HarianPapua – Tim penyidik yang berasal dari Satuan Reserse Kriminal Manokwari kembali menggelar rekonstruksi kejadian yang menewaskan Alexander Yewun di area PT Semen Maruni.
Proses rekonstruksi ulang tersebut rencananya akan dilakukan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari 5 orang saksi mata yang telah dimintai keterangan langsung oleh tim penyidik.
“Kita rekonstruksi 20 adegan sesuai keterangan lima orang saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing. Kasus ini menetapkan satu tersangka, LC, yang merupakan operator molen di Pabrik Semen Maruni” kata Kapolres Manokwari, AKBP.Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP.
Alexander Yewun sebelumnya memang dinyatakan tewas mengenaskan setelah jasad korban ditemukan didalam mesin Molen.
Kasus ini terus didalami dengna menetapkan LC sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam melakukan pekerjaannya dan terancam dengan pasal 359 KUHO dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Tim penyidik yang melakukan proses rekonstruksi ulang juga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka yang lain dalam kasus PT Semen Maruni tersebut.
Sumber: Mediapapua.com via
http://www.harianpapua.com/20151209/2582-polisi-rekonstruksi-ulang-kasus-pt-semen-maruni.html
Berkomentar
HarianPapua – Tim penyidik yang berasal dari Satuan Reserse Kriminal Manokwari kembali menggelar rekonstruksi kejadian yang menewaskan Alexander Yewun di area PT Semen Maruni.
Proses rekonstruksi ulang tersebut rencananya akan dilakukan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari 5 orang saksi mata yang telah dimintai keterangan langsung oleh tim penyidik.
“Kita rekonstruksi 20 adegan sesuai keterangan lima orang saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing. Kasus ini menetapkan satu tersangka, LC, yang merupakan operator molen di Pabrik Semen Maruni” kata Kapolres Manokwari, AKBP.Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP.
Alexander Yewun sebelumnya memang dinyatakan tewas mengenaskan setelah jasad korban ditemukan didalam mesin Molen.
Kasus ini terus didalami dengna menetapkan LC sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam melakukan pekerjaannya dan terancam dengan pasal 359 KUHO dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Tim penyidik yang melakukan proses rekonstruksi ulang juga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka yang lain dalam kasus PT Semen Maruni tersebut.
Sumber: Mediapapua.com via
http://www.harianpapua.com/20151209/2582-polisi-rekonstruksi-ulang-kasus-pt-semen-maruni.html