BANJARMASIN, KOMPAS–Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Kebijakan Hutan Tanaman Industri (FMDKHTI) Kalimantan Selatan menuntut agar izin dua perusahaan hutan tanaman industri di Kabupaten Tanah Bumbu segera dicabut. Dua perusahaan itu diduga telah menyalahi penggunaan izin.
Ketua FMDKHTI Kalsel Juhri di Banjarmasin, Rabu (21/1), mengatakan, PT Hutan Rindang Banua (PT HRB) dan PT Kirana Khatulistiwa yang beroperasi di lahan masyarakat telah melakukan pelanggaran terhadap izin yang dipegang.
Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel Yasir Al Fatah juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut izin dua perusahaan yang tidak memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat itu.
Apalagi, PT HRB saat ini sudah tidak beroperasi optimal dan sebagian lahannya sudah dialihkan ke industri tambang batubara milik PT Borneo Indo Bara.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Rahmadi Kurdi, PT HRB dan PT Kirana Khatulistiwa yang beroperasi di beberapa kabupaten di Kalsel memiliki izin dari pemerintah pusat.
Dari Medan dilaporkan, ribuan hektar perkebunan sawit yang berada di lahan Taman Nasional Gunung Leuser di kawasan Sei Lepan dan Sekoci, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diperkirakan menghasilkan puluhan miliar rupiah tiap bulan. Kondisi ini membuat perambah yang berjumlah hingga 5.000 orang makin sulit dihalau karena kepentingan ekonomi yang lebih besar.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Andi Basrul mengatakan, saat ini petugas menghindari masuk ke Sekoci dan Sei Lepan untuk mengurangi bentrok dan korban. (JUM/WSI)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011526471
Berkomentar
BANJARMASIN, KOMPAS–Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Korban Kebijakan Hutan Tanaman Industri (FMDKHTI) Kalimantan Selatan menuntut agar izin dua perusahaan hutan tanaman industri di Kabupaten Tanah Bumbu segera dicabut. Dua perusahaan itu diduga telah menyalahi penggunaan izin.
Ketua FMDKHTI Kalsel Juhri di Banjarmasin, Rabu (21/1), mengatakan, PT Hutan Rindang Banua (PT HRB) dan PT Kirana Khatulistiwa yang beroperasi di lahan masyarakat telah melakukan pelanggaran terhadap izin yang dipegang.
Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel Yasir Al Fatah juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut izin dua perusahaan yang tidak memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat itu.
Apalagi, PT HRB saat ini sudah tidak beroperasi optimal dan sebagian lahannya sudah dialihkan ke industri tambang batubara milik PT Borneo Indo Bara.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Rahmadi Kurdi, PT HRB dan PT Kirana Khatulistiwa yang beroperasi di beberapa kabupaten di Kalsel memiliki izin dari pemerintah pusat.
Dari Medan dilaporkan, ribuan hektar perkebunan sawit yang berada di lahan Taman Nasional Gunung Leuser di kawasan Sei Lepan dan Sekoci, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diperkirakan menghasilkan puluhan miliar rupiah tiap bulan. Kondisi ini membuat perambah yang berjumlah hingga 5.000 orang makin sulit dihalau karena kepentingan ekonomi yang lebih besar.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Andi Basrul mengatakan, saat ini petugas menghindari masuk ke Sekoci dan Sei Lepan untuk mengurangi bentrok dan korban. (JUM/WSI)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011526471