PRESS REALESE
Hormati Hak Masyarakat Adat Papua:
Hentikan Kejahatan Kehutanan di Tanah Papua
Semenjak Juli 2012 hingga saat ini, perusahaan PT. Sinar Wijaya Sentosa (SWS) melakukan kegiatan penebangan pengambilan kayu bulat (logging) di kawasan hutan adat wilayah Siwosawo milik masyarakat di Kampung Dusner dan Muandarisi, Distrik Kuriwamesa, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
Kami menemukan fakta-fakta di lapangan dan laporan masyarakat bahwa perusahaan PT. SWS telah melakukan pelanggaran dan tindakan melawan hukum, sebagai berikut:
- Perusahaan PT. SWS melakukan pembalakan kayu bulat tanpa ijin (illegal logging), karena perusahaan tidak dapat menunjukkan ijin (IUPHHK-HA) yang sah oleh Kementerian Kehutanan maupun Dinas Kehutanan terkait. Pihak perusahaan menjanjikan akan memberikan ijin, namun tidak pernah ditunjukkan hingga perusahaan melakukan penebangan kayu;
- Perusahaan PT. SWS melakukan penebangan kayu bulat tanpa ada persetujuan dan kesepakatan dengan masyarakat pemilik ulayat, bahkan sengaja mengabaikan dan merendahkan hak-hak masyarakat untuk mengatur dan mengelola hutan;
- Perusahaan PT. SWS melakukan penebangan secara serampangan, tanpa survey dan perencanaan, serta merusak tempat penting, seperti: dusun sagu, sungai, pesisir pantai dan tempat keramat;
- Perusahaan SWS menggunakan oknum aparat pemerintah, Dinas Kehutanan, Polri dan TNI, dalam perundingan dan terlibat membuat pernyataan yang tidak pro pada masyarakat, sebaliknya kehadiran aparat membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak bebas berpendapat dan merasa tertekan;
- Kehadiran perusahaan PT. SWS telah menimbulkan ketidak harmonisan dalam masyarakat, terjadi pecah belah, konflik dan pertentangan antara masyarakat.
- Demikian pula, ditemukan aparat Dinas Kehutanan dan Polres Wondama, yang melakukan pembiaran atas tindakan kejahatan pengrusakan hutan dan perampasan hak masyarakat setempat, serta mengabaikan hak-hak hukum masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian hukum negara.
Dedi Ratih, Pengkampanye Hutan WALHI Nasional mengungkapkan “praktik kejahatan kehutanan seperti diatas sudah berulang-ulang kali terjadi di tanah Papua, khususnya di wilayah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, dengan pola dan praktik tipu muslihat, menggunakan pendekatan kekuasaan, mengabaikan aturan kebijakan, melakukan kekerasan, intimidasi, pemaksaan, membatasi dan menghilangkan akses masyarakat atas sumber daya hutan, yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Kejahatan ini melibatkan aparat pemerintah yang koruptif, pemilik modal local dan nasional, kelompok atau individu yang mengaku ‘wali masyarakat’ bertindak sebagai perantara”.
Yuyun Indradi, Pengkampanye Greenpeace, mengungkapkan “praktik kejahatan kehutanan secara sistematis dan meluas terjadi di tanah Papua, disebabkan kebijakan yang mengabaikan hak masyarakat, praktik korupsi dan tidak adanya penegakan hukum yang konsisten. Akibatnya terjadi deforestasi, menurunnya daya dukung lingkungan dan bencana ekologi, menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat dan terjadi konflik yang merugikan masyarakat dan menimbulkan korban jiwa. Disisi lain, kejahatan kehutanan telah menimbulkan kerugian negara, baik dari aspek hilangnya kekayaan dan pendapatan negara, maupun biaya untuk mengurusi konflik dan pemulihan kawasan hutan”.
Sehubungan dengan aktifitas perusahaan kayu PT. SWS yang merampas hak masyarakat dan melanggar hukum tersebut, Y.L. Franky, Direktur Pusaka di Jakarta, mendesak dan meminta Kapolri dan Kementerian Kehutanan untuk mengusut dan memeriksa hingga tuntas kasus kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh perusahaan SWS dan disinyalir melibat aparat pemerintah setempat. Berikan sangsi kepada perusahaan dan aparat pemerintah yang terlibat, serta menghentikan kegiatan perusahaan SWS, mengganti biaya pemulihan kawasan hutan dan biaya kerugian masyarakat dan memberikan hukuman seadil-adilnya
Aktifitas perusahaan SWS telah membuat keresahan masyarakat dan menimbulkan rasa tidak percaya kepada pemerintah, yang jika tidak segera ditangani dapat membuahkan hal-hal yang merugikan bagi negara dan masyarakat.
Jakarta, 4 September 2012
Press Release ini dibuat oleh:
Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta
Kontak Person: Deddy Ratih, Pengkampanye Hutan
HP. 081250807757
PUSAKA, Jakarta
Kontak Person: Y.L. Franky
HP. 081317286019
Greenpeace SEA Indonesia, Jakarta
Kontak Person: Yuyun Indradi
HP. 08111805369
Berkomentar
PRESS REALESE
Hormati Hak Masyarakat Adat Papua:
Hentikan Kejahatan Kehutanan di Tanah Papua
Semenjak Juli 2012 hingga saat ini, perusahaan PT. Sinar Wijaya Sentosa (SWS) melakukan kegiatan penebangan pengambilan kayu bulat (logging) di kawasan hutan adat wilayah Siwosawo milik masyarakat di Kampung Dusner dan Muandarisi, Distrik Kuriwamesa, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
Kami menemukan fakta-fakta di lapangan dan laporan masyarakat bahwa perusahaan PT. SWS telah melakukan pelanggaran dan tindakan melawan hukum, sebagai berikut:
- Perusahaan PT. SWS melakukan pembalakan kayu bulat tanpa ijin (illegal logging), karena perusahaan tidak dapat menunjukkan ijin (IUPHHK-HA) yang sah oleh Kementerian Kehutanan maupun Dinas Kehutanan terkait. Pihak perusahaan menjanjikan akan memberikan ijin, namun tidak pernah ditunjukkan hingga perusahaan melakukan penebangan kayu;
- Perusahaan PT. SWS melakukan penebangan kayu bulat tanpa ada persetujuan dan kesepakatan dengan masyarakat pemilik ulayat, bahkan sengaja mengabaikan dan merendahkan hak-hak masyarakat untuk mengatur dan mengelola hutan;
- Perusahaan PT. SWS melakukan penebangan secara serampangan, tanpa survey dan perencanaan, serta merusak tempat penting, seperti: dusun sagu, sungai, pesisir pantai dan tempat keramat;
- Perusahaan SWS menggunakan oknum aparat pemerintah, Dinas Kehutanan, Polri dan TNI, dalam perundingan dan terlibat membuat pernyataan yang tidak pro pada masyarakat, sebaliknya kehadiran aparat membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak bebas berpendapat dan merasa tertekan;
- Kehadiran perusahaan PT. SWS telah menimbulkan ketidak harmonisan dalam masyarakat, terjadi pecah belah, konflik dan pertentangan antara masyarakat.
- Demikian pula, ditemukan aparat Dinas Kehutanan dan Polres Wondama, yang melakukan pembiaran atas tindakan kejahatan pengrusakan hutan dan perampasan hak masyarakat setempat, serta mengabaikan hak-hak hukum masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian hukum negara.
Dedi Ratih, Pengkampanye Hutan WALHI Nasional mengungkapkan “praktik kejahatan kehutanan seperti diatas sudah berulang-ulang kali terjadi di tanah Papua, khususnya di wilayah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, dengan pola dan praktik tipu muslihat, menggunakan pendekatan kekuasaan, mengabaikan aturan kebijakan, melakukan kekerasan, intimidasi, pemaksaan, membatasi dan menghilangkan akses masyarakat atas sumber daya hutan, yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Kejahatan ini melibatkan aparat pemerintah yang koruptif, pemilik modal local dan nasional, kelompok atau individu yang mengaku ‘wali masyarakat’ bertindak sebagai perantara”.
Yuyun Indradi, Pengkampanye Greenpeace, mengungkapkan “praktik kejahatan kehutanan secara sistematis dan meluas terjadi di tanah Papua, disebabkan kebijakan yang mengabaikan hak masyarakat, praktik korupsi dan tidak adanya penegakan hukum yang konsisten. Akibatnya terjadi deforestasi, menurunnya daya dukung lingkungan dan bencana ekologi, menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat dan terjadi konflik yang merugikan masyarakat dan menimbulkan korban jiwa. Disisi lain, kejahatan kehutanan telah menimbulkan kerugian negara, baik dari aspek hilangnya kekayaan dan pendapatan negara, maupun biaya untuk mengurusi konflik dan pemulihan kawasan hutan”.
Sehubungan dengan aktifitas perusahaan kayu PT. SWS yang merampas hak masyarakat dan melanggar hukum tersebut, Y.L. Franky, Direktur Pusaka di Jakarta, mendesak dan meminta Kapolri dan Kementerian Kehutanan untuk mengusut dan memeriksa hingga tuntas kasus kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh perusahaan SWS dan disinyalir melibat aparat pemerintah setempat. Berikan sangsi kepada perusahaan dan aparat pemerintah yang terlibat, serta menghentikan kegiatan perusahaan SWS, mengganti biaya pemulihan kawasan hutan dan biaya kerugian masyarakat dan memberikan hukuman seadil-adilnya
Aktifitas perusahaan SWS telah membuat keresahan masyarakat dan menimbulkan rasa tidak percaya kepada pemerintah, yang jika tidak segera ditangani dapat membuahkan hal-hal yang merugikan bagi negara dan masyarakat.
Jakarta, 4 September 2012
Press Release ini dibuat oleh:
Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta
Kontak Person: Deddy Ratih, Pengkampanye Hutan
HP. 081250807757
PUSAKA, Jakarta
Kontak Person: Y.L. Franky
HP. 081317286019
Greenpeace SEA Indonesia, Jakarta
Kontak Person: Yuyun Indradi
HP. 08111805369