DOBO, KOMPAS Masyarakat Kepulauan Aru mendesak pemerintah pusat memerintah pemerintah kabupaten setempat untuk mencabut izin usaha perkebunan tebu PT Menara Grup yang sudah dilarang berinvestasi di daerah itu. Jika izin usaha itu tidak dicabut, masyarakat khawatir izin tersebut akan digunakan pihak-pihak tertentu untuk kembali merencanakan investasi di Kepulauan Aru.
”Kami berharap agar harus ada tindakan resmi dari pemerintah untuk mencabut izin itu kendati sebelumnya sudah ada pernyataan resmi dari Menteri Kehutanan bahwa Aru tidak bisa dijadikan sebagai perkebunan tebu,” kata tokoh masyarakat Aru sekaligus pemerhati lingkungan, Henjerson Ghite, Jumat (3/10).
Berdasarkan catatan Kompas, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, Kepulauan Aru tak layak digunakan sebagai perkebunan tebu. Zulkifli memastikan tidak akan menandatangani persetujuan pelepasan ratusan ribu hektar hutan lindung di Kepulauan Aru untuk perkebunan tebu (Kompas, 11/4). Melalui Pemerintah Provinsi Maluku, Menhut memerintahkan Pemkab Kepulauan Aru untuk mencabut izin itu.
Semula perkebunan tebu akan dibangun di sejumlah pulau besar di Aru, yakni Wokam, Kobroor, Kola, Maikoor, Trangan, dan Koba. Lebih kurang 484.439 hektar atau 77,3 persen dari luas daratan di Kepulauan Aru, yakni 626.900 hektar, akan dijadikan perkebunan tebu.
Henjerson mengungkapkan, setelah ditolak masyarakat, PT Menara Grup yang sempat melakukan penelitian di daerah telah pergi. Namun, saat ini, ada pihak- pihak tertentu yang hendak kembali merencanakan investasi di daerah itu.
Jika sampai investasi itu dilakukan, kata Henjerson, akan merusak ekosistem hingga hilangnya sejumlah satwa langka, seperti burung cenderawasih, sarang burung walet, burung kakatua putih, kakatua merah, kakatua hijau, kakatua hitam, dan hasil hutan lainnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Provinsi Maluku, Johanis Balubun, mengatakan, ”Jika dilakukan pembebasan hutan, itu telah menghilangkan hak masyarakat adat.” (FRN)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009275232
Berkomentar
DOBO, KOMPAS Masyarakat Kepulauan Aru mendesak pemerintah pusat memerintah pemerintah kabupaten setempat untuk mencabut izin usaha perkebunan tebu PT Menara Grup yang sudah dilarang berinvestasi di daerah itu. Jika izin usaha itu tidak dicabut, masyarakat khawatir izin tersebut akan digunakan pihak-pihak tertentu untuk kembali merencanakan investasi di Kepulauan Aru.
”Kami berharap agar harus ada tindakan resmi dari pemerintah untuk mencabut izin itu kendati sebelumnya sudah ada pernyataan resmi dari Menteri Kehutanan bahwa Aru tidak bisa dijadikan sebagai perkebunan tebu,” kata tokoh masyarakat Aru sekaligus pemerhati lingkungan, Henjerson Ghite, Jumat (3/10).
Berdasarkan catatan Kompas, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, Kepulauan Aru tak layak digunakan sebagai perkebunan tebu. Zulkifli memastikan tidak akan menandatangani persetujuan pelepasan ratusan ribu hektar hutan lindung di Kepulauan Aru untuk perkebunan tebu (Kompas, 11/4). Melalui Pemerintah Provinsi Maluku, Menhut memerintahkan Pemkab Kepulauan Aru untuk mencabut izin itu.
Semula perkebunan tebu akan dibangun di sejumlah pulau besar di Aru, yakni Wokam, Kobroor, Kola, Maikoor, Trangan, dan Koba. Lebih kurang 484.439 hektar atau 77,3 persen dari luas daratan di Kepulauan Aru, yakni 626.900 hektar, akan dijadikan perkebunan tebu.
Henjerson mengungkapkan, setelah ditolak masyarakat, PT Menara Grup yang sempat melakukan penelitian di daerah telah pergi. Namun, saat ini, ada pihak- pihak tertentu yang hendak kembali merencanakan investasi di daerah itu.
Jika sampai investasi itu dilakukan, kata Henjerson, akan merusak ekosistem hingga hilangnya sejumlah satwa langka, seperti burung cenderawasih, sarang burung walet, burung kakatua putih, kakatua merah, kakatua hijau, kakatua hitam, dan hasil hutan lainnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Provinsi Maluku, Johanis Balubun, mengatakan, ”Jika dilakukan pembebasan hutan, itu telah menghilangkan hak masyarakat adat.” (FRN)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000009275232