PALANGKA RAYA–Kualitas air sungai di Kota Cantik kembali diuji kandungan zat yang ada didalamnya, guna mengantisipasi potensi pencemaran air dari aktivitas warga maupun dampak lainnya, kegiatan itu dimulai sejak, Rabu (12/11).
Pengambilan sampel, dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Palangka Raya di sembilan titik sungai. Terutama yang melintasi jalur sungai di Kota Palangka Raya. Seperti, sungai Rungan, sungai perbatasan Gumas, perbatasan Pulang pisau, dan Sungai Kahayan.

DENAR/KALTENG POS TERCEMAR: Tim peneliti bidang pencemaran lingkungan BLH saat mengambil sampel sungai guna mengantisipasi potensi pencemaran air sungai. Tampak salah satu sungai di Kota Palangka Raya
Kepala BLH Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, dalam satu tahun tim peneliti dari bidang pencemaran lingkungan BLH mengambil sampel sebanyak dua kali. Pengecekan itu untuk memastikan apakah air yang mengalir di sungai masih layak dikonsumsi tanpa diolah terlebih dahulu atau tidak.
“Untuk sembilan titik sungai, tim kami membutuhkan waktu lima hari dalam pengumpulan sampelnya,” kata Rawang, kepada awak media, kemarin.
Sampel air itu kemudian dibawa ke Laboratorium BLH untuk dilakukan pengujian. Sedangkan, untuk hasilnya membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
“Sampel ait yang diambil tidak bisa langsung diketahui hasilnya. Karena harus diolah lagi laboratorium BLH,” jelasnya.
Sementara, untuk kandungan merkuri pada air sungai , ternyata BLH belum memiliki alat untuk mengambil sampelnya. Sebab, zat merkuri bisa diketahui apabila sampel yang diambil dari dasar sungai, bukan dari permukaan sungai.
“Saat ini uji kandungan zat yang kita ambil belum mengarah pada zat merkuri, tapi hanya pada tingkat kekeruhan air,” ujarnya. (pri)
Berkomentar
PALANGKA RAYA–Kualitas air sungai di Kota Cantik kembali diuji kandungan zat yang ada didalamnya, guna mengantisipasi potensi pencemaran air dari aktivitas warga maupun dampak lainnya, kegiatan itu dimulai sejak, Rabu (12/11).
Pengambilan sampel, dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Palangka Raya di sembilan titik sungai. Terutama yang melintasi jalur sungai di Kota Palangka Raya. Seperti, sungai Rungan, sungai perbatasan Gumas, perbatasan Pulang pisau, dan Sungai Kahayan.

DENAR/KALTENG POS TERCEMAR: Tim peneliti bidang pencemaran lingkungan BLH saat mengambil sampel sungai guna mengantisipasi potensi pencemaran air sungai. Tampak salah satu sungai di Kota Palangka Raya
Kepala BLH Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, dalam satu tahun tim peneliti dari bidang pencemaran lingkungan BLH mengambil sampel sebanyak dua kali. Pengecekan itu untuk memastikan apakah air yang mengalir di sungai masih layak dikonsumsi tanpa diolah terlebih dahulu atau tidak.
“Untuk sembilan titik sungai, tim kami membutuhkan waktu lima hari dalam pengumpulan sampelnya,” kata Rawang, kepada awak media, kemarin.
Sampel air itu kemudian dibawa ke Laboratorium BLH untuk dilakukan pengujian. Sedangkan, untuk hasilnya membutuhkan waktu sekitar satu minggu.
“Sampel ait yang diambil tidak bisa langsung diketahui hasilnya. Karena harus diolah lagi laboratorium BLH,” jelasnya.
Sementara, untuk kandungan merkuri pada air sungai , ternyata BLH belum memiliki alat untuk mengambil sampelnya. Sebab, zat merkuri bisa diketahui apabila sampel yang diambil dari dasar sungai, bukan dari permukaan sungai.
“Saat ini uji kandungan zat yang kita ambil belum mengarah pada zat merkuri, tapi hanya pada tingkat kekeruhan air,” ujarnya. (pri)