Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Aktifitas
  • Publikasi
    • Siaran Pers
    • Info Grafis
    • Cerita dari Kampung
    • Laporan
  • Galeri
  • Kontak
  • Bahasa Indonesia
  • English
Author

Admin Pusaka

Admin Pusaka

Berita

Integritas Investor: Bangun Bumi Papua Proyek

by Admin Pusaka Mei 28, 2022
written by Admin Pusaka

Bangun Bumi Papua merupakan nama proyek Food Estate yang dipromosikan dan dikelola oleh PT Alamindo Lestari Sejahtera Tbk (ALS) untuk pengembangan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pariwisata, yang direncanakan berlokasi pada kawasan hutan areal konsesi perusahaan PT ALS di Provinsi Papua Barat.

Perusahaan PT ALS memiliki anak perusahaan yang sedang dan akan beroperasi di Papua Barat, yakni (1) PT Prabu Alaska yang memiliki izin pembalakan kayu berlokasi di  Kabupaten Fakfak, Kaimana dan Boven Digoel, dengan total luas 454.700 hektar ; (2) PT Rimbakayu Arthamas, yang memiliki izin pembalakan kayu berlokasi di  Kabupaten Teluk Bintuni, dengan total luas 130.400 hektar ; (3) PT Karas Industri Papua, perusahaan industri kayu olahan, berlokasi di Distrik Karas, Kabupaten Fakfak.

Berdasarkan Peta Proyek Bangun Bumi Papua direncanakan kawasan hutan areal konsesi PT Prabu Alaska di Fakfak seluas 7.356 hektar akan dikonversi menjadi lahan kebun tanaman jagung, dan konsesi PT Rimbakayu Arthamas di Kabupaten Teluk Bintuni di konversi untuk lokasi peternakan seluas 77.767 hektar.

Proposal Bangun Bumi Papua merencanakan pengembangan industri peternakan terpadu dimulai tahun 2022, yakni pengembangan usaha pembibitan dan penggemukan sapi potong, dan pengembangan tanaman jagung, rumput, maupun jerami untuk pengadaan pakan ternak. Dibutuhkan sekitar 120.000 hektar lahan untuk industri peternakan terpadu. Tim Manager ALS  telah bertemu Staf Khusus Wakil Presiden.

Proyek industri peternakan terpadu dikelola oleh perusahaan PT Nuansa Lestari Sejahtera, perusahaan peternakan dan budidaya pertanian, yang sedang mengusahakan lahan di Distrik Bomberay, Kabupaten Fakfak dan di Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw. Diharapkan pada tahun 2036, industri ternak ini akan menjadikan Provinsi Papua Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia sebagai lumbung sapi nasional menuju terwujudnya swasembada daging sapi.

Ancaman Degradasi Hutan dan Lahan di Kabupaten Konservasi

Pada Januari 2022, perusahaan PT Nuansa Lestari Sejahtera (NLS) bertemu dengan Bupati Tambrauw, menyampaikan rencana pengembangan industri ternak terpadu. Pemerintah Tambrauw dan PT NLS mengundang tokoh masyarakat di Lembah Kebar untuk pertemuan sosialisasi rencana perusahaan untuk pengembangan peternakan sapi dan tanaman pakan di Distrik Kebar, Kabupaten Tembrauw, pada Maret 2022.

Persyaratan izin-izin usaha belum diterbitkan. Masyarakat adat di Lembah Kebar dan Senopi, pro dan kontra terhadap rencana perusahaan. Pada 19 Mei 2022, Pemuda, mahasiswa dan pelajar dari daerah Tambrauw melakukan aksi protes menolak perusahaan beroperasi di Kebar yang disampaikan melalui YouTube. Aksi pemuda dan mahasiswa meminta pemerintah kabupaten tidak menjadi fasilitator perusahaan dan tidak memberikan izin kepada perusahaan, dengan alasan Kabupaten Tambrauw merupakan daerah konservasi yang semestinya dikelola secara berkelanjutan.

Tahun 2011, Kabupaten Tambrauw ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi dengan luas wilayah 11.529,18 Km2. Sekitar 75 % wilayah Tambrauw dijadikan kawasan konservasi dan lindung. Hasil Ekspedisi Tambrauw (LIPI, 2019) mengungkapkan kondisi hutan di Tambrauw berada dalam fase klimaks yang merupakan ciri khas hutan primer yang kaya akan keanekaragaman hayati flora dan fauna, dengan tipe ekosistem yang unik. Salah satunya ekosistem padang rumput dan hutan di Lembah Kebar, tempat hidup lebah endemik. Kelompok lebah ini berperan sebagai agen pengendali hama.

Namun saat ini, kawasan hutan dan padang rumput di Kabupaten Tambrauw sedang menghadapi ancaman dikarenakan kebijakan dan pemberian izin usaha untuk pembalakan kayu, perkebunan skala besar, industri peternakan dan pertambangan, serta pembangunan infrastruktur, yang dilakukan dengan mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan, keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Pada gilirannya akan menimbulkan potensi bencana dan kerusakan lingkungan, masalah sosial ekonomi, yang akan sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat dan lingkungan, serta daerah sekitarnya.

Proyek pembangunan dan investasi skala luas ini akan meningkatkan kepunahan flora dan fauna. Beberapa flora dan fauna di Tambrauw memiliki tingkat ancaman kepunahan tinggi dalam daftar ICUN Red List, yakni jenis tumbuhan Dipterocarpaceae, yaitu Hopea Gregoria, dan jenis mamalia landak irian (nokdiak naroten), jenis burung mambruk (goura cristata) dan epimachus fastosus.

Integritas Investor

Presiden RI, Joko Widodo (2022), mengatakan pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil. Disampaikan pula, Indonesia terbuka bagi para investor yang kredible, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam.

Pelaksanaan komitmen Presiden RI ini masih jauh panggang dari api. Proyek food estate ‘Bangun Bumi Papua’ dalam pengembangan industri peternakan terintegrasi melibatkan perusahaan-perusahaan, PT Alamindo Lestari Sejahtera dan PT Nuansa Lestari Sejahtera, masih belum dapat disebut investor kredible, dikarenakan integritas perusahaan dan pemodal yang terlibat dalam industri peternakan terintegrasi ini ditenggarai mempunyai riwayat masalah hukum yang buruk dan konflik interest.

Berdasarkan data Ditjen AHU, Kementerian Hukum dan HAM (2022) diketahui saham perusahaan PT Nuansa Lestari Sejahtera (NLS) dimiliki oleh (1) PT Artha Tera Niaga (15 %) ; (2) PT Puma Berkatindo (10 %), dan (3) Juan Mulya (75 %). Pemilik saham dominan, Juan Mulya, merupakan mitra kerja dari Kim Johanes Mulia, pemilik saham dominan PT Alamindo Lestari Sejahtera melalui PT Intra Alamindo Investama. Kim Johanes Mulia beberapa kali tersandung masalah hukum skandal keuangan.

Sedangkan pemilk saham PT Artha Tera Niaga (ATN) adalah (1) PT Supradinakarya Multijaya (40 %) ; (2) PT Mitrausaha Suma Perdana (30 %) ; (3) PT Inara Investama Internusa (30 %) ; Rinaldy Ananda (Direktur) ; Sumadi Seng (Komisaris Utama) ; Andri Boenjamin (Komisaris). Perusahaan PT Supradinakarya Multijaya (SM) dimiliki Enggartiasto Lukita, mantan pejabat Menteri Perdagangan (2016-2019) dan pengurus Partai Nasional Demokrat (2022). Turut menjadi pemilik saham isterinya Kho Pik Hiang dan anak-anak Rina Anandita dan Rinaldy Ananda.

Perusahaan PT Inara Investama Internusa dimiliki Andri Boenjamin (Direktur) dan Rudy Samuel, dan perusahaan PT Mitrausaha Suma Perdana, dimiliki Sumadi Seng (Direktur) dan Eddy (Komisaris). Diketahui Andri Boenjamin sebagai Direktur PT Kencana Investindo Nugraha, pernah diperiksa KPK terkait kasus perizinan reklamasi laut Teluk Tering untuk pengembangan mega proyek Batam Marina Bay, Provinsi Kepuauan Riau. Andri Boenjamin masih adik dari Karli Boenjamin, pengusaha minyak kelapa sawit dan Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Nasdem.

Investor kontroversial, Sumadi Seng, menjadi pemilik saham dari PT NLS melalui PT Inara Investama Internusa. Sumadi dikenal sebagai penguasa bisnis pelabuhan dan terlibat dalam kejahatan korupsi, menjadi penghubung pejabat bea dan cukai, penegak hukum dan politikus senayan (TEMPO, 2014). Sumadi Seng juga menjabat Komisaris Utama perusahaan PT  Inti Bios Persada Sejahtera, yang didirikan Enggartiasto Lukita untuk bisnis klinik dan laboratorium usap PCR.

Ank, Mei 2022

Mei 28, 2022 0 comment
1 FacebookTwitterEmail
Berita

Perusahaan Kelapa Sawit Menggusur Hutan di Kabupaten Sorong

by Admin Pusaka Mei 19, 2022
written by Admin Pusaka

Sepanjang Januari – April 2022, ditemukan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit melakukan penggusuran hutan untuk perluasan kebun kelapa sawit, yakni PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di Dusun Klawiri, Distrik Moi Sigin, dan PT Inti Kebun Sawit (IKS), di Kampung Klawor Distrik Seget, Kabupaten Sorong.

Berdasarkan informasi citra satellite dan keterangan warga, diperkirakan hutan yang hilang digusur dua perusahaan tersebut, yakni PT IKSJ seluas 60 hektar dan PT IKS seluas 240, seluruhnya seluas 300 hektar. Diperkirakan luas deforestasi akan bertambah.

Perusahaan PT IKSJ dan PT IKS dimiliki dan anak perusahaan dari PT Ciliandry Anky Abadi (CAA), perusahaan swasta Indonesia, yang mengakuisisi kedua perusahaan tersebut dari perusahaan Kayu Lapis Indonesia (KALIA) Group, yang dimiliki keluarga Sutanto.  CAA juga mengakuisisi perusahaan kelapa sawit PT Inti Kebun Lestari (IKL) di daerah ini.

Sebagian saham tiga perusahaan ini dan saham PT CAA dimiliki Ciliandry Fangiono.  Forbes memasukkan Ciliandra Fangiono sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dan CEO dari perusahaan First Resources.  Hubungan CAA dan First Resources masih ada, namun First Resources menolak dihubungkan dengan CAA.

Laporan www.chainreactionresearch.com menyampaikan perusahan CAA bagian dari 10 besar perusahaan penyebab deforestasi tahun 2020. CAA memiliki pabrik kelapa sawit PT Tirta Madua dan PT Borneo Ketapang Indah yang menyuplai minyak kelapa sawit ke perusahaan besar, Avon, Frieland Campina, Johnson & Johnson, Kellogg’s, L’Oreal dan sebagainya.

Di Papua, Laporan Hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Papua Barat (2021), terungkap tiga perusahaan PT IKSJ, PT IKS, dan PT IKL, melakukan pelanggaran legalitas administrasi perizinan dan pelanggaran operasional, antara lain perusahaan tidak memenuhi kewajiban dalam IUP, belum adat pembangunan kebun plasma, tidak melakukan pelaporan perubahan kepemilikan saham dan kepengurusan, melakukan penggusuran hutan penanaman tanpa izin (2008), dan sebagainya.

Tahun 2021, Bupati Sorong mencabut izin usaha perusahaan PT Inti Kebun Lestari. Perusahaan menentang putusan bupati dan menggugat melalui PTUN Jayapura dan banding hingga PT PTUN Makassar.

Masyarakat adat disekitar PT IKSJ dan PT IKS menyampaikan perusahaan menebang kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat, tidak ada informasi yang memadai, kehadiran perusahaan menimbulkan ketegangan dan perpecahan antara kelompok masyarakat,  kesulitan mata pencaharian berburu dan sumber pangan lain.

“Perusahaan omong kosong banyak janji yang tidak direalisasikan, kami meminta perusahaan berhenti disini dan tidak memperluas lahan kebun”, kata Nelson Katumun, warga yang berdiam dibatas kebun dan dusun Klawiri.

Ank, Mei 2022

Mei 19, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Publikasi

Surat Pernyataan Bersama Koalisi

by Admin Pusaka Mei 14, 2022
written by Admin Pusaka
Mei 14, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Cerita dari Kampung

Kasus Penganiayaan Warga dalam Bisnis Kayu di Jayapura

by Admin Pusaka Mei 5, 2022
written by Admin Pusaka

Tanggal 02 mei 2022, sekitar pukul 06.00 sore, sebanyak 17 warga asal Kampung Oyengsi, Distrik NimboKran, Kabupaten Jayapura, melakukan patroli di kawasan hutan adat  Fwam Bu. Mereka menemukan sekitar 300 pohon kayu roboh ditebang, diantaranya telah dibelah menjadi potongan balok kayu. Terdapat 5 (lima) camp tempat tinggal pekerja, mesin dompeng dan motor penarik kayu.

Penebangan dan pemotongan kayu ukuran ekspor ini dilakukan oleh orang tertentu tanpa ada permisi dan restu warga pemilik hutan adat, dań tanpa izin pemerintah. Warga menyebut tindakan tersebut sebagai illegal logging untuk kayu komersial.

Warga memanggil salah seorang yang diduga pelaku, namun kemudian pelaku lari meninggalkan lokasi. Saat warga patroli kuluar dari lokasi, mereka dihadang pelaku bersama sekitar 50 orang di Kampung Sentosa, Distrik Unurum Guai, Kabupaten Jayapura, dengan menggunakan alat dan benda tajam, parang, balok kayu, panah busur, tombak, dan sebagainya. Lalua terjadi penyerangan, penganiayaan dan pengeroyokan terhadap  lwarga asal Kampung Oyengsi.

Warga korban bernama Yohan Bay, Lukas Bay, Obet Bay dan Yunus Yapsenang, mengalami luka-luka dan lebam di tubuhnya. Menurut korban kejadian kekerasan ini dialami yang ketiga kalinya dań belum ada penegakan hukum. Pelakunya diduga memiliki hubungan dengan pemilik modal usaha kayu.

Tanggal 03 Mei 2022, Korban kekerasan ini didampingi Organisasi Perempuan Adat Namblong melaporkan kejadian ini ke Kapolres Jayapura. 

Mei 5, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Berita

Pemberian Izin Perusahaan Sawit PT PNM Melanggar Ketentuan Adat

by Admin Pusaka April 25, 2022
written by Admin Pusaka

Tahun 2014, Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BTPM) atas nama Gubernur Provinsi Papua menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 01/SK.IUP/KS/2014 Tanggal 28 Maret 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan kepada perusahaan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM), luas areanya mencapai 30.920 hektar, yang terletak di Distrik Unurumguay, Namblong, Nimboran, Nimbnokrang, Kemtuk, Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Salah satu kewajiban dalam diktum KEEMPAT SK Kepala Badan PTMP tersebut adalah PT PNM wajib menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Pemimpin Organisasi Perempuan Adat Namblong (OPAN), Rosita Tecuari, yang juga tokoh perempuan adat setempat, menyampaikan perusahaan PT PNM belum pernah bermusyawarah dan meminta persetujuan masyarakat adat secara luas terkait pemanfaatan dan pengalihan hak atas tanah dan hutan adat untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

“Pelepasan tanah adat secara adat dilakukan dengan sepengetahuan Iram, lembaga adat yang punya otoritas mengatur hak adat, namun Iram bukan penguasa tanah dan tidak bisa melepaskan tanah adat”, jelas Rosita Tecuari.

Pemanfaatan tanah dan hutan adat harus melalui musyawarah melibatkan pemimpin adat, Iràm, Takai, Du neskingwou, Lum, Leng dan masyarakat adat setempat, serta disaksikan marga-marga sektiar pemilik tanah yang berbatasan.

Diduga PT PNM hanya melakukan pertemuan dan menggunakan orang-orang tertentu, tokoh marga, untuk mendapat persetujuan. Hal ini terungkap dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Bapak Solaiyen Murin Tabuni, S.E, bersama perwakilan masyarakat adat dan Solidaritas Aksi  Selamatkan Lembah Grime-Nawa terdiri dari PT. PPMA, Walhi Papua, Jerat Papua, LBH Papua, DAS Namblong, ORPA Namblong, DAS Oktim, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Green Peace Indonesia, Auriga Nusantara, TIKI Jaringan HAM Perempuan Papua, (Senin, 25 April 2022)

Dalam Siaran Pers Solidaritas Aksi  Selamatkan Lembah Grime-Nawa (25/04/2022), disampaikan  masyarakat menyampaikan tuntutan agar kepala dinas mencabut izin usaha perkebunan PT permata nusa mandiri (PT PNM)  di wilayah lembah Grime Kabupaten Jayapura. Pemberian izin  tidak sesuai dan melanggar ketentuan adat.

“Kami sudah cek ternyata perusahaan PT PNM sudah mendapat izin yang sangat luas mencakup seluruh tanah adat dari 7 suku dan kampung-kampung adat dilembah Grime. Pemerintah memberikan izin diatas tanah orang lain yang tidak setuju. Kami tidak pernah memberikan persetujuan”, kata Mathias Nawa,  Ketua Dewan Adat Suku Namblong.

Aktifitas perusahaan PT PNM telah mengakibatkan ketegangan diantara masyarakat adat dan menimbulkan rasa tidak aman. Masyarakat adat setempat berdalil kerusakan hutan, perampasan tanah, dan rasa tidak aman, serta ancaman kehilangan sumber kehidupan, menjadi alasan menuntut pemerintah mencabut izin PT PNM.

Pandangan dan sikap serupa disampaikan perwakilan masyarakat adat dan Solidaritas Aksi  Selamatkan Lembah Grime-Nawa saat bertemu dengan Bupati Jayapura dan Kabid Perkebunan Provinsi Papua pada pertemuan minggu sebelumnya.

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua menyampaikan telah memperoleh surat pencabutan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) pada awal tahun 2022, ada 31 perusahaan di Provinsi Papua yang izin pelepasan kawasan hutan dicabut salah satunya adalah PT PNM, karena izin kawasan pelepasan kawasan hutan telah dicabut dengan sendirinya izin-izin lainnya tidak berlaku. Kami telah berkomunikasi dengan KLHK, menunggu tindakan selanjutnya. Jika perusahaan terus melakukan membuka hutan itu tindakan ilegal, masyarakat minta stop saja.

“Izin PT Permata Nusa Mandiri sudah tidak berlaku lagi”, ujar Kepala Dinas PMPTSP Papua, Solaiyen Murin Tabuni, S.E.

Masyarakat Adat menunggu tindakan pemerintah mencabut izin untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat adat.

PUSAKA, April 2022

April 25, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Info Grafis

Dugaan Pelanggaran Hukum Perusahaan Kelapa Sawit PT Permata Nusa Mandiri

by Admin Pusaka April 23, 2022
written by Admin Pusaka
April 23, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Berita

Pesan  Singkat Hari Bumi

by Admin Pusaka April 22, 2022
written by Admin Pusaka

Tema global hari bumi kali ini adalah Invest In Our Planet. Dilansir dari laman resmi earthday.org tagar ini adalah manifestasi desakan kepada sektor-sektor bisnis, pemerintah, maupun individu untuk lebih ‘berinvestasi’ pada planet bumi agar dapat mencapai net-zero emisi gas rumah kaca pada pertengahan abad, serta menjaga suhu global tetap berada di bawah 1,5°C. Namun, bagaimana suara akar rumput memaknai tema ‘investasi pada planet’ di hari bumi kali ini? Kami ingin mengajak anda mendengar suara perempuan adat dari lembah Grime-Nawa dalam menjaga bumi dan lingkungan. 

Suara Dari Lembah Grime-Nawa

‘Lebih baik pemerintah atau perusahaan datang ke kampung kami ini, tanam Naning  .ka, Daripada tanam sawit, tong tra tahu makan itu barang’.  Mama Dina berkata dengan berapi-api sembari mengguncang-guncang Naning di tangannya.  Ia lalu mulai bercerita bagaimana kelezatan naning yang dimasak bersamaan dengan sayur lilin, sagu dan daun Gedi, ‘Itu de nama swamening, tong pu hidangan lokal . Keesokan harinya, swamening yang legendaris itu disajikan di meja makan bersama. Tidak berlebihan memang, menu ini selain enak bukan main, juga mengandung nutrisi yang baik, karena disajikan dengan cara dikukus – metode yang cukup dianjurkan oleh ahli-ahli gizi. 

Mama Dina adalah salah satu anggota Organisasi Perempuan Adat Namblong, atau lebih dikenal dengan sebutan ORPA Namblong, yang dibentuk sejak 2015 sebagai wadah organisasi bagi perempuan adat Namblong. Pada mulanya, ORPA berangkat dari keresahan perempuan-perempuan adat akan terkikisnya penuturan dan pewarisan Bahasa Lokal di masyarakat Namblong. Kemudian seiring berjalannya waktu, selain mengintervensi sekolah-sekolah setempat untuk melestarikan Bahasa Lokal, mereka juga menyebarkan kesadaran anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di kampung-kampung. ORPA juga mengembangkan inisiatif ekonomi, yakni pengembangan kebun-kebun rumah tangga anggota. Mereka mendorong anggota menanam tanaman pangan dan tanaman bahan baku noken, yakni melinjo dan mahkota dewa.

Di tahun ini ORPA memasuki babak baru. ORPA sedang terlibat dalam perjuangan hak atas tanah melawan ekspansi perkebunan kelapa sawit PT. Permata Nusa Mandiri (PNM).  Perusahaan ini berencana mengekpansi wilayah lembah Grime-Nawa seluas kurang lebih 30 ribu hektar. 

Selain diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran berkenaan dengan perizinan usaha, kehadiran perkebunan kelapa sawit PT. PNM di Lembah Grime-Nawa juga menjadi ancaman bagi ekosistem lembah itu sendiri dan juga masyarakat yang telah lama mendiaminya selama turun temurun. Wilayah tersebut telah menjadi sumber pengidupan bagi manusia,  tempat di mana  aktivitas pemenuhan kehidupan sehari-hari, seperti berburu, meramu dan berkebun dilakukan, serta rumah tinggal bagi makluk hidup lainnya.

ORPA dalam konteks perjuangan ini, tidak hanya menjadi ‘sekadar tempelan’ afirmasi bagi perempuan. Mereka betul- betul terlibat secara substantif dan memahami betul, apa dan mengapa mereka tidak menghendaki perkebunan kelapa sawit  tumbuh di atas tanahnya. 

‘Kita ini tidak sedang membela manusia saja, melainkan mereka yang juga tidak dapat bersuara dan juga tidak terlihat’, tutur Debora Demonggreng, salah seorang anggota ORPA dalam sebuah putara diskusi kecil. Menurutnya, manusia jika merasa tidak sesuai dengan satu hal, mereka mampu untuk berkata ‘tidak suka, tidak setuju’, namun bagaimana makluk non-manusia lainnya ; hewan dan tumbuh-tumbuhan, atau bahkan makhluk tak kasat mata lainnya. Mereka tidak punya kemampuan itu.

 Lembah Grime-Nawa sendiri adalah rumah bagi banyak pihak, tempat di mana semua berbagi kehidupan di dalamnya ; ada air bersih untuk manusia, ada pohon-pohon, tumbuhan obat, burung cendrawasih, babi hutan, dll. Perkebunan Kelapa Sawit yang bersifat monokultur, rakus air, dan anti biodiversitas, tentu akan menyingkirkan makhluk hidup yang sebagain besarnya tidak dapat berkata ‘tidak, saya tidak setuju’. Oleh karena itu lah, Mama Debora merasa perlu mewakili suara-suara tersebut. Ini adalah cara terbaik merawat bumi agar semua kehidupan yang ada di dalamnya tetap berlanjut hingga bergenerasi. 

Selain itu, menurut Rosita Tecuari, pimpinan ORPA, suara perempuan adat adalah suara yang seharusnya paling didengar dan dipertimbangkan. ‘Kami ini, Perempuan memang tidak punya hak, tapi kami juga harus bicara untuk masa depan anak-anak kami ke depan’.

 Sebab, meskipun secara adat, hak penguasaan dan pemilikan tanah tidak melekat pada dirinya, perempuan telah berkontribusi bagi keberlangsungan hidup manusia ; melahirkan, merawat anak, memenuhi pangan rumah tangga, dll. Kerja-kerja ini di konteks Papua, sangat berkaitan erat dengan kondisi alam, hutan dan lingkungan sekitar. 

Bagaimana mungkin seorang perempuan dapat ‘mengebulkan dapurnya’ jika Ia tidak mampu mendapatkan sumber nutrisi yang baik dan tentu terjangkau, yang umumnya mereka peroleh dari hutan dan kebun-kebun.  Dan sebaliknya, bagaimana mungkin alam dan hutan yang rusak dapat memenuhi pangan dapur mereka.  

Kita dapat melihat, bahwa peran dan kerja-kerja perempuan dalam masyarakat membentuk sebuah relasi mutualisme dengan lingkungan dan alam sekitar.  Relasi tersebut bersifat saling merawat dan menjaga, sebab yang satu bergantung dengan yang lain. Maka aksi perempuan melawan penghancuran bumi, adalah aksi sadar memperjuangkan haknya sebagai perempuan.  Dan ini adalah bentuk investasi terbaik untuk bumi. 

Ela, April 2022

April 22, 2022 0 comment
1 FacebookTwitterEmail
Info Grafis

LEMBAH GRIMA NAWA TERANCAM PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

by Admin Pusaka April 18, 2022
written by Admin Pusaka
April 18, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
AktifitasBerita

Surat Terbuka: Mendesak Bupati Sorong Selatan Menetapkan Panitia Masyarakat Hukum Adat

by Admin Pusaka April 18, 2022
written by Admin Pusaka

Produk kebijakan pemerintah Provinsi Papua Barat terkait Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat mengalami perkembangan berarti. Tahun 2019, Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman, Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat.

Dalam Perdasus Nomor 9 Tahun 2019, Pasal 7 – Pasal 14, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten wajib memberikan pengakuan terhadap keberadaan MHA yang berada di wilayah Provinsi Papua Barat. Pelaksanaan pengakuan MHA melalui proses penelitian hukum terhadap kriteria MHA, yakni memiliki : (a) letak dan batas wilayah adat; (b) sejarah asal usul MHA; (c) hukum adat yang tumbuh dan berlaku ; (d) kelembagaan atau sistem pemerintah adat; atau (e) harta kekayaan dan atau benda-benda adat.

Lalu tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan MHA dan Wilayah Adat.  Guna menindaklanjuti kebijakan pengakuan MHA tersebut, saat ini pada tingkat provinsi, sudah dibentuk tim kerja untuk percepatan pengakuan dan penetapan MHA dan wilayah adat di Provinsi Papua Barat, berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Nomor 189/63/3/2022. Pergub dan SK Gubernur Papua Barat ini memberikan arahan pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat sebagai bagian dalam proses penetapan dan percepatan pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di wilayah Provinsi Papua Barat.

Namun implementasi isi kebijakan tersebut masih minim penerapannya. Pada tingkat kabupaten, misalnya pemerintah daerah Sorong Selatan sudah ada wacana untuk untuk mendiskusikan dan membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat tingkat kabupaten. Rencana dan inisiatif Pemda Sorong Selatan mendapat tanggapan peserta diskusi terfokus yang diselenggarakan Yayasan Pusaka Betala Rakyat dan Relawan Peduli Sosial dan Lingkungan, di Gedung Putih Kota Teminabuan, pada Rabu, 13 April 2022.

Sarce Saflesa, perempuan adat Tehit, mengungkapkan pengakuan keberadaan dan hak masyarakat adat, termasuk perempuan adat, diperlukan untuk memastikan terpenuhinya kesejahteraan dan kepastian hak-hak atas tanah dan hutan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat adat.

“Kami juga mengharapkan keterlibatan perempuan adat dalam Panitia Masyarakat Hukum Adat dan seluruh rangkaian kebijakan program pemberdayaan masyarakat adat”, ungkap Sarce Saflesa.

Setalah mendiskusikan perkembangan kebijakan tersebut dan proses pembentukan kebijakan peraturan di daerah Kabupaten Sorong Selatan, peseta dari perwakilan masyarakat adat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perempuan, pemimpin organisasi pemuda dan mahasiswa, pemimpin organisasi masyarakat sipil, menyampaikan surat terbuka dan rekomendasi kepada pemerintah daerah Sorong Selatan yang menyoroti dan meminta Bupati Sorong Selatan secepatnya menetapkan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sorong Selatan, dan mendukung pendanaan program untuk percepatan penetapan pengakuan hak masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan.

Aliansi juga mendesak Bupati Sorong Selatan segera secepatnya melaksanakan amanat Perdasus Nomor 9 Tahun 2019, untuk memberikan pengakuan, perlindungan, pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ; mengeluarkan putusan perlindungan tempat penting dan tempat sakral, serta kebijakan program untuk melakukan identifikasi tempat penting dan sakral, yang pelaksanaannya melibatkan masyarakat adat setempat.

“Kami meminta Bupati Sorong Selatan untuk mendorong dan mendukung percepatan proses pembahasan dan penetapan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Keberadaan dan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sorong Selatan, yang digagas dan diusulkan oleh DPRD Kabupaten Sorong Selatan sejak tahun 2019 lalu”, tegas Yusuf Momot.

Selengkapnya Surat Terbuka baca disini: Surat Terbuka untuk Bupati Sorong Selatan, April 2022

 Ank, April 2022

April 18, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Berita

Aksi Aliansi Menuntut Majelis Hakim PTUN Jayapura Tidak Menerima Gugatan Perusahaan

by Admin Pusaka April 12, 2022
written by Admin Pusaka

Selasa siang, (12 April 2022) puluhan pemuda dan tokoh masyarakat adat di Sorong Selatan, melakukan aksi di Taman Tripati, pinggir pros jalan trans Papua, Kota Teminabuan. Mereka membawa poster-poster yang mengecam keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit, seperti PT ASSI kam pu tanah dimana,  PT Persada Agro Mulia ko pu hak wilayah dimana, Tolak Kelapa Sawit, Dukung Bupati Sorong Selatan di PTUN Jayapura.

Aliansi aksi ini menyuarakan dukungan terhadap Bupati Sorong Selatan yang digugat perusahaan perkebunan kelapa sawit melalui PTUN Jayapura terkait putusan Bupati yang mencabut izin perusahaan PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia pada Mei 2021.

Perusahaan penggugat dalam tuntutannya (Desember 2021) meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan keputusan Bupati Sorong Selatan tidak sah.

Namun, surat aliansi pemuda dan masyarakat adat di Sorong Selatan, yang dibacakan pada aksi tersebut, menyatakan meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk tidak mengabulkan dan tidak menerima gugatan perusahaan karena keberadaan dan rencana aktifitas perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut ditolak masyarakat adat.

Koordinator Aliansi, Ones Wetaku, menyampaikan masyarakat adat menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat adat di Sorong Selatan. Perusahaan tidak punya hak dan mendukung kebijakan bupati mencabut izin perusahaan.

Sarce Saflesa, tokoh perempuan adat Suku Tehit, mendukung aksi aliansi hari ini, “kita harus bicara hak-hak, kita suarakan hal-hal yang benar, sebelum terlambat, sebelum hutan habis maka mari kita bicara”, kata Sarce Saflesa.

Aliansi aksi pemuda dan masyarakat adat di Sorong Selatan, terdiri dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Sorong Selatan, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sorong Selatan, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Sorong Selatan, DPD KNPI Sorong Selatan, Relawan Tolak Sawit Sorsel, Himpunan Mahasiswa Sorong Selatan, Ikatan Mahasiswa Lima (S) Distrik Sawiyat Raya, Badan Eksekutif Mahasiswa Kampus Oyo Papua, Masyarakat Adat Konda, Lembaga Masyarakat Adat Suku Gemna, Lembaga Masyarakat Adat Knasaimos, Lembaga Masyarakat Adat Suku Maybrat Tee, Pemuda Adat Imeko, Pemuda Adat Mlafle Suku Tehit,

Ank, April 2022

April 12, 2022 0 comment
0 FacebookTwitterEmail
Newer Posts
Older Posts

Recent Posts

  • Integritas Investor: Bangun Bumi Papua Proyek
  • Perusahaan Kelapa Sawit Menggusur Hutan di Kabupaten Sorong
  • Surat Pernyataan Bersama Koalisi
  • Kasus Penganiayaan Warga dalam Bisnis Kayu di Jayapura
  • Pemberian Izin Perusahaan Sawit PT PNM Melanggar Ketentuan Adat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Yayasan Pusaka
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
Publikasi
  • Berita
  • Aktifitas
  • Publikasi
  • Galeri
Sosial Media
  • Youtube
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
Logo