Pada hari Perempuan Internasional (08/03/2021), gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (Gempur) di Malang, Jawa Timur, melakukan aksi damai. Namun aparat kepolisian Kota Malang melakukan pembubaran demonstrasi, penyerangan dan penangkapan terhadap mahasiswa Papua.
Ketika para mahasiswa melakukan aksi damai hendak menunjukkan solidaritas terhadap kawan mahasiswa Papua yang ditahan di Mapolresta Malang. Justeru aksi damai tersebut dihadapi aparat kepolisian dengan tindakan represif dan melakukan intimidasi.
Dalam video berdurasi 32 detik yang sedang viral di media social , terekam ungkapan yang diduga Kapolres Kota Malang, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, “jika kamu masuk batas, halal darahnya, tembak halal darahnya, tembak kamu masuk pagar ini, halal darahnya”.
Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Michael Himan, SH, MH, dalam siaran pers mengutuk keras arogansi rasis Kapolres Malang terhadap mahasiswa Papua (10/03/2021), “Kami menilai instruksi tembak mati video 13 detik diatas secara langsung telah mengusik hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia”, tegas Michael Himan.
Pernyataan Kapolres Kombes Pol. Leonardus Simarmata telah masuk dalam kategori tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf b angka 2, UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam Siaran Pers, Michael Himan meminta Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si segera mencopot Kapolresta Malang. Selengkapnya Siaran Pers dapat dibaca disini: Press Release – Mengutuk Keras Arogansi Rasis Kapolres Malang – Maret 2021
Ank, Maret 2021
Berkomentar
Pada hari Perempuan Internasional (08/03/2021), gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (Gempur) di Malang, Jawa Timur, melakukan aksi damai. Namun aparat kepolisian Kota Malang melakukan pembubaran demonstrasi, penyerangan dan penangkapan terhadap mahasiswa Papua.
Ketika para mahasiswa melakukan aksi damai hendak menunjukkan solidaritas terhadap kawan mahasiswa Papua yang ditahan di Mapolresta Malang. Justeru aksi damai tersebut dihadapi aparat kepolisian dengan tindakan represif dan melakukan intimidasi.
Dalam video berdurasi 32 detik yang sedang viral di media social , terekam ungkapan yang diduga Kapolres Kota Malang, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, “jika kamu masuk batas, halal darahnya, tembak halal darahnya, tembak kamu masuk pagar ini, halal darahnya”.
Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Michael Himan, SH, MH, dalam siaran pers mengutuk keras arogansi rasis Kapolres Malang terhadap mahasiswa Papua (10/03/2021), “Kami menilai instruksi tembak mati video 13 detik diatas secara langsung telah mengusik hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia”, tegas Michael Himan.
Pernyataan Kapolres Kombes Pol. Leonardus Simarmata telah masuk dalam kategori tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf b angka 2, UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam Siaran Pers, Michael Himan meminta Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si segera mencopot Kapolresta Malang. Selengkapnya Siaran Pers dapat dibaca disini: Press Release – Mengutuk Keras Arogansi Rasis Kapolres Malang – Maret 2021
Ank, Maret 2021