Istilah-istilah tersebut antara lain masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil, masyarakat adat yang terpencil sampai pada istilah desa atau nama lainnya. Dalam istilah hukum yang lebih populer adalah masyarakat hukum adat, namun sampai saat ini, belum ada undang-undang nasional yang mengatur secara khusus perlindungan hak-hak masyarakat adat. UU Agraria 1960 pasal 3 mengakui hak ulayat atau hak-hak serupa itu dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Namun dalam praktiknya hak tersebut hanya diberikan kepada Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat Restrukturisasi Arsitektur Kelembagaan Kawasan Hutan di Indonesia.
Selengkapnya:
Masyarakat Adat
Berkomentar
One Comment
Leave A Comment
Istilah-istilah tersebut antara lain masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil, masyarakat adat yang terpencil sampai pada istilah desa atau nama lainnya. Dalam istilah hukum yang lebih populer adalah masyarakat hukum adat, namun sampai saat ini, belum ada undang-undang nasional yang mengatur secara khusus perlindungan hak-hak masyarakat adat. UU Agraria 1960 pasal 3 mengakui hak ulayat atau hak-hak serupa itu dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Namun dalam praktiknya hak tersebut hanya diberikan kepada Pemerintah Daerah ataupun Pemerintah Pusat Restrukturisasi Arsitektur Kelembagaan Kawasan Hutan di Indonesia.
Selengkapnya:
Masyarakat Adat
Berkomentar
One Comment
-
Pasal 18B UUD 1945: Ayat 2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Namun sampai sekarang undang-undang yang mengatur belum ada.
Pasal 18B UUD 1945: Ayat 2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Namun sampai sekarang undang-undang yang mengatur belum ada.