Pada hari ini, Selasa, 4 Desember 2012, kami peserta Lokakarya, “Pengakuan dan Pemberdayaan Hak-hak Masyarakat Adat Papua atas Tanah dan Pengelolaan Hutan”, yang terdiri dari perwakilan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat, Kepala Suku, Dewan Adat Suku dan Dewan Adat Daerah Waropen, Pemerintah Kampung, tokoh perempuan, tokoh agama dan tokoh pemuda, dari berbagai kampung di Waropen, serta LSM (Lembaga Sosial Masyarakat), telah menghasilkan rumusan rekomendasi pokok-pokok pikiran dan pandangan sehubungan dengan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di lingkungan wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Waropen, sebagai berikut:
- Bahwa tanah, hutan dan air adalah sumber kehidupan manusia, hewan, tanaman dan berbagai mahluk hidup lainnya. Hubungan antara tanah dan manusia ibarat ibu dan darah, yang memberikan nafas dan kehidupan bagi manusia sejak lahir, tumbuh besar hingga akhir hayatnya. Karenanya tanah dan hutan harus dijaga, dilindungi, dikelola dan dimanfaatkan secara lestari dan berkelanjutan bagi kehidupan manusia.
- Bahwa masyarakat adat Papua di Waropen menggunakan dan mengelola tanah dan hutan, termasuk hutan bakau di pantai, untuk kebun ladang, sawah (kasus Wapoga), tempat berburu, sekolah adat, hutan keramat, tempat menangkap ikan dan hasil laut lainnya, dusun sagu dan dusun kelapa, beternak, mengambil hasil hutan kayu dan bukan kayu, gaharu, masohi, tanaman obat-obatan, tempat kehidupan hewan yang dilindungi, pembangunan perkampungan dan fasilitas umum, dan sebagainya, yang mempunyai fungsi sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan, yang dikelola berdasarkan pengetahuan tradisional, system gotong royong dan kebiasaan adat masyarakat setempat.
- Bahwa tanah dan hutan serta kekayaan alam masyarakat adat di Waropen, dikuasai dan dimiliki masyarakat adat setempat secara turun temurun berdasarkan kebiasaan dan hukum adat masyarakat setempat, memiliki sejarah, batas-batas wilayah dan tanda bukti alam, serta memiliki kelembagaan adat yang mengurus dan mengatur hubungan hukum antara masyarakat dan hak atas tanah tersebut, yang diakui dan disepakati oleh masyarakat adat sekitarnya.
- Bahwa berdasarkan konstitusi Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus) No. 18 tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan, Perdasus Prov. Papua No. 21 tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua, Perdasus Prov. Papua No. 22 tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua, Perdasus Prov. Papua No. 23 tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah, yang intinya mengakui hak-hak masyarakat adat dan mengatur kewajiban pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan dan program guna pemajuan perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat Papua.
- Bahwa kebijakan dan praktik pembangunan pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan hasil hutan di wilayah adat masyarakat telah terjadi pengabaian dan pelanggaran hak-hak adat dan hak-hak hukum yang merugikan masyarakat, terjadi pelecehan otoritas kelembagaan adat, terjadi disharmoni dalam kehidupan masyarakat, ketidakadilan dalam penerimaan manfaat, menurunnya mata pencaharian dan kemandirian masyarakat adat Papua, menimbulkan konflik sosial dan bencana ekologi, yang mengancam keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat dan tanah dan hutan.
Berdasarkan pandangan tersebut, kami merekomendasikan hal-hal penting untuk segera dilaksanakan, yakni:
- mendesak pemerintah daerah, DPRD, instansi teknis lainnya, di lingkup wilayah pemerintah Kabupaten Waropen, untuk berinisiatif menetapkan dan memprioritaskan program legislasi daerah (PROLEGDA) tentang Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tentang pengakuan, perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat untuk penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan hutan dilingkup wilayah pemerintahan Kabupaten Waropen, Provinsi Papua.
- mendesak pemerintah daerah, DPRD instansi teknis lainnya, dilingkup wilayah pemerintah Kabupaten Waropen, untuk bersama-sama memprogramkan pelaksanaan inventarisasi dan pemetaan Tanah Adat serta perencanan penggunaan tanah dan kawasan hutan, berdasarkan pengetahuan dan kebiasaan adat, serta prioritas-prioritas masyarakat adat atas pembangunan di wilayah adatnya masing-masing di lingkup wilayah pemerintahan daerah Waropen. Pelaksanaan program tersebut dilakukan secara bebas dengan melibatkan seluas-luasnya masyarakat adat Papua pemilik hak adat dan masyarakat adat sekitarnya.
- mendesak pemerintah dan instansi teknis terkait untuk menghentikan pemberian ijin konsesi pemanfaatan hasil hutan kepada pihak perusahaan, sebelum dipenuhi adanya kejelasan batas-batas penguasaan, pemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan hutan masyarakat adat.
- mendorong pemerintah daerah untuk memprogramkan dan memfasilitasi Dewan Adat Daerah Waropen dalam urusan perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat Papua di wilayah Kabupaten Waropen.
- mendesak kepada pihak perusahaan dan pihak berkepentingan lainnya untuk mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk melindungi setiap keputusan masyarakat dalam hal menolak kawasan hutannya untuk menjadi sasaran investasi, yang tidak sesuai dengan rencana dan prioritas pembangunan masyarakat.
Terima Kasih
Lampiran: Peserta Lokakarya
- Marthen Maniburi, Kampung Ugana, Distrik Urfas
- Markus Sirami, Kampung Ghoyul, Distrik Urfas
- Hendrik L. Maniagasi, Kampung Nubuai, Distrik Urfas
- Matias Aninam, Kampung Mambui, Distrik Urfas
- Aleks Daimboa, Kampung Mambui, Distrik Urfas
- Agus Maniani, Kampung Sanggei, Distrik Urfas
- Maklon B. Wonatorei, Kampung Roris, Distrik Urfas
- Saul Imbenai, Kampung Mambui, Distrik Urfas
- Paul Duwiri, Kampung Batu Zaman, Distrik Urfas
- Baren Agaki, Kampung Apainabo, Distrik Urfas
- Kalas Satia – Kampung Paradoi, Distrik Urfas
- Sius Nuburi, Kampung Nubuai, Distrik Urfas
- Is Saroi, Kampung Nubuai, Distrik Urfas
- Darius Satia, Kampung Paradoi, Distrik Urfas
- Nova Wairara, Kampung Paradoi, Distrik Urfas – LSM KGB
- Markus Buinei, Ketua DAP Waropen
- Robeka Sawaki, LIP3B
- Lenora Wonatorei, Distrik Urfas
- Welianti Wakofa, Distrik Urfas
- Chris Rifasi, Distrik Waren
- Rafles Imbiri, Kampung Sinondei, Distrik Masirei
- Edison Woisiri, Kampung Koweda, Distrik Masirei
- Godlief Tonater, Kampung Sirami, Disrik Masirei
- Maikel Kaiwai, Kampung Sinonde, Distrik Masirei
- Alex Maniagasi, Kampung Kalibaru, Distrik Masirei
- Welhelm Windesi, Distrik Masirei, YADUPA
- Elya Yandewoa, Kampung Sarafambai, Distrik Waropen Bawah
- Jhon Mudumi, Kampung Demba, Distrik Waropen Atas
- Stevanus Tonater, Kampung Sauri, Distrik Waropen Atas
- Bernadus Moreri, Kampung Botawa, Distrik Oadate
- Zadrak Rifunai, Kampung Botawa, Distrik Oadate
- Salmon Safari, Kampung Botawa, Distrik Oadate
- Petrus Masini, Kampung Usaiwa, Distrik Oadate
- Tera Adiadam, Kampung Rasawa, Distrik Oadate
- Karel Kowela, Kampung Rasawa, Distrik Oadate
- Moses Sira, Kampung Rasawa, Distrik Oadate
- Amos Tide, Kampung Moroa, Distrik Oadate
- Prince Kowela, Kampung Moroa, Distrik Oadate
- Aples Kowela, Kampung Moroa, Distrik Oadate
- Agus Moreni, Kampung Sowiwa, Distrik Oadate
- Enos Adiadam, Kampung Epawa, Distrik Oadate
- Bernad Didat, Kampung Firo, Distrik Inggerus
- Theopilus Didat, Kampung Awera, Distrik Inggerus
- Dolfinus Irawa, Kampung Awera, Distrik Inggerus
- Maklon Marita, Kampung Piro, Distrik Inggerus
- Seppy wayoi, Kampung Piro, Distrik Inggerus
- Hanok Marita, Kampung Piro, Distrik Inggerus
- Paul S. Rabrageri, Kampung Biati, Distrik Demba
- Demianus Kowela, Kampung Moroa, Distrik Oadate
- Gerson Waidama, Kampung Sowiwa, Distrik Oadate
- Simon Rifunai, Kampung Botawa, Distrik Oadate
Berkomentar
Pada hari ini, Selasa, 4 Desember 2012, kami peserta Lokakarya, “Pengakuan dan Pemberdayaan Hak-hak Masyarakat Adat Papua atas Tanah dan Pengelolaan Hutan”, yang terdiri dari perwakilan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat, Kepala Suku, Dewan Adat Suku dan Dewan Adat Daerah Waropen, Pemerintah Kampung, tokoh perempuan, tokoh agama dan tokoh pemuda, dari berbagai kampung di Waropen, serta LSM (Lembaga Sosial Masyarakat), telah menghasilkan rumusan rekomendasi pokok-pokok pikiran dan pandangan sehubungan dengan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di lingkungan wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Waropen, sebagai berikut:
- Bahwa tanah, hutan dan air adalah sumber kehidupan manusia, hewan, tanaman dan berbagai mahluk hidup lainnya. Hubungan antara tanah dan manusia ibarat ibu dan darah, yang memberikan nafas dan kehidupan bagi manusia sejak lahir, tumbuh besar hingga akhir hayatnya. Karenanya tanah dan hutan harus dijaga, dilindungi, dikelola dan dimanfaatkan secara lestari dan berkelanjutan bagi kehidupan manusia.
- Bahwa masyarakat adat Papua di Waropen menggunakan dan mengelola tanah dan hutan, termasuk hutan bakau di pantai, untuk kebun ladang, sawah (kasus Wapoga), tempat berburu, sekolah adat, hutan keramat, tempat menangkap ikan dan hasil laut lainnya, dusun sagu dan dusun kelapa, beternak, mengambil hasil hutan kayu dan bukan kayu, gaharu, masohi, tanaman obat-obatan, tempat kehidupan hewan yang dilindungi, pembangunan perkampungan dan fasilitas umum, dan sebagainya, yang mempunyai fungsi sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan, yang dikelola berdasarkan pengetahuan tradisional, system gotong royong dan kebiasaan adat masyarakat setempat.
- Bahwa tanah dan hutan serta kekayaan alam masyarakat adat di Waropen, dikuasai dan dimiliki masyarakat adat setempat secara turun temurun berdasarkan kebiasaan dan hukum adat masyarakat setempat, memiliki sejarah, batas-batas wilayah dan tanda bukti alam, serta memiliki kelembagaan adat yang mengurus dan mengatur hubungan hukum antara masyarakat dan hak atas tanah tersebut, yang diakui dan disepakati oleh masyarakat adat sekitarnya.
- Bahwa berdasarkan konstitusi Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus) No. 18 tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan, Perdasus Prov. Papua No. 21 tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua, Perdasus Prov. Papua No. 22 tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua, Perdasus Prov. Papua No. 23 tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah, yang intinya mengakui hak-hak masyarakat adat dan mengatur kewajiban pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan dan program guna pemajuan perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat Papua.
- Bahwa kebijakan dan praktik pembangunan pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan hasil hutan di wilayah adat masyarakat telah terjadi pengabaian dan pelanggaran hak-hak adat dan hak-hak hukum yang merugikan masyarakat, terjadi pelecehan otoritas kelembagaan adat, terjadi disharmoni dalam kehidupan masyarakat, ketidakadilan dalam penerimaan manfaat, menurunnya mata pencaharian dan kemandirian masyarakat adat Papua, menimbulkan konflik sosial dan bencana ekologi, yang mengancam keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat dan tanah dan hutan.
Berdasarkan pandangan tersebut, kami merekomendasikan hal-hal penting untuk segera dilaksanakan, yakni:
- mendesak pemerintah daerah, DPRD, instansi teknis lainnya, di lingkup wilayah pemerintah Kabupaten Waropen, untuk berinisiatif menetapkan dan memprioritaskan program legislasi daerah (PROLEGDA) tentang Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tentang pengakuan, perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat untuk penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan hutan dilingkup wilayah pemerintahan Kabupaten Waropen, Provinsi Papua.
- mendesak pemerintah daerah, DPRD instansi teknis lainnya, dilingkup wilayah pemerintah Kabupaten Waropen, untuk bersama-sama memprogramkan pelaksanaan inventarisasi dan pemetaan Tanah Adat serta perencanan penggunaan tanah dan kawasan hutan, berdasarkan pengetahuan dan kebiasaan adat, serta prioritas-prioritas masyarakat adat atas pembangunan di wilayah adatnya masing-masing di lingkup wilayah pemerintahan daerah Waropen. Pelaksanaan program tersebut dilakukan secara bebas dengan melibatkan seluas-luasnya masyarakat adat Papua pemilik hak adat dan masyarakat adat sekitarnya.
- mendesak pemerintah dan instansi teknis terkait untuk menghentikan pemberian ijin konsesi pemanfaatan hasil hutan kepada pihak perusahaan, sebelum dipenuhi adanya kejelasan batas-batas penguasaan, pemilikan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan hutan masyarakat adat.
- mendorong pemerintah daerah untuk memprogramkan dan memfasilitasi Dewan Adat Daerah Waropen dalam urusan perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat Papua di wilayah Kabupaten Waropen.
- mendesak kepada pihak perusahaan dan pihak berkepentingan lainnya untuk mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat, termasuk melindungi setiap keputusan masyarakat dalam hal menolak kawasan hutannya untuk menjadi sasaran investasi, yang tidak sesuai dengan rencana dan prioritas pembangunan masyarakat.
Terima Kasih
Lampiran: Peserta Lokakarya
- Marthen Maniburi, Kampung Ugana, Distrik Urfas
- Markus Sirami, Kampung Ghoyul, Distrik Urfas
- Hendrik L. Maniagasi, Kampung Nubuai, Distrik Urfas
- Matias Aninam, Kampung Mambui, Distrik Urfas
- Aleks Daimboa, Kampung Mambui, Distrik Urfas
- Agus Maniani, Kampung Sanggei, Distrik Urfas
- Maklon B. Wonatorei, Kampung Roris, Distrik Urfas
- Saul Imbenai, Kampung Mambui, Distrik Urfas
- Paul Duwiri, Kampung Batu Zaman, Distrik Urfas
- Baren Agaki, Kampung Apainabo, Distrik Urfas
- Kalas Satia – Kampung Paradoi, Distrik Urfas
- Sius Nuburi, Kampung Nubuai, Distrik Urfas
- Is Saroi, Kampung Nubuai, Distrik Urfas
- Darius Satia, Kampung Paradoi, Distrik Urfas
- Nova Wairara, Kampung Paradoi, Distrik Urfas – LSM KGB
- Markus Buinei, Ketua DAP Waropen
- Robeka Sawaki, LIP3B
- Lenora Wonatorei, Distrik Urfas
- Welianti Wakofa, Distrik Urfas
- Chris Rifasi, Distrik Waren
- Rafles Imbiri, Kampung Sinondei, Distrik Masirei
- Edison Woisiri, Kampung Koweda, Distrik Masirei
- Godlief Tonater, Kampung Sirami, Disrik Masirei
- Maikel Kaiwai, Kampung Sinonde, Distrik Masirei
- Alex Maniagasi, Kampung Kalibaru, Distrik Masirei
- Welhelm Windesi, Distrik Masirei, YADUPA
- Elya Yandewoa, Kampung Sarafambai, Distrik Waropen Bawah
- Jhon Mudumi, Kampung Demba, Distrik Waropen Atas
- Stevanus Tonater, Kampung Sauri, Distrik Waropen Atas
- Bernadus Moreri, Kampung Botawa, Distrik Oadate
- Zadrak Rifunai, Kampung Botawa, Distrik Oadate
- Salmon Safari, Kampung Botawa, Distrik Oadate
- Petrus Masini, Kampung Usaiwa, Distrik Oadate
- Tera Adiadam, Kampung Rasawa, Distrik Oadate
- Karel Kowela, Kampung Rasawa, Distrik Oadate
- Moses Sira, Kampung Rasawa, Distrik Oadate
- Amos Tide, Kampung Moroa, Distrik Oadate
- Prince Kowela, Kampung Moroa, Distrik Oadate
- Aples Kowela, Kampung Moroa, Distrik Oadate
- Agus Moreni, Kampung Sowiwa, Distrik Oadate
- Enos Adiadam, Kampung Epawa, Distrik Oadate
- Bernad Didat, Kampung Firo, Distrik Inggerus
- Theopilus Didat, Kampung Awera, Distrik Inggerus
- Dolfinus Irawa, Kampung Awera, Distrik Inggerus
- Maklon Marita, Kampung Piro, Distrik Inggerus
- Seppy wayoi, Kampung Piro, Distrik Inggerus
- Hanok Marita, Kampung Piro, Distrik Inggerus
- Paul S. Rabrageri, Kampung Biati, Distrik Demba
- Demianus Kowela, Kampung Moroa, Distrik Oadate
- Gerson Waidama, Kampung Sowiwa, Distrik Oadate
- Simon Rifunai, Kampung Botawa, Distrik Oadate