Pada 13 Mei 2015, Presiden RI, Joko Widodo, menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres ini dikenal dengan Inpres Moratorium Kehutanan.
Isi Inpres Moratorium Kehutanan ini sama persis atau melanjutkan Inpres sebelumnya yang berakhir pada Mei 2013. Isi pengaturannya tidak sejalan dengan usulan dan harapan organisasi masyarakat sipil yang menghendaki adanya perubahan landasan hukum kebijakan Moratorium Kehutanan dari Inpres menjadi Peraturan Pemerintah dan memperkuat kebijakan moratorium untuk memberikan perlindungan pada kawasan hutan dan gambut yang bernilai bagi masyarakat dan lingkungan.
Selengkapnya usulan organisasi masyarakat sipil bisa baca disini Surat Terbuka CSO untuk Kebijakan Moratorium – Mei 2015, tanpa logo
Berkomentar
Pada 13 Mei 2015, Presiden RI, Joko Widodo, menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres ini dikenal dengan Inpres Moratorium Kehutanan.
Isi Inpres Moratorium Kehutanan ini sama persis atau melanjutkan Inpres sebelumnya yang berakhir pada Mei 2013. Isi pengaturannya tidak sejalan dengan usulan dan harapan organisasi masyarakat sipil yang menghendaki adanya perubahan landasan hukum kebijakan Moratorium Kehutanan dari Inpres menjadi Peraturan Pemerintah dan memperkuat kebijakan moratorium untuk memberikan perlindungan pada kawasan hutan dan gambut yang bernilai bagi masyarakat dan lingkungan.
Selengkapnya usulan organisasi masyarakat sipil bisa baca disini Surat Terbuka CSO untuk Kebijakan Moratorium – Mei 2015, tanpa logo