Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengusulkan agar pasal yang membolehkan pembakaran hutan di UU Lingkungan Hidup dihapus. Menyusul kebakaran hutan yang terus terulang akibat pembukaan lahan.
Menurut Viva Yoga, sebagaimana dilansir (suaramerdeka 2 Maret 2016), mengatakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi tameng oleh para pembakar hutan.
Pasal tersebut, lanjut Viva, menyebutkan, Kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran hutan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
“Oleh karena itu pasal ini sebaiknya dihapus melalui mekanisme melakukan revisi undang-undnag melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), atau melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau yang paling cepat melalui Perppu,” ujar Viva Yoga di Gedung DPR, Senayan, Selasa (1/3).
Dia juga menyinggung instruksi Presiden Joko Widodo terkait satu kebijakan dalam penanganan kebakaran lahan dan hutan. Pentingnya penanganan ini agar bisa menata kawasan konservasi lahan gambut supaya tak menjadi ancaman bangsa Indonesia.
“Potensi terjadinya tragedi kemanusiaan masih menjadi ancaman bangsa Indonesia. Makanya seluruh stakeholder harus bersatu mencegah agar karhutla (kebakaran hutan dan lahan) tidak terulang lagi. Karena kebakaran akan memusnahkan flora fauna Indonesia, termasuk orangutan,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Berkomentar
Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengusulkan agar pasal yang membolehkan pembakaran hutan di UU Lingkungan Hidup dihapus. Menyusul kebakaran hutan yang terus terulang akibat pembukaan lahan.
Menurut Viva Yoga, sebagaimana dilansir (suaramerdeka 2 Maret 2016), mengatakan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi tameng oleh para pembakar hutan.
Pasal tersebut, lanjut Viva, menyebutkan, Kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran hutan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
“Oleh karena itu pasal ini sebaiknya dihapus melalui mekanisme melakukan revisi undang-undnag melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas), atau melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau yang paling cepat melalui Perppu,” ujar Viva Yoga di Gedung DPR, Senayan, Selasa (1/3).
Dia juga menyinggung instruksi Presiden Joko Widodo terkait satu kebijakan dalam penanganan kebakaran lahan dan hutan. Pentingnya penanganan ini agar bisa menata kawasan konservasi lahan gambut supaya tak menjadi ancaman bangsa Indonesia.
“Potensi terjadinya tragedi kemanusiaan masih menjadi ancaman bangsa Indonesia. Makanya seluruh stakeholder harus bersatu mencegah agar karhutla (kebakaran hutan dan lahan) tidak terulang lagi. Karena kebakaran akan memusnahkan flora fauna Indonesia, termasuk orangutan,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.