Pada tahun 2010 yang lalu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global mengajukan beberapa butir tuntutan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait upaya penyelamatan hutan dan ekosistem gambut Indonesia. Prinsip utama yang didorong Koalisi adalah perlu adanya kebijakan jeda tebang, di man kebijakan tersebut merupakan awal dari penyelamatan hutan dan bukan merupakan tujuan akhir. Seiring dengan tuntutan tersebut, Presiden kemudian menerbitkan kebijakan penundaan penerbitan izin baru untuk hutan alam primer dan lahan gambut melalui Instruksi Presiden No. 10 tahun 2011 dan diperbarui melalui Instruksi Presiden No. 6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Di masa jeda ini, pemerintah seharusnya bisa melakukan upaya untuk mereformasi total manajemen kehutanan di Indonesia, baik dari segi tata kelola maupun tata kuasa.
Selanjutnya baca di : Briefing Paper 3 Evaluasi Tahun Moratorium 21 Mei 2014
Berkomentar
Pada tahun 2010 yang lalu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan dan Iklim Global mengajukan beberapa butir tuntutan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait upaya penyelamatan hutan dan ekosistem gambut Indonesia. Prinsip utama yang didorong Koalisi adalah perlu adanya kebijakan jeda tebang, di man kebijakan tersebut merupakan awal dari penyelamatan hutan dan bukan merupakan tujuan akhir. Seiring dengan tuntutan tersebut, Presiden kemudian menerbitkan kebijakan penundaan penerbitan izin baru untuk hutan alam primer dan lahan gambut melalui Instruksi Presiden No. 10 tahun 2011 dan diperbarui melalui Instruksi Presiden No. 6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Di masa jeda ini, pemerintah seharusnya bisa melakukan upaya untuk mereformasi total manajemen kehutanan di Indonesia, baik dari segi tata kelola maupun tata kuasa.
Selanjutnya baca di : Briefing Paper 3 Evaluasi Tahun Moratorium 21 Mei 2014