Wilayah Kabupaten Boven Digoel menjadi sasaran investasi sudah sejak jaman pemerintahan Orde Baru hingga kini. Dalam presentasi Kepala Bappeda Boven Digoel, (04/11/2016), disebutkan sekitar 82 % wilayah Kabupaten Boven Digoel dikuasai oleh perusahaan pembalakan kayu (HPH) dan hutan tanaman industri, serta perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ada sisa sedikit kawasan hutan lindung di Boven Digoel bagian utara.
Kebanyakan perusahaan pemegang izin HPH (atau sekarang disebut IUPHHK-HA, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam), sudah tidak beroperasi, tetapi izin tetap ada. Dari 13 perusahaan HPH, terdapat sekitar 12 perusahaan yang sudah tidak aktif beroperasi dengan keseluruhan luas konsesi mencapai 2.177.690 ha.
Bupati Boven Digoel sudah pernah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Menteri Kehutanan pada tahun 2009 dan 2011, mengusulkan pencabutan izin-izin perusahaan yang tidak aktif, tetapi belum ada tanggapan.
Kepala Bagian Perencanaan Dinas kehutanan Boven Digoel, Zeth Manti, pada pertemuan dialog kebijakan bersama masyarakat di Tanah Merah, Boven Digoel (04/11/2016), mengungkapkan, “Kami sudah memberikan pertimbangan teknis kepada Bupati untuk mengeluarkan kebijakan, bagaimana kalau izin ini tidak aktif, kami usul dicabut saja karena dia menghalangi investor yang ingin berinvestasi di daerah dan menghambat pembangunan yang ada di Kabupaten Boven Digoel”, kata Zeth Manti.
Zeth Manti juga menjelaskan semenjak adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Teknis di daerah, tidak punya kewenangan lagi dalam soal pengurusan izin. “Kami hanya menjadi pegawai provinsi yang diperbantukan di kabupaten, jadi provinsi yang mempunyai kewenangan untuk perizinan, tetapi sebagai penguasa wilayah di daerah, pemerintah daerah dan instansi teknis masih tetap akan memperhatikan keberadaan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di wilayah Boven Digoel”, jelas Zeth Manti.
Menanggapi tuntutan dan pertanyaan masyarakat terkait sikap pemerintah daerah untuk pencabutan izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai melanggar hak-hak adat, Kepala Bappeda Boven Digoel, Ir. Wempi Hutubessy, menjelaskan, “Pemerintah akan mencari dasar regulasi pencabutan izin dan akan kami sampaikan hal ini kepada pimpinan daerah”, kata Wempi Hutubessy.
Hutubessy juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa begitu saja mengeluarkan dan mencabut izin-izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah eksis. Tetapi pemerintah akan mengambil langkah memberikan teguran kepada perusahaan yang menyimpang dan tidak menjalankan kewajibannya.
Ank, Nop 2016
Berkomentar
Wilayah Kabupaten Boven Digoel menjadi sasaran investasi sudah sejak jaman pemerintahan Orde Baru hingga kini. Dalam presentasi Kepala Bappeda Boven Digoel, (04/11/2016), disebutkan sekitar 82 % wilayah Kabupaten Boven Digoel dikuasai oleh perusahaan pembalakan kayu (HPH) dan hutan tanaman industri, serta perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ada sisa sedikit kawasan hutan lindung di Boven Digoel bagian utara.
Kebanyakan perusahaan pemegang izin HPH (atau sekarang disebut IUPHHK-HA, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam), sudah tidak beroperasi, tetapi izin tetap ada. Dari 13 perusahaan HPH, terdapat sekitar 12 perusahaan yang sudah tidak aktif beroperasi dengan keseluruhan luas konsesi mencapai 2.177.690 ha.
Bupati Boven Digoel sudah pernah mengirimkan surat kepada Gubernur dan Menteri Kehutanan pada tahun 2009 dan 2011, mengusulkan pencabutan izin-izin perusahaan yang tidak aktif, tetapi belum ada tanggapan.
Kepala Bagian Perencanaan Dinas kehutanan Boven Digoel, Zeth Manti, pada pertemuan dialog kebijakan bersama masyarakat di Tanah Merah, Boven Digoel (04/11/2016), mengungkapkan, “Kami sudah memberikan pertimbangan teknis kepada Bupati untuk mengeluarkan kebijakan, bagaimana kalau izin ini tidak aktif, kami usul dicabut saja karena dia menghalangi investor yang ingin berinvestasi di daerah dan menghambat pembangunan yang ada di Kabupaten Boven Digoel”, kata Zeth Manti.
Zeth Manti juga menjelaskan semenjak adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Daerah dan Instansi Teknis di daerah, tidak punya kewenangan lagi dalam soal pengurusan izin. “Kami hanya menjadi pegawai provinsi yang diperbantukan di kabupaten, jadi provinsi yang mempunyai kewenangan untuk perizinan, tetapi sebagai penguasa wilayah di daerah, pemerintah daerah dan instansi teknis masih tetap akan memperhatikan keberadaan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di wilayah Boven Digoel”, jelas Zeth Manti.
Menanggapi tuntutan dan pertanyaan masyarakat terkait sikap pemerintah daerah untuk pencabutan izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai melanggar hak-hak adat, Kepala Bappeda Boven Digoel, Ir. Wempi Hutubessy, menjelaskan, “Pemerintah akan mencari dasar regulasi pencabutan izin dan akan kami sampaikan hal ini kepada pimpinan daerah”, kata Wempi Hutubessy.
Hutubessy juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak bisa begitu saja mengeluarkan dan mencabut izin-izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah eksis. Tetapi pemerintah akan mengambil langkah memberikan teguran kepada perusahaan yang menyimpang dan tidak menjalankan kewajibannya.
Ank, Nop 2016