Deklarasi Palangka Raya tentang Deforestasi dan Hak Masyarakat (14 Maret 2014):
Kami mendesak pemerintah negara-negara, lembaga internasional dan masyarakat internasional untuk:
Menghentikan produksi, perdagangan dan konsumsi komoditas yang dihasilkan lewat deforestasi, perampasan lahan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya dari hak-hak masyarakat hutan
Menghentikan invasi pembangunan agribisnis, industri ekstraktif, infrastruktur, dan proyek-proyek energi dan ekonomi hijau ke tanah-tanah dan hutan-hutan masyarakat hutan yang menyangkal hak-hak dasar kami
Mengambil aksi-aksi segera dan konkrit untuk menegakkan hak-hak masyarakat hutan di segala tingkatan termasuk hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, hak atas pembangunan yang ditentukan sendiri, dan untuk terus memiliki, menguasai dan mengelola tanah-tanah kami sesuai dengan pengetahuan dan mata pencaharian kami
Selanjutnya baca: Palangka Raya Declaration – Bahasa Indonesia
Berkomentar
Deklarasi Palangka Raya tentang Deforestasi dan Hak Masyarakat (14 Maret 2014):
Kami mendesak pemerintah negara-negara, lembaga internasional dan masyarakat internasional untuk:
Menghentikan produksi, perdagangan dan konsumsi komoditas yang dihasilkan lewat deforestasi, perampasan lahan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya dari hak-hak masyarakat hutan
Menghentikan invasi pembangunan agribisnis, industri ekstraktif, infrastruktur, dan proyek-proyek energi dan ekonomi hijau ke tanah-tanah dan hutan-hutan masyarakat hutan yang menyangkal hak-hak dasar kami
Mengambil aksi-aksi segera dan konkrit untuk menegakkan hak-hak masyarakat hutan di segala tingkatan termasuk hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, hak atas pembangunan yang ditentukan sendiri, dan untuk terus memiliki, menguasai dan mengelola tanah-tanah kami sesuai dengan pengetahuan dan mata pencaharian kami
Selanjutnya baca: Palangka Raya Declaration – Bahasa Indonesia