Upaya pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, serta perwujudan good forest governance, salah satunya dengan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sistem ini dikembangkan melalui proses multi stakeholder yang diharapkan sebagai pendekatan bertahap (stepwish approach) menuju pengelolaan hutan secara lestari serta memberikan jaminan atas legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di pasar dalam negeri maupun pasar internasional. SVLK menjadi sentral dalam perjanjian kemitraan (voluntary partnership agreement) antara Indonesia dan Uni Eropa karena digunakan sebagai sistem jaminan bagi legalitas kayu. Di bawah sistem ini, semua produk yang tercakup dalam perjanjian tersebut harus memiliki lisensi legal agar dapat memasuki pasar Uni Eropa.
Pemerintah Indonesia memberlakukan SVLK pada tahun 2009 dengan dikeluarkannya Permenhut No P.38/Menhut-II/2009, dan mulai menerapkannya pada bulan September 2010. Kepatuhan terhadap SVLK bersifat wajib (mandatory) bagi seluruh perusahaan di bidang kehutanan. Sampai dengan September 2015, setidaknya terdapat sebanyak 1.957 sertifikat yang telah diterbitkan oleh lembaga sertifikasi (Tabel 1). Total jumlah sertifikat tersebut diyakini belum mencakup seluruh pemilik izin. Sampai saat ini masih ada pemilik izin yang beroperasi tanpa memiliki sertifikat legalitas kayu.
Selengkapnya:
Pelanggaran SVLK dan Pengingkaran Kebijakan Perlindungan Hutan Alam Dan Lahan Gambut
Berkomentar
Upaya pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, serta perwujudan good forest governance, salah satunya dengan menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sistem ini dikembangkan melalui proses multi stakeholder yang diharapkan sebagai pendekatan bertahap (stepwish approach) menuju pengelolaan hutan secara lestari serta memberikan jaminan atas legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di pasar dalam negeri maupun pasar internasional. SVLK menjadi sentral dalam perjanjian kemitraan (voluntary partnership agreement) antara Indonesia dan Uni Eropa karena digunakan sebagai sistem jaminan bagi legalitas kayu. Di bawah sistem ini, semua produk yang tercakup dalam perjanjian tersebut harus memiliki lisensi legal agar dapat memasuki pasar Uni Eropa.
Pemerintah Indonesia memberlakukan SVLK pada tahun 2009 dengan dikeluarkannya Permenhut No P.38/Menhut-II/2009, dan mulai menerapkannya pada bulan September 2010. Kepatuhan terhadap SVLK bersifat wajib (mandatory) bagi seluruh perusahaan di bidang kehutanan. Sampai dengan September 2015, setidaknya terdapat sebanyak 1.957 sertifikat yang telah diterbitkan oleh lembaga sertifikasi (Tabel 1). Total jumlah sertifikat tersebut diyakini belum mencakup seluruh pemilik izin. Sampai saat ini masih ada pemilik izin yang beroperasi tanpa memiliki sertifikat legalitas kayu.
Selengkapnya:
Pelanggaran SVLK dan Pengingkaran Kebijakan Perlindungan Hutan Alam Dan Lahan Gambut