Kami, Yayasan Pusaka, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak masyarakat mengecam keras kriminalisasi terhadap Lilik Sudarwanti, perempuan asal Blora yang di penjara hanya karena mempertahankan hidup dengan mengambil kayu bakar di areal Perhutani[1].
Penangkapan dan pemenjaraan terhadap Lilik Sudarwati berdasar laporan petugas Perhutani telah melukai rasa keadilan, sebab beberapa tahun sebelumya, hal serupa menimpa seorang Nenek bernama Asiani hanya karena ia mengambil kayu bakar untuk kebutuhan hidup. Pemerintah pun tak pernah mengoreksi kasus-kasus tersebut. Terutama megenai sikap arogan Perhutaniyang selalu menempatkan rakyat biasa menjadi korban, dilakukan demi menutupi kegagalan Perum Perhutani dalam mengelola serta melestarikan hutan di pulau Jawa.
Kunjungan Presiden Jokowi ke beberapa Desa di kawasan hutan Jawa yang mendapat Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), antara lain menyerahkan IPHPS seluas 2.890,65 di Desa Dungus, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada 6 November 2017 kemarin, seolah tidak peka terhadap masalah utama rakyat yang terintimidasi mengelola lahan dan bekerjasama dengan Perhutani. Sebab, Perhutani yang diberi mandat Negara untuk mengelola kawasan hutan di Pulau Jawa dan mensejahterakan masyarakat sekitarnya sejauh ini justeru menjadi pihak yang paling agresif memenjarakan rakyat. Koalisi Pemulihan Hutan Jawa (KPH) mencatat bahwa Perutani telah melakukan pelanggaran HAM kepada 108 warga desa di sekitar hutan. Salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dilakukannya adalah kriminalisasi terhadap rakyat dan petani di sekitar hutan.
Padahal di banyak tempat, justeru pembalakan kayu berlangsung masif tanpa tersentuh hukum, dan terjadi atas dukungan serta sepengetahuan oknum aparat Perum Perhutani. Salah satu contoh Walhi Jabar pernah melaporkan bahwa pembalakan hutan di Jawa Barat Selatan[2] telah menghilangkan 18 kubik kayu jenis rasa mala setiap harinya[3]meski masyarakat telah melaporkannya ke berbagai isntansi terkait, namun hingga kini pembalakan tak berhenti. Aparat tak berdaya menindaknya. Tidak menutup kemungkinan, peristiwa serupa juga terjadi di wilayah Jawa lainnya.
Skema Perhutanan Sosial di areal Perhutani yang kini diyakini pemerintah menjadi satu-satunya obat mujarab dalam pengeloaan hutan Jawa, tidak berhasil mengurangi dominasi Perhutani yang sejauh ini menjadi sumber konflik. Terlebih hutan di Jawa dikecualikan dari objek reforma agraria menjadi bukti bahwa pemerintah masih setengah hati mendistribusikan lahan kepada rakyat.
Atas hal itu kami menuntut pemerintah untuk :
- Hentikan Kriminalisasi rakyat yang memanfaatkan hasil hutan untuk mempertahankan hidup.
- Jadikan hutan Jawa sebagai target objek Reforma Agagria.
- Serahkan pengeloaan hutan Jawa Kepada Rakyat melalui skema Reforma Agraria.
- Penjarakan Pembalak Kayu skala besar di Hutan Jawa.
Jakarta, 7 November 2017
Kontak Person :
April Perlindungan (081274630560)
[1] https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3715082/perempuan-di-blora-ini-masuk-bui-karena-jual-kayu-tanpa-dokumen-resmi?[2]Lihat kordinat 7°22’55.27″S 107°32’52.71″E, 7°21’40.90″S 107°34’8.47″E,7°22’28.47″S 107°34’53.72″E, 7°24’11.80″S 107°34’37.11″E[3] http://jabar.metrotvnews.com/read/2015/09/09/429490/liput-pembalakan-liar-2-wartawan-dikeroyok-di-cianjur-1-tewas
Berkomentar
One Comment
Leave A Comment
Kami, Yayasan Pusaka, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak masyarakat mengecam keras kriminalisasi terhadap Lilik Sudarwanti, perempuan asal Blora yang di penjara hanya karena mempertahankan hidup dengan mengambil kayu bakar di areal Perhutani[1].
Penangkapan dan pemenjaraan terhadap Lilik Sudarwati berdasar laporan petugas Perhutani telah melukai rasa keadilan, sebab beberapa tahun sebelumya, hal serupa menimpa seorang Nenek bernama Asiani hanya karena ia mengambil kayu bakar untuk kebutuhan hidup. Pemerintah pun tak pernah mengoreksi kasus-kasus tersebut. Terutama megenai sikap arogan Perhutaniyang selalu menempatkan rakyat biasa menjadi korban, dilakukan demi menutupi kegagalan Perum Perhutani dalam mengelola serta melestarikan hutan di pulau Jawa.
Kunjungan Presiden Jokowi ke beberapa Desa di kawasan hutan Jawa yang mendapat Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), antara lain menyerahkan IPHPS seluas 2.890,65 di Desa Dungus, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada 6 November 2017 kemarin, seolah tidak peka terhadap masalah utama rakyat yang terintimidasi mengelola lahan dan bekerjasama dengan Perhutani. Sebab, Perhutani yang diberi mandat Negara untuk mengelola kawasan hutan di Pulau Jawa dan mensejahterakan masyarakat sekitarnya sejauh ini justeru menjadi pihak yang paling agresif memenjarakan rakyat. Koalisi Pemulihan Hutan Jawa (KPH) mencatat bahwa Perutani telah melakukan pelanggaran HAM kepada 108 warga desa di sekitar hutan. Salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dilakukannya adalah kriminalisasi terhadap rakyat dan petani di sekitar hutan.
Padahal di banyak tempat, justeru pembalakan kayu berlangsung masif tanpa tersentuh hukum, dan terjadi atas dukungan serta sepengetahuan oknum aparat Perum Perhutani. Salah satu contoh Walhi Jabar pernah melaporkan bahwa pembalakan hutan di Jawa Barat Selatan[2] telah menghilangkan 18 kubik kayu jenis rasa mala setiap harinya[3]meski masyarakat telah melaporkannya ke berbagai isntansi terkait, namun hingga kini pembalakan tak berhenti. Aparat tak berdaya menindaknya. Tidak menutup kemungkinan, peristiwa serupa juga terjadi di wilayah Jawa lainnya.
Skema Perhutanan Sosial di areal Perhutani yang kini diyakini pemerintah menjadi satu-satunya obat mujarab dalam pengeloaan hutan Jawa, tidak berhasil mengurangi dominasi Perhutani yang sejauh ini menjadi sumber konflik. Terlebih hutan di Jawa dikecualikan dari objek reforma agraria menjadi bukti bahwa pemerintah masih setengah hati mendistribusikan lahan kepada rakyat.
Atas hal itu kami menuntut pemerintah untuk :
- Hentikan Kriminalisasi rakyat yang memanfaatkan hasil hutan untuk mempertahankan hidup.
- Jadikan hutan Jawa sebagai target objek Reforma Agagria.
- Serahkan pengeloaan hutan Jawa Kepada Rakyat melalui skema Reforma Agraria.
- Penjarakan Pembalak Kayu skala besar di Hutan Jawa.
Jakarta, 7 November 2017
Kontak Person :
April Perlindungan (081274630560)
[1] https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3715082/perempuan-di-blora-ini-masuk-bui-karena-jual-kayu-tanpa-dokumen-resmi?[2]Lihat kordinat 7°22’55.27″S 107°32’52.71″E, 7°21’40.90″S 107°34’8.47″E,7°22’28.47″S 107°34’53.72″E, 7°24’11.80″S 107°34’37.11″E[3] http://jabar.metrotvnews.com/read/2015/09/09/429490/liput-pembalakan-liar-2-wartawan-dikeroyok-di-cianjur-1-tewas
Berkomentar
One Comment
-
[…] post Pernyataan Sikap : Hentikan Kriminilasasi Rakyat di Hutan Jawa, Penjarakan Pembalak Kayu Skala Besar appeared first on […]
[…] post Pernyataan Sikap : Hentikan Kriminilasasi Rakyat di Hutan Jawa, Penjarakan Pembalak Kayu Skala Besar appeared first on […]