Redaksi Beritaempat 1 day ago Desa dan DT
Jakarta, Beritaempat – Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertentu (PDTu), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Suprayoga Hadi menjelaskan bahwa Kementerian Desa PDTY merekomendasikan beberapa cara dalam pelaksanaan restorasi ekosistem gambut. Hal tersebut diutarakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Auditorium Manggala Wanabakti (14/3) lalu.
“Melalui Pencegahan Kebakaran, di mana upaya ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pemahaman (edukasi) masyarakat terkait pentingnya ekosistem gambut dan bahaya perilaku membakar hutan; penegakan hukum yang tegas pada oknum-oknum yang sengaja membakar ekosistem gambut,” jelas Suprayoga saat ditemui di kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Selasa (15/3).
Selanjutnya, jelas dia, dilakukan dengan pembasahan kembali, yang dapat dilakukan dengan pembuatan kanal bersekat yang dilengkapi dengan embung pada sisi kiri dan kanannya untuk menjaga tingkat basah lahan gambut.
“Dilakukan juga dengan penanaman kembali, yaitu dengan menanam tanaman bervarietas adaptif terhadap ekosistem gambut (evapotranspirasi rendah),” lanjutnya kemudian.
Setelah itu, tambah Suprayoga, harus dilakukan pengawasan. “Misalnya, mengawasi, meninjau, dan mencabut peninjauan ijin terhadap penggunaan lahan gambut; mengevaluasi dampak lingkungan terhadap penggunaan lahan gambut; mengoordinasikan dan mengawasi penataan ulang kawasan gambut,” pungkas Suprayoga. (Hengki Lumbantoruan)
http://www.beritaempat.com/ini-usulan-kementerian-desa-pdtt-dalam-restorasi-lahan-gambut/
Berkomentar
Redaksi Beritaempat 1 day ago Desa dan DT
Jakarta, Beritaempat – Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertentu (PDTu), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Suprayoga Hadi menjelaskan bahwa Kementerian Desa PDTY merekomendasikan beberapa cara dalam pelaksanaan restorasi ekosistem gambut. Hal tersebut diutarakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Auditorium Manggala Wanabakti (14/3) lalu.
“Melalui Pencegahan Kebakaran, di mana upaya ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pemahaman (edukasi) masyarakat terkait pentingnya ekosistem gambut dan bahaya perilaku membakar hutan; penegakan hukum yang tegas pada oknum-oknum yang sengaja membakar ekosistem gambut,” jelas Suprayoga saat ditemui di kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Selasa (15/3).
Selanjutnya, jelas dia, dilakukan dengan pembasahan kembali, yang dapat dilakukan dengan pembuatan kanal bersekat yang dilengkapi dengan embung pada sisi kiri dan kanannya untuk menjaga tingkat basah lahan gambut.
“Dilakukan juga dengan penanaman kembali, yaitu dengan menanam tanaman bervarietas adaptif terhadap ekosistem gambut (evapotranspirasi rendah),” lanjutnya kemudian.
Setelah itu, tambah Suprayoga, harus dilakukan pengawasan. “Misalnya, mengawasi, meninjau, dan mencabut peninjauan ijin terhadap penggunaan lahan gambut; mengevaluasi dampak lingkungan terhadap penggunaan lahan gambut; mengoordinasikan dan mengawasi penataan ulang kawasan gambut,” pungkas Suprayoga. (Hengki Lumbantoruan)
http://www.beritaempat.com/ini-usulan-kementerian-desa-pdtt-dalam-restorasi-lahan-gambut/