Ninik Mamak Pemangku Adat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, menolak permintaan PT. Permata Hijau Pasaman (PHP, milik Wilmar Group) untuk menandatangani persetujuan pelepasan tanah ulayat adat Nagari Kapa.
Datu Alman Gampo Alam, Pucuk Adat, Ketua Lembaga Adat di Kabupaten Pasaman Barat, menolak keinginan dan rencana perusahaan karena tidak ada dalam kesepakatan. Datu Alman khawati akan penyalahgunaan tanah diluar kesepakatan kontrak, tanah dibuat untuk HGU dan hak masyarakat atas tanah dilucuti.
Akibat penolakan tersebut, para Ninik Mamak dilaporkan ke Polisi daerah. Pelapor adalah anak kemenakan Ninik Mamak yang melaporkan kasus penggelapan uang hasil plasma. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Polsek Pasaman pada Mei 2014, tetapi tidak terbukti bersalah dan kembali Ninik Mamak dilaporkan kedua kalinya pada Januari 2015. Kali ini Alman Gampo Alam dan Mainis Dt. Tankabasaran ditahan Polda Sumatera Barat sejak akhir April 2015. Ninik Mamak lainnya masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.
Kini, sebagian Ninik Mamak telah ke Jakarta untuk mengadukan permasalahan mereka ke Komnas HAM di Jakarta, rencana juga akan melaporkan perkara kriminalisasi dan PT. PHP ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Lembaga Perlindungan Saksi Korban. (Ank, Mei 2015)
Dibawah ini bisa dibaca Kronologis Kasus PT. PHP – Sumber
Berkomentar
Ninik Mamak Pemangku Adat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, menolak permintaan PT. Permata Hijau Pasaman (PHP, milik Wilmar Group) untuk menandatangani persetujuan pelepasan tanah ulayat adat Nagari Kapa.
Datu Alman Gampo Alam, Pucuk Adat, Ketua Lembaga Adat di Kabupaten Pasaman Barat, menolak keinginan dan rencana perusahaan karena tidak ada dalam kesepakatan. Datu Alman khawati akan penyalahgunaan tanah diluar kesepakatan kontrak, tanah dibuat untuk HGU dan hak masyarakat atas tanah dilucuti.
Akibat penolakan tersebut, para Ninik Mamak dilaporkan ke Polisi daerah. Pelapor adalah anak kemenakan Ninik Mamak yang melaporkan kasus penggelapan uang hasil plasma. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Polsek Pasaman pada Mei 2014, tetapi tidak terbukti bersalah dan kembali Ninik Mamak dilaporkan kedua kalinya pada Januari 2015. Kali ini Alman Gampo Alam dan Mainis Dt. Tankabasaran ditahan Polda Sumatera Barat sejak akhir April 2015. Ninik Mamak lainnya masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.
Kini, sebagian Ninik Mamak telah ke Jakarta untuk mengadukan permasalahan mereka ke Komnas HAM di Jakarta, rencana juga akan melaporkan perkara kriminalisasi dan PT. PHP ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Lembaga Perlindungan Saksi Korban. (Ank, Mei 2015)
Dibawah ini bisa dibaca Kronologis Kasus PT. PHP – Sumber