Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mencermati perkembangan berkaitan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan hak asasi manusia di Papua. Komnas HAM menghadiri beberapa pertemuan yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum & Keamanan dan Kantor Staf Presiden untuk membahas beberapa gagasan dan langkah penyelesaian pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Papua. Peristiwa Abepura, Peristiwa Wamena dan Peristiwa Wasior merupakan peristiwa-peristiwa yang berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Hasil pemantauan Komnas HAM menunjukkan meluas dan beragamnya dugaan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.
Komnas HAM memahami bahwa masalah pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat sudah merupakan permasalahan latent, meluas dan berakar pada beberapa masalah yang mendasar. Sebagian besar pelanggaran hak asasi manusia tersebut belum mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum nasional yang berlaku, baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial.
Merujuk pada berbagai proses pemantauan, mediasi, penyelidikan dan pengkajian yang telah berlangsung sejak tahun 1993, Komnas HAM memberikan pandangan sebagai berikut, selengkapnya (baca di: Keterangan Pers Tentang Perkembangan Penanganan Pelanggaran HAM Di Papua Dan Papua Barat)
Berkomentar
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mencermati perkembangan berkaitan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan hak asasi manusia di Papua. Komnas HAM menghadiri beberapa pertemuan yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum & Keamanan dan Kantor Staf Presiden untuk membahas beberapa gagasan dan langkah penyelesaian pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Papua. Peristiwa Abepura, Peristiwa Wamena dan Peristiwa Wasior merupakan peristiwa-peristiwa yang berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Hasil pemantauan Komnas HAM menunjukkan meluas dan beragamnya dugaan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.
Komnas HAM memahami bahwa masalah pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat sudah merupakan permasalahan latent, meluas dan berakar pada beberapa masalah yang mendasar. Sebagian besar pelanggaran hak asasi manusia tersebut belum mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum nasional yang berlaku, baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial.
Merujuk pada berbagai proses pemantauan, mediasi, penyelidikan dan pengkajian yang telah berlangsung sejak tahun 1993, Komnas HAM memberikan pandangan sebagai berikut, selengkapnya (baca di: Keterangan Pers Tentang Perkembangan Penanganan Pelanggaran HAM Di Papua Dan Papua Barat)