Pada 2013, Pemerintah Provinsi Papua Barat menerbitkan Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Papua Barat, substansi RTRWP Papua Barat tersebut mengusulkan perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan hingga seluas lebih dari 1,8 juta hektar.
Usulan perubahan peruntukkan hutan tersebut untuk kepentingan proyek-proyek pembangunan nasional MP3EI, pengembangan kawasan agropolitan yang dikendalikan pemodal, memfasilitasi perusahaan pertambangan mineral, batu bara dan migas, serta mengakomodasikan kepentingan perusahaan perkebunan besar yang sudah terlanjut mendapatkan izin prinsip di kawasan hutan.
Revisi tata ruang menjadi bagian politik ekonomi yang dimanfaatkan dan dikendalikan oleh korporasi untuk memonopoli sumber komoditi komersial. Tim PUSAKA dan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Ruang Adat di Papua mengeluarkan publikasi untuk menjelaskan keberadaan korporasi di Papua dan rekomendasi kebijakan untuk pemerintah. Silahkan baca selanjutnya di:
Berkomentar
Pada 2013, Pemerintah Provinsi Papua Barat menerbitkan Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Papua Barat, substansi RTRWP Papua Barat tersebut mengusulkan perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan hingga seluas lebih dari 1,8 juta hektar.
Usulan perubahan peruntukkan hutan tersebut untuk kepentingan proyek-proyek pembangunan nasional MP3EI, pengembangan kawasan agropolitan yang dikendalikan pemodal, memfasilitasi perusahaan pertambangan mineral, batu bara dan migas, serta mengakomodasikan kepentingan perusahaan perkebunan besar yang sudah terlanjut mendapatkan izin prinsip di kawasan hutan.
Revisi tata ruang menjadi bagian politik ekonomi yang dimanfaatkan dan dikendalikan oleh korporasi untuk memonopoli sumber komoditi komersial. Tim PUSAKA dan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Ruang Adat di Papua mengeluarkan publikasi untuk menjelaskan keberadaan korporasi di Papua dan rekomendasi kebijakan untuk pemerintah. Silahkan baca selanjutnya di: