Minggu, 17 Januari 2016 | 17:08
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM – Terbitnya surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait larangan Perusahaan Hutan untuk merambah lahan hutan gambut yang ada di Indonesia. Surat edaran ini terbit pada bulan November tahun 2015 setelah terjadi kebakaran hutan yang panjang.
Dari terbitnya larangan Kementerian LHK ini, Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkalis sebagai pelaksana di lapangan merasa perlu meminta penjelasan bagaimana pelaksanaan surat edaran yang diterbitkan Kementerian LHK tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Bengkalis Herman Mahmud kepada wartawan, Minggu, (17/1/16).
“Kita akan minta penjelasan bagaimana pelaksanaan dari surat edaran tersebut. Jika memang harus dilaksanaakan kemungkinan seluruh perusahaan HTI di Bengkalis Harus dicabut pengelolaannya, karena berada di kawasan gambut,” kata Herman Mahmud.
Dikatakannya, sejauh ini aturan pelarangan perambahan hutan gambut masih dalam bentuk edaran Kementrian. Dan belum ada undang – undang yang mengatur pelarangan perambahan lahan gambut.
“Untuk itu kita perlu penjelasan Kementrian LHK selaku yang membuat edaran tersebut, karena setelah dibaca kita bisa banyak Interprestasi dalam pelaksanaanya di lapangan,” terangnya.
Dijelaskan Herman, dari pandanganya jika surat edaran larangan yang dikeluarkan Kementrian LHK tentu akan berimbas juga kepada masyarakat. Karena bukan hanya perusahaan yang akan dilarang melakukan pengelolaan Hutan lahan gambut, tentu semuanya juga tidak boleh. (d’ari)
http://riaugreen.com/view/Bengkalis-Membangun/15040/Dari-Surat-Edaran-Mentri–LHK-pengelolaan-Hutan-Lahan-Gambut-di-Hentikan
Berkomentar
Minggu, 17 Januari 2016 | 17:08
BENGKALIS, RIAUGREEN.COM – Terbitnya surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait larangan Perusahaan Hutan untuk merambah lahan hutan gambut yang ada di Indonesia. Surat edaran ini terbit pada bulan November tahun 2015 setelah terjadi kebakaran hutan yang panjang.
Dari terbitnya larangan Kementerian LHK ini, Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkalis sebagai pelaksana di lapangan merasa perlu meminta penjelasan bagaimana pelaksanaan surat edaran yang diterbitkan Kementerian LHK tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Bengkalis Herman Mahmud kepada wartawan, Minggu, (17/1/16).
“Kita akan minta penjelasan bagaimana pelaksanaan dari surat edaran tersebut. Jika memang harus dilaksanaakan kemungkinan seluruh perusahaan HTI di Bengkalis Harus dicabut pengelolaannya, karena berada di kawasan gambut,” kata Herman Mahmud.
Dikatakannya, sejauh ini aturan pelarangan perambahan hutan gambut masih dalam bentuk edaran Kementrian. Dan belum ada undang – undang yang mengatur pelarangan perambahan lahan gambut.
“Untuk itu kita perlu penjelasan Kementrian LHK selaku yang membuat edaran tersebut, karena setelah dibaca kita bisa banyak Interprestasi dalam pelaksanaanya di lapangan,” terangnya.
Dijelaskan Herman, dari pandanganya jika surat edaran larangan yang dikeluarkan Kementrian LHK tentu akan berimbas juga kepada masyarakat. Karena bukan hanya perusahaan yang akan dilarang melakukan pengelolaan Hutan lahan gambut, tentu semuanya juga tidak boleh. (d’ari)
http://riaugreen.com/view/Bengkalis-Membangun/15040/Dari-Surat-Edaran-Mentri–LHK-pengelolaan-Hutan-Lahan-Gambut-di-Hentikan