Kepada Yth,
Pimpinan Sinar Wijaya Group
Di tempat,-
Dengan hormat,
Sehubungan dengan aktifitas perusahaan PT. Sinar Wijaya Sentosa (SWS) yang melakukan kegiatan penebangan pengambilan kayu di kawasan hutan dalam wilayah adat warga di Kampung Dusner, Muandarisi dan Simiei, Distrik Kuriwamesa, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, yang mana kegiatan SWS tersebut dipimpin oleh Sdra. Deni Mangoli, yang mengaku adalah manager lapangan PT. Sinar Wijaya Group, (berkantor pusat di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat) karenanya kami ingin meminta informasi penjelasan dari bapak/ibu pimpinan Sinar Wijaya Group, apakah benar PT. SWS milik perusahan anda? atau mitra perusahaan anda? Apakah benar perusahaan anda melakukan aktifitas penebangan kayu pada wilayah di maksud?.
Kami menanyakan hal ini dikarenakan aktifitas PT. SWS dalam melakukan penebangan pada Juli 2012 hingga saat ini, berlangsung secara liar dan merusak hutan serta tempat-tempat penting masyarakat. Kami temukan bahwa (1) PT. SWS tidak mempunyai ijin (IUPHHK-HA) dan tidak bisa menunjukkan IUPHHK-HA; (2) PT. SWS melakukan penebangan tanpa ada persetujuan dengan masyarakat pemilik ulayat, bahkan sengaja mengabaikan dan merendahkan hak-hak masyarakat; (3) PT. SWS melakukan penebangan secara serampangan, tanpa survey dan perencanaan, serta merusak tempat penting, seperti: dusun sagu, sungai, pesisir pantai dan tempat keramat; (4) PT. SWS menggunakan oknum aparat pemerintah dalam perundingan dan menimbulkan rasa tidak aman dan membatasi kebebasan masyarakat; (5) kehadiran PT. SWS telah menimbulkan disharmoni, konflik dan pertentangan antara masyarakat.
Temuan-temuan tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni: UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun peraturan turunannya, antara lain: maupun standar legalitas kayu secara sukarela (SGS dan FSC).
Jika benar kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan anda, maka kami mohon untuk menghentikan perusahaan anda menghentikan kegiatan penebangan kayu tersebut sampai ada persetujuan masyarakat dan penyelesaian tunggakan masalah-masalah dengan perusahaan sebelumnya (PT. Wapoga Mutiara Timber). Kami meminta agar perusahaan menghormati dan mengakui hak-hak masyarakat adat Papua di daerah setempat, segera menggantikan kerugian masyarakat atas pengambilan kayu dan kerusakan hutan maupun tempat-tempat penting, serta memulihkan kawasan hutan yang rusak.
Kami juga meminta kepada Kapolri dan Polres Wondama selaku aparat penegak hukum, Menteri Kehutanan dan Dinas Kehutanan Wondama, untuk melakukan pemeriksaan dan menegakkan hukum keadilan yang berlaku atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan SWS dan oknum aparat pemerintah, yang secara sengaja bekerja tanpa ijin alias ‘pembalakan liar’ dan tidak sesuai prosedur.
Demikian surat ini dibuat untuk mendapat tanggapan dan perhatian bapak/ibu selaku pimpinan perusahaan. Demikian pula, kepada bapak/ibu aparat penegak hukum, kiranya dapat menegakkan keadilan dan hukum secara sungguh-sungguh.
Jakarta, 4 September 2012
Hormat kami,
- Y. L. Franky, Direktur Pelaksana PUSAKA, Jakarta
- Dedi Ratih, Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta
- Yuyun Indradi, Greenpeace SEA Indonesia, Jakarta
- Wensislaus Fatubun, Program Manager Propinsialate JPIC MSC Indonesia, Jakarta.
- Max Binur, Perkumpulan Belantara Papua, Sorong Raya
- Rosa Moiwend, Independent Researcher
- Pietsau Amafnini, Koordinator JASOIL Tanah Papua, Manokwari
Tembusan:
- Menteri Kehutanan RI, Jakarta
- Kapolri, Jakarta
- Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan RI, Jakarta
- Kaukus Papua DPR RI, Jakarta
- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Manokwari
- Majelis Rakyat Papua, Manokwari
- Dewan Kehutanan Nasional, Jakarta dan Jayapura
- Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Nasional, Bogor
- Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Focal Point, Papua Barat
- Dewan Adat Papua, Manokwari
- Forests Stewardship Council, Bonn, Germany
- SGS, Geneva, Switzerland
- Jaringan LSM Papua dan Nasional
- Pers
Kontak Person surat:
Y.L. Franky
Yayasan PUSAKA
Kompleks Rawabambu Satu, Jl. B No. 6 B,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Telp/fax. 021 7892137
Email: [email protected]
Berkomentar
Kepada Yth,
Pimpinan Sinar Wijaya Group
Di tempat,-
Dengan hormat,
Sehubungan dengan aktifitas perusahaan PT. Sinar Wijaya Sentosa (SWS) yang melakukan kegiatan penebangan pengambilan kayu di kawasan hutan dalam wilayah adat warga di Kampung Dusner, Muandarisi dan Simiei, Distrik Kuriwamesa, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, yang mana kegiatan SWS tersebut dipimpin oleh Sdra. Deni Mangoli, yang mengaku adalah manager lapangan PT. Sinar Wijaya Group, (berkantor pusat di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat) karenanya kami ingin meminta informasi penjelasan dari bapak/ibu pimpinan Sinar Wijaya Group, apakah benar PT. SWS milik perusahan anda? atau mitra perusahaan anda? Apakah benar perusahaan anda melakukan aktifitas penebangan kayu pada wilayah di maksud?.
Kami menanyakan hal ini dikarenakan aktifitas PT. SWS dalam melakukan penebangan pada Juli 2012 hingga saat ini, berlangsung secara liar dan merusak hutan serta tempat-tempat penting masyarakat. Kami temukan bahwa (1) PT. SWS tidak mempunyai ijin (IUPHHK-HA) dan tidak bisa menunjukkan IUPHHK-HA; (2) PT. SWS melakukan penebangan tanpa ada persetujuan dengan masyarakat pemilik ulayat, bahkan sengaja mengabaikan dan merendahkan hak-hak masyarakat; (3) PT. SWS melakukan penebangan secara serampangan, tanpa survey dan perencanaan, serta merusak tempat penting, seperti: dusun sagu, sungai, pesisir pantai dan tempat keramat; (4) PT. SWS menggunakan oknum aparat pemerintah dalam perundingan dan menimbulkan rasa tidak aman dan membatasi kebebasan masyarakat; (5) kehadiran PT. SWS telah menimbulkan disharmoni, konflik dan pertentangan antara masyarakat.
Temuan-temuan tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni: UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maupun peraturan turunannya, antara lain: maupun standar legalitas kayu secara sukarela (SGS dan FSC).
Jika benar kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan anda, maka kami mohon untuk menghentikan perusahaan anda menghentikan kegiatan penebangan kayu tersebut sampai ada persetujuan masyarakat dan penyelesaian tunggakan masalah-masalah dengan perusahaan sebelumnya (PT. Wapoga Mutiara Timber). Kami meminta agar perusahaan menghormati dan mengakui hak-hak masyarakat adat Papua di daerah setempat, segera menggantikan kerugian masyarakat atas pengambilan kayu dan kerusakan hutan maupun tempat-tempat penting, serta memulihkan kawasan hutan yang rusak.
Kami juga meminta kepada Kapolri dan Polres Wondama selaku aparat penegak hukum, Menteri Kehutanan dan Dinas Kehutanan Wondama, untuk melakukan pemeriksaan dan menegakkan hukum keadilan yang berlaku atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan SWS dan oknum aparat pemerintah, yang secara sengaja bekerja tanpa ijin alias ‘pembalakan liar’ dan tidak sesuai prosedur.
Demikian surat ini dibuat untuk mendapat tanggapan dan perhatian bapak/ibu selaku pimpinan perusahaan. Demikian pula, kepada bapak/ibu aparat penegak hukum, kiranya dapat menegakkan keadilan dan hukum secara sungguh-sungguh.
Jakarta, 4 September 2012
Hormat kami,
- Y. L. Franky, Direktur Pelaksana PUSAKA, Jakarta
- Dedi Ratih, Eksekutif Nasional WALHI, Jakarta
- Yuyun Indradi, Greenpeace SEA Indonesia, Jakarta
- Wensislaus Fatubun, Program Manager Propinsialate JPIC MSC Indonesia, Jakarta.
- Max Binur, Perkumpulan Belantara Papua, Sorong Raya
- Rosa Moiwend, Independent Researcher
- Pietsau Amafnini, Koordinator JASOIL Tanah Papua, Manokwari
Tembusan:
- Menteri Kehutanan RI, Jakarta
- Kapolri, Jakarta
- Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan RI, Jakarta
- Kaukus Papua DPR RI, Jakarta
- Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Manokwari
- Majelis Rakyat Papua, Manokwari
- Dewan Kehutanan Nasional, Jakarta dan Jayapura
- Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Nasional, Bogor
- Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Focal Point, Papua Barat
- Dewan Adat Papua, Manokwari
- Forests Stewardship Council, Bonn, Germany
- SGS, Geneva, Switzerland
- Jaringan LSM Papua dan Nasional
- Pers
Kontak Person surat:
Y.L. Franky
Yayasan PUSAKA
Kompleks Rawabambu Satu, Jl. B No. 6 B,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Telp/fax. 021 7892137
Email: [email protected]