Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) harus segera mulai merencanakan dan mendorong lahirnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua di Propinsi Papua Barat.
Hal ini di sampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, kepada jubi sorong, Senin (11/11) di Sorong.
Hal ini, menurut Warinussy, merupakan wujud perintah pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. Dalam kaitan itu, DPR PB dapat memulai langkah-langkah dialogis dengan semua pemangku kepentingan (stake holder) Masyarakat Hukum Adat di daerah ini, seperti dengan Dewan Adat Papua (DAP) maupun Dewan Adat Suku (DAS) dan seperti di Kabupaten Teluk Wondama, dengan Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Wondama.
Terkait: Mendesak Perdasus tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Orang Papua dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wondama dan Kesepakatan Musyawarah Wondama
”DPR sebagai lembaga mewakili rakyat harus melakukan itu, sebagi landasan kuat masyarakat Asli Papua dalam mempertahankan jati dirinya “ jelas Warinussy .
Sementara Kordinator Himpunan Mahasiswa Moy Sorong Raya, Jhon Malibela, menilai rencana ini dapat dilakukan bersama pemerintah daerah setempat di tingkat kabupaten/kota untuk menyelesaikan proses mediasi dengan pihak ketiga atau investor yang telah dan atau sedang menjalankan sesuatu kegiatan di atas bagian-bagian tanah adatnya. Hal ini demi memenuhi amanat pasal 43 ayat (4) maupun ayat (5) dari undang undang otonomi khusus bagi Propinsi Papua dan Papua Barat tersebut.
“Alangkah baiknya DPRD duduk bersama Pemerintah untuk mencari solusi mengenai Pemetaan wilayah adat,” kata Jhon.
Hasil pemetaan dan mediasi konflik pertanahan tersebut, lanjut John, dapat dijadikan sebagai masukan penting bagi DPR PB dalam merumuskan langkah legislasi berbentuk diproduksinya Perdasus sebagai amanat dari pasal 43 tersebut diatas.
(Arkilaus Baho)
Berkomentar
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) harus segera mulai merencanakan dan mendorong lahirnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat Papua di Propinsi Papua Barat.
Hal ini di sampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, kepada jubi sorong, Senin (11/11) di Sorong.
Hal ini, menurut Warinussy, merupakan wujud perintah pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. Dalam kaitan itu, DPR PB dapat memulai langkah-langkah dialogis dengan semua pemangku kepentingan (stake holder) Masyarakat Hukum Adat di daerah ini, seperti dengan Dewan Adat Papua (DAP) maupun Dewan Adat Suku (DAS) dan seperti di Kabupaten Teluk Wondama, dengan Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Wondama.
Terkait: Mendesak Perdasus tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Orang Papua dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wondama dan Kesepakatan Musyawarah Wondama
”DPR sebagai lembaga mewakili rakyat harus melakukan itu, sebagi landasan kuat masyarakat Asli Papua dalam mempertahankan jati dirinya “ jelas Warinussy .
Sementara Kordinator Himpunan Mahasiswa Moy Sorong Raya, Jhon Malibela, menilai rencana ini dapat dilakukan bersama pemerintah daerah setempat di tingkat kabupaten/kota untuk menyelesaikan proses mediasi dengan pihak ketiga atau investor yang telah dan atau sedang menjalankan sesuatu kegiatan di atas bagian-bagian tanah adatnya. Hal ini demi memenuhi amanat pasal 43 ayat (4) maupun ayat (5) dari undang undang otonomi khusus bagi Propinsi Papua dan Papua Barat tersebut.
“Alangkah baiknya DPRD duduk bersama Pemerintah untuk mencari solusi mengenai Pemetaan wilayah adat,” kata Jhon.
Hasil pemetaan dan mediasi konflik pertanahan tersebut, lanjut John, dapat dijadikan sebagai masukan penting bagi DPR PB dalam merumuskan langkah legislasi berbentuk diproduksinya Perdasus sebagai amanat dari pasal 43 tersebut diatas.
(Arkilaus Baho)