KBRN, Pekanbaru : Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) oleh Presiden RI, Joko Widodo ditunding merupakan skenario “busuk” negara untuk melindungi mafia Sumber Daya Alam (SDA). Terutama menyangkut masalah pengelolaan lahan gambut di Provinsi Riau.
Tudingan disampaikan Deputi Eksekutif Walhi Riau, Roy Evan Sembiring dengan menilai skenario dibentuknya BRG jelas terlihat, bahwa negara masih melindungi korporasi yang sudah menciptakan konflik dengan masyarakat di Riau.
“Sebab badan restonasi gambut diminta mengurus gambut yang sudah rusak yang berada di luar area konsesi. Sementara yang rusak parah merupakan kawasan yang berada dalam konsesi perusahaan,” ungkapnya, Sabtu (5/3/2016).
Dia menyebutkan kebijakan pemerintahan Joko Widodo itu, tidak memberikan sanksi apapun, terhadap perusahaan yang bermasalah, termasuk perusahaan yang sudah lama berkonflik dengan masyarakat.
“Dibentuknya BRS sama sekali tidak akan efektif untuk melakukan perbaikan lahan gambut yang sudah rusak, apalagi lahan itu adalah area konflik. Harusnya konfliknya dulu diselesaikan,” pintanya.
Menurut Roy Evan Sembiring, seharusnya pemerintah menyelesaikan dulu persoalan yang selama ini terjadi. Apalagi sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.
“Persoalan kerusakan gambut di Riau atau di beberapa daerah lain itu sebenarnya hanya sebatas persoalan akibat saja. Sehingga penyebabnya harus diperbaiki karena negara mempunyai kewenangan otoritas untuk mengeluarkan kebijakan dalam penyelesaikan konflik yang terjadi,” harapnya. (TS)
http://rri.co.id/pekanbaru/post/berita/254413/daerah/badan_restorasi_gambut_dituding_untuk_melindungi_mafia.html
Berkomentar
KBRN, Pekanbaru : Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG) oleh Presiden RI, Joko Widodo ditunding merupakan skenario “busuk” negara untuk melindungi mafia Sumber Daya Alam (SDA). Terutama menyangkut masalah pengelolaan lahan gambut di Provinsi Riau.
Tudingan disampaikan Deputi Eksekutif Walhi Riau, Roy Evan Sembiring dengan menilai skenario dibentuknya BRG jelas terlihat, bahwa negara masih melindungi korporasi yang sudah menciptakan konflik dengan masyarakat di Riau.
“Sebab badan restonasi gambut diminta mengurus gambut yang sudah rusak yang berada di luar area konsesi. Sementara yang rusak parah merupakan kawasan yang berada dalam konsesi perusahaan,” ungkapnya, Sabtu (5/3/2016).
Dia menyebutkan kebijakan pemerintahan Joko Widodo itu, tidak memberikan sanksi apapun, terhadap perusahaan yang bermasalah, termasuk perusahaan yang sudah lama berkonflik dengan masyarakat.
“Dibentuknya BRS sama sekali tidak akan efektif untuk melakukan perbaikan lahan gambut yang sudah rusak, apalagi lahan itu adalah area konflik. Harusnya konfliknya dulu diselesaikan,” pintanya.
Menurut Roy Evan Sembiring, seharusnya pemerintah menyelesaikan dulu persoalan yang selama ini terjadi. Apalagi sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.
“Persoalan kerusakan gambut di Riau atau di beberapa daerah lain itu sebenarnya hanya sebatas persoalan akibat saja. Sehingga penyebabnya harus diperbaiki karena negara mempunyai kewenangan otoritas untuk mengeluarkan kebijakan dalam penyelesaikan konflik yang terjadi,” harapnya. (TS)
http://rri.co.id/pekanbaru/post/berita/254413/daerah/badan_restorasi_gambut_dituding_untuk_melindungi_mafia.html