Marga Momo dan Moo di Tambrauw Papua Barat tidak terima dengan PT. 84 yang mengerjakan jalan Trans Papua Barat. Sejak beroperasi tahun 2009 di daerah Senopi-Ayawasi, kontraktor tersebut tidak menghargai aset leluhur setempat.
Pasalnya, tanah keramat, dusun sagu, kayu-kayu leluhur ditebang tanpa ganti rugi dan tanpa ijin. Maka itu, marga setempat sudah melakukan protes terkait aktivitas ini. Mereka juga telah melakukan pemalangan dan meminta audisensi kepada sejumlah pihak, namun tak digubris oleh para pihak. Bahkan pemalangan yang telah beralangsung selama satu minggu lamanya. Palang tersebut kemudian dibuka oleh pihak TNI yang mengatasnamakan kepala kampung, bukan marga yang melakukan palang.

Aksi protes warga adat dengan melakukan pemalangan di lokasi PT 84 kampung Ayae Tambrauw Papua Barat
Pada Mei 2016, Surat Protes dilayangkan kepada PT. 84 di Manokwari untuk minta audiensi, tidak ada tanggapan. Kemudian marga adat ini pun mengirim surat kepada Fraksi Otsus DPRPB agar menjembatani masalah ini, namun tak digubris. Mereka juga melayangkan surat kepada DANDIM 1704 Manokwari pada bulan yang sama, namun tidak ada jawaban. Bahkan, surat juga dilayangkan ke Balai Jalan PU Wilayah I di Manokwari Papua Barat, toh tak ada tanggapan sampai kini.
Daerah yang dibuka untuk jalan trans Papua Barat ini, menimbulkan kerusakan dan kerugian yang tak ternilai. Marga telah mendata kerugian aset mereka yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka.
Aset yang dirusak antara lain:
- Pasir kali Kamundan dipakai untuk sertu jalan sejauh 32 KM
- Batu gilingan mesin untuk aspal jalan dan coral
- Batu Kapur
- Pasir gunung
- Kayu Damar (agates): 214 Pohon
- Kayu Merbauw: 88 Pohon
- Kayu Kayuan: diperkirakan ribuan pohon
- Matoa: 78 Pohon
- Kayu Lawang: 5 Pohon
- Kayu Cina
Menanggapi lemahnya wakil pemerintah pusat di daerah yang pasif dan tidak memberi solusi bagi masalah ini, marga adat setempat sepakat untuk melaporkan kasus ini kepada menteri PUPERA dan KPK di Jakarta, agar masalah ini segera diselesaikan sesuai kerugian negara yang ditemukan.
Bapak Markus Momo selaku tua Marga mengatakan kepada PUSAKA, “selama ini perusahaan pengerjaan proyek bila mendapat protes dari marga adat, perusahaan cenderung suruh TNI turun hadapi masyarakat. Bahkan menakut-nakuti masyarakat agar tidak membela hak mereka demi jalan negara”, kata Markus Momo.
Tanah di Papua adalah bertuan, trada tanah kosong. Sebagaimana dimuat pada pembukaan UU Otsus Papua. Kabupaten Tambrauw merupakan wilayah Konservasi di Papua Barat. Apapapun yang terjadi, marga adat telah sepakat untuk terus berjuang hingga mendapat hak mereka secara bermartabat. Bahkan, penolakan dari masyarakat ini justru menjadi lampu kuning bagi siapa saja yang punya kepentingan dengan proyek dimaksud agar menghargai hak-hak adat yang telah ada selama ini.
Arkilaus Baho
Lampiran data Kerusakan: data-kerusakan-tanah-adat-marga-moo-dan-marga-momo
Berkomentar
Marga Momo dan Moo di Tambrauw Papua Barat tidak terima dengan PT. 84 yang mengerjakan jalan Trans Papua Barat. Sejak beroperasi tahun 2009 di daerah Senopi-Ayawasi, kontraktor tersebut tidak menghargai aset leluhur setempat.
Pasalnya, tanah keramat, dusun sagu, kayu-kayu leluhur ditebang tanpa ganti rugi dan tanpa ijin. Maka itu, marga setempat sudah melakukan protes terkait aktivitas ini. Mereka juga telah melakukan pemalangan dan meminta audisensi kepada sejumlah pihak, namun tak digubris oleh para pihak. Bahkan pemalangan yang telah beralangsung selama satu minggu lamanya. Palang tersebut kemudian dibuka oleh pihak TNI yang mengatasnamakan kepala kampung, bukan marga yang melakukan palang.

Aksi protes warga adat dengan melakukan pemalangan di lokasi PT 84 kampung Ayae Tambrauw Papua Barat
Pada Mei 2016, Surat Protes dilayangkan kepada PT. 84 di Manokwari untuk minta audiensi, tidak ada tanggapan. Kemudian marga adat ini pun mengirim surat kepada Fraksi Otsus DPRPB agar menjembatani masalah ini, namun tak digubris. Mereka juga melayangkan surat kepada DANDIM 1704 Manokwari pada bulan yang sama, namun tidak ada jawaban. Bahkan, surat juga dilayangkan ke Balai Jalan PU Wilayah I di Manokwari Papua Barat, toh tak ada tanggapan sampai kini.
Daerah yang dibuka untuk jalan trans Papua Barat ini, menimbulkan kerusakan dan kerugian yang tak ternilai. Marga telah mendata kerugian aset mereka yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka.
Aset yang dirusak antara lain:
- Pasir kali Kamundan dipakai untuk sertu jalan sejauh 32 KM
- Batu gilingan mesin untuk aspal jalan dan coral
- Batu Kapur
- Pasir gunung
- Kayu Damar (agates): 214 Pohon
- Kayu Merbauw: 88 Pohon
- Kayu Kayuan: diperkirakan ribuan pohon
- Matoa: 78 Pohon
- Kayu Lawang: 5 Pohon
- Kayu Cina
Menanggapi lemahnya wakil pemerintah pusat di daerah yang pasif dan tidak memberi solusi bagi masalah ini, marga adat setempat sepakat untuk melaporkan kasus ini kepada menteri PUPERA dan KPK di Jakarta, agar masalah ini segera diselesaikan sesuai kerugian negara yang ditemukan.
Bapak Markus Momo selaku tua Marga mengatakan kepada PUSAKA, “selama ini perusahaan pengerjaan proyek bila mendapat protes dari marga adat, perusahaan cenderung suruh TNI turun hadapi masyarakat. Bahkan menakut-nakuti masyarakat agar tidak membela hak mereka demi jalan negara”, kata Markus Momo.
Tanah di Papua adalah bertuan, trada tanah kosong. Sebagaimana dimuat pada pembukaan UU Otsus Papua. Kabupaten Tambrauw merupakan wilayah Konservasi di Papua Barat. Apapapun yang terjadi, marga adat telah sepakat untuk terus berjuang hingga mendapat hak mereka secara bermartabat. Bahkan, penolakan dari masyarakat ini justru menjadi lampu kuning bagi siapa saja yang punya kepentingan dengan proyek dimaksud agar menghargai hak-hak adat yang telah ada selama ini.
Arkilaus Baho
Lampiran data Kerusakan: data-kerusakan-tanah-adat-marga-moo-dan-marga-momo