Kehadiran dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai tidak memberikan manfaat apapun, membuat warga di sekitar merasa menyesal telah menyerahkan hutan adatnya. “Sekarang banyak investor yang mau masuk ditolak masyarakat, karena bercermin dari BPH dan Kahaya 5. Masyarakat menolak,” kata Darsono, salah seorang tokoh pemuda setempat, Jumat (13/3/2015).
Darsono kepada tribun kaltim bilang, awalnya masyarakat setempat menggunakan hutan adat untuk berkebun guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sekitar 2008 silam, kedua perusahaan itu melakukan sosialisasi untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
“Sosialisasinya sebenarnya tidak sesuai atruan. Kalau sebelum kita buka lahan harus buat kesepakatan. Ada sosialisasi, kesepakatan ganti rugi areal,” ujarnya. Saat sosialisasi dimaksud, perusahaan hanya menyosialisasikan kepada masyarakat untuk membuat kebun plasma yang berada di luar kawasan hak guna usaha (HGU) perkebunan.
Pada sosialisasi itupun belum ada kesepakatan, soal pembiayaan perkebunan plasma termasuk kemana harus menjual produksi dari kebun plasma dimaksud? Namun karena tergiur janji peningkatkan kesejahteraan warga di sekitar perusahaan dimaksud, masyarakatpun rela hutan adat dibuka untuk perkebunan kelapa sawit. “Kenyataannya sampai sekarang kebun plasma juga belum berjalan,” ujarnya.
Dalam perjalanannya pula, kehadiran perusahaan dimaksud dinilai sama sekali tidak berimbas pada kesejahteraan masyarakat sekitar. Sehingga mereka menyesal telah menyerahkan hutan adat mereka.
“Sekarang malah semakin turun perekonomiannya. Diantara masyarakat malah konflik, saling menyalahkan. Itulah kenapa dulu kamu mau serahkan?” ujarnya.
Selain konflik antar masyarakat, kehadiran perusahaan dimaksud juga sudah mulai memicu konflik dengan warga sekitar. Dia mengatakan, masyarakat sekitar merasa punya hak atas lahan dimaksud. Masyarakat setempat juga merasa kecewa dengan Pemerintah Desa karena dinilai telah mengizinkan kehadiran kedua perusahaan dimaksud.
“Pada intinya masyarakat sangat berharap, perusahaan ada di sana masyarakat sejahtera,” ujarnya. Kelompok Desa Patal dihuni sekitar 350 kepala keluarga (KK). Selama ini mereka menggantungkan hidup dari bercocok tanam.
Berkomentar
Kehadiran dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai tidak memberikan manfaat apapun, membuat warga di sekitar merasa menyesal telah menyerahkan hutan adatnya. “Sekarang banyak investor yang mau masuk ditolak masyarakat, karena bercermin dari BPH dan Kahaya 5. Masyarakat menolak,” kata Darsono, salah seorang tokoh pemuda setempat, Jumat (13/3/2015).
Darsono kepada tribun kaltim bilang, awalnya masyarakat setempat menggunakan hutan adat untuk berkebun guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sekitar 2008 silam, kedua perusahaan itu melakukan sosialisasi untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
“Sosialisasinya sebenarnya tidak sesuai atruan. Kalau sebelum kita buka lahan harus buat kesepakatan. Ada sosialisasi, kesepakatan ganti rugi areal,” ujarnya. Saat sosialisasi dimaksud, perusahaan hanya menyosialisasikan kepada masyarakat untuk membuat kebun plasma yang berada di luar kawasan hak guna usaha (HGU) perkebunan.
Pada sosialisasi itupun belum ada kesepakatan, soal pembiayaan perkebunan plasma termasuk kemana harus menjual produksi dari kebun plasma dimaksud? Namun karena tergiur janji peningkatkan kesejahteraan warga di sekitar perusahaan dimaksud, masyarakatpun rela hutan adat dibuka untuk perkebunan kelapa sawit. “Kenyataannya sampai sekarang kebun plasma juga belum berjalan,” ujarnya.
Dalam perjalanannya pula, kehadiran perusahaan dimaksud dinilai sama sekali tidak berimbas pada kesejahteraan masyarakat sekitar. Sehingga mereka menyesal telah menyerahkan hutan adat mereka.
“Sekarang malah semakin turun perekonomiannya. Diantara masyarakat malah konflik, saling menyalahkan. Itulah kenapa dulu kamu mau serahkan?” ujarnya.
Selain konflik antar masyarakat, kehadiran perusahaan dimaksud juga sudah mulai memicu konflik dengan warga sekitar. Dia mengatakan, masyarakat sekitar merasa punya hak atas lahan dimaksud. Masyarakat setempat juga merasa kecewa dengan Pemerintah Desa karena dinilai telah mengizinkan kehadiran kedua perusahaan dimaksud.
“Pada intinya masyarakat sangat berharap, perusahaan ada di sana masyarakat sejahtera,” ujarnya. Kelompok Desa Patal dihuni sekitar 350 kepala keluarga (KK). Selama ini mereka menggantungkan hidup dari bercocok tanam.