Bisnis.com, JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan proyek reklamasi di pelbagai tempat tak memperhatikan aspek tata ruang dengan tidak adanya peraturan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta berdampak lingkungan.
Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam, Dian Patria mengungkapkan pihaknya telah melakukan kajian tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut. Dari kajian itu, sambungnya, pihaknya menemukan tata kelola ruang di sektor itu tak berjalan dengan baik.
Di antaranya, tidak adanya aturan yang mengatur RZWP3K pada setiap daerah yang melakukan proyek reklamasi. Saat ini, pelbagai daerah yang tengah mengerjakan proyek itu di antaranya adalah Jakarta, Bali, dan Makassar.
Koordinasi itu juga dilakukan KPK bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Khusus proyek reklamasi Teluk Jakarta, kajian kementerian menemukan dampak ekologis dan sosial-ekonomi jika proyek terus berlanjut.
Dian menegaskan gerakan pencegahan yang dilakukan KPK berjalan paralel dengan apa yang dilakukan kementerian tersebut. “Hal ini sangat penting karena fenomena reklamasi liar sangat massif di pesisir yang tak memperhatikan aspek keberlanjutan ruang,” katanya di Jakarta, Minggu (10/4/2016).
Hal tersebut, sambungnya, akan mengganggu pengembangan infrastruktur pelabuhan untuk mendorong poros maritim. Dia memaparkan proyek-proyek reklamasi itu hanya mementingkan nilai-nilai ekonomis lahan yang akan menjadi hasil proyek reklamasi tersebut.
Kajian KPK menemukan sejumlah persoalan utama di sektor kelautan. Di antaranya adalah batas wilayah laut, tata ruang wilayah laut, tata laksana pengelolaan sumber daya hingga regulasi. Selain itu, ada pula lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan.
Pada Maret, KPK menangkap tangan Mohamad Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta karena diduga menerima suap sekitar Rp2,14 miliar dari PT Agung Podomoro Land Tbk terkait rencana pengesahan aturan daerah zonasi pesisir.
PT APL mendapatkan izin pada akhir 2014, melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra, untuk menggarap reklamasi Pulau G serta PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I. Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja sendiri ditahan KPK karena terkait dengan korupsi tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RZWP3K diduga sarat dengan pelanggaran hukum. Di antaranya, adalah tak memperhatikan kehidupan nelayan, tak memiliki perspektif kelautan dan tak melibatkan partisipasi masyarakat.
Muhammad Taher, dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menyatakan pembuatan Raperda itu merupakan bentuk penyelundupan hukum karena justru muncul setelah Pemprov DKI menerbitkan izin untuk perusahaan. Padahal, katanya, reklamasi harus didahului oleh aturan RZWP3K dahulu, izin lokasi, rencana induk dan melakukan studi kelayakan.
Anugerah Perkasa
Senin, 11/04/2016 08:21 WIB
Editor : Linda Teti Silitonga
http://industri.bisnis.com/read/20160411/45/536570/suap-reklamasi-kpk-temukan-proyek-langgar-tata-ruang
Berkomentar
Bisnis.com, JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan proyek reklamasi di pelbagai tempat tak memperhatikan aspek tata ruang dengan tidak adanya peraturan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta berdampak lingkungan.
Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam, Dian Patria mengungkapkan pihaknya telah melakukan kajian tentang Sistem Pengelolaan Ruang Laut. Dari kajian itu, sambungnya, pihaknya menemukan tata kelola ruang di sektor itu tak berjalan dengan baik.
Di antaranya, tidak adanya aturan yang mengatur RZWP3K pada setiap daerah yang melakukan proyek reklamasi. Saat ini, pelbagai daerah yang tengah mengerjakan proyek itu di antaranya adalah Jakarta, Bali, dan Makassar.
Koordinasi itu juga dilakukan KPK bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Khusus proyek reklamasi Teluk Jakarta, kajian kementerian menemukan dampak ekologis dan sosial-ekonomi jika proyek terus berlanjut.
Dian menegaskan gerakan pencegahan yang dilakukan KPK berjalan paralel dengan apa yang dilakukan kementerian tersebut. “Hal ini sangat penting karena fenomena reklamasi liar sangat massif di pesisir yang tak memperhatikan aspek keberlanjutan ruang,” katanya di Jakarta, Minggu (10/4/2016).
Hal tersebut, sambungnya, akan mengganggu pengembangan infrastruktur pelabuhan untuk mendorong poros maritim. Dia memaparkan proyek-proyek reklamasi itu hanya mementingkan nilai-nilai ekonomis lahan yang akan menjadi hasil proyek reklamasi tersebut.
Kajian KPK menemukan sejumlah persoalan utama di sektor kelautan. Di antaranya adalah batas wilayah laut, tata ruang wilayah laut, tata laksana pengelolaan sumber daya hingga regulasi. Selain itu, ada pula lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan.
Pada Maret, KPK menangkap tangan Mohamad Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta karena diduga menerima suap sekitar Rp2,14 miliar dari PT Agung Podomoro Land Tbk terkait rencana pengesahan aturan daerah zonasi pesisir.
PT APL mendapatkan izin pada akhir 2014, melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra, untuk menggarap reklamasi Pulau G serta PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I. Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja sendiri ditahan KPK karena terkait dengan korupsi tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RZWP3K diduga sarat dengan pelanggaran hukum. Di antaranya, adalah tak memperhatikan kehidupan nelayan, tak memiliki perspektif kelautan dan tak melibatkan partisipasi masyarakat.
Muhammad Taher, dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), menyatakan pembuatan Raperda itu merupakan bentuk penyelundupan hukum karena justru muncul setelah Pemprov DKI menerbitkan izin untuk perusahaan. Padahal, katanya, reklamasi harus didahului oleh aturan RZWP3K dahulu, izin lokasi, rencana induk dan melakukan studi kelayakan.
Anugerah Perkasa
Senin, 11/04/2016 08:21 WIB
Editor : Linda Teti Silitonga
http://industri.bisnis.com/read/20160411/45/536570/suap-reklamasi-kpk-temukan-proyek-langgar-tata-ruang