Naskah Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak, Bangunan Gedung Kabupaten Kapuas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diserahkan langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Indah Purwanti dalam Rapat Paripurna Ke 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2015, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (20/4/2015).
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kapuas Periode 2014-2019 dengan Nomor:188.4/17/DPRD.2015,
Tanggal 20 April 2015 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Periode 2014–2019, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kapuas Indah Purwanti dan disaksikan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Wakil Bupati Kapuas Muhajirin.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Kapuas, Sekertaris Daerah (Sekda) Kapuas yang diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kapuas Hidayatullah, perwakilan dari Ketua Pengadilan Agama Kapuas, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Kapuas, Kepala Bagian Setda Kapuas, BUMN/BUMD, dan pers.
Bupati Kapuas dalam pidatonya menyampaikan dan menjelaskan secara umum tiga buah Raperda Kabupaten Kapuas kepada Anggota DPRD Kapuas.
Raperda yang pertama yaitu tentang Kelembagaan Adat Dayak, berdasarkan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah dalam Pasal 42 menyatakan bahwa semua peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang kelembagaan adat dayak dan/atau kedamangan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tersebut agar disesuaikan dengan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
(DY/B-8)
Sumber; http://borneonews.co.id/berita/14957-tiga-buah-raperda-kabupaten-kapuas-diserahkan
Berkomentar
Naskah Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat Dayak, Bangunan Gedung Kabupaten Kapuas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diserahkan langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Indah Purwanti dalam Rapat Paripurna Ke 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2015, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (20/4/2015).
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kapuas Periode 2014-2019 dengan Nomor:188.4/17/DPRD.2015,
Tanggal 20 April 2015 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Periode 2014–2019, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kapuas Indah Purwanti dan disaksikan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Wakil Bupati Kapuas Muhajirin.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Kapuas, Sekertaris Daerah (Sekda) Kapuas yang diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kapuas Hidayatullah, perwakilan dari Ketua Pengadilan Agama Kapuas, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Kapuas, Kepala Bagian Setda Kapuas, BUMN/BUMD, dan pers.
Bupati Kapuas dalam pidatonya menyampaikan dan menjelaskan secara umum tiga buah Raperda Kabupaten Kapuas kepada Anggota DPRD Kapuas.
Raperda yang pertama yaitu tentang Kelembagaan Adat Dayak, berdasarkan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah dalam Pasal 42 menyatakan bahwa semua peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang kelembagaan adat dayak dan/atau kedamangan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tersebut agar disesuaikan dengan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
(DY/B-8)
Sumber; http://borneonews.co.id/berita/14957-tiga-buah-raperda-kabupaten-kapuas-diserahkan