONTRAS di Jakarta
- Koordinator FOKER LSM Papua di Jayapura
- Pimpinan Media Massa