Sabtu, 19 Januari 2013 | 15:59
Mengacu kepada UU No 41/1999, Zulkifli menekankan, hutan negara yang dikelola masyarakat tersebut tidak boleh dimiliki dan tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh dimanfaatkan hasil hutan kayu maupun non-kayunya
“Tugas saya tinggal dua tahun lagi. Pemerintah ingin menyejahterakan masyarakat. Karena itu, masyarakat saat ini sudah boleh mengelola Kawasan 40. Jika rata-rata 2 hektare, pastilah bertambah makmur, pastilah pemerintah ingin rakyat makin sejahtera,” katanya.
Menurutnya, jika masyarakat mengelola kawasan hutan, secara hukum hal itu dibenarkan. Masyarakat itu pun, katanya, akan didata oleh Kadis kehutanan.
“Kalau sertifikat hanya 25 tahun. Kalau hutan tanam rakyat (HTR), dikelola sampai 60 tahun. Kalau mau menanam pohon, misalnya, pohon sengon, pohon durian, dan sebagainya, silakan. Untuk jangka pendeknya, masyarakat bisa melakukan tumpangsari, pelihara ternak,” katanya.
Zulkifli menambahkan, kredit murah bagi pengelolaan hutan rakyat bakal dimaksimalkan. Sebab, penyaluran kredit itu akan menghindari praktik tebang butuh yang dilakukan petani hutan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dalam kunjungan kerja ke sejumlah daerah kawasan HTR, Menhut juga memberikan bantuan sosial, bantuan sembako, dan melakukan silaturahmi dengan warga desa.
Berkomentar
Sabtu, 19 Januari 2013 | 15:59
Mengacu kepada UU No 41/1999, Zulkifli menekankan, hutan negara yang dikelola masyarakat tersebut tidak boleh dimiliki dan tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh dimanfaatkan hasil hutan kayu maupun non-kayunya
“Tugas saya tinggal dua tahun lagi. Pemerintah ingin menyejahterakan masyarakat. Karena itu, masyarakat saat ini sudah boleh mengelola Kawasan 40. Jika rata-rata 2 hektare, pastilah bertambah makmur, pastilah pemerintah ingin rakyat makin sejahtera,” katanya.
Menurutnya, jika masyarakat mengelola kawasan hutan, secara hukum hal itu dibenarkan. Masyarakat itu pun, katanya, akan didata oleh Kadis kehutanan.
“Kalau sertifikat hanya 25 tahun. Kalau hutan tanam rakyat (HTR), dikelola sampai 60 tahun. Kalau mau menanam pohon, misalnya, pohon sengon, pohon durian, dan sebagainya, silakan. Untuk jangka pendeknya, masyarakat bisa melakukan tumpangsari, pelihara ternak,” katanya.
Zulkifli menambahkan, kredit murah bagi pengelolaan hutan rakyat bakal dimaksimalkan. Sebab, penyaluran kredit itu akan menghindari praktik tebang butuh yang dilakukan petani hutan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dalam kunjungan kerja ke sejumlah daerah kawasan HTR, Menhut juga memberikan bantuan sosial, bantuan sembako, dan melakukan silaturahmi dengan warga desa.