Sungai lebih dari sekadar air yang mengalir. Sungai merupakan sumber kehidupan manusia dan tempat tumbuh keanekaragaman hayati yang ada pada daerah aliran sungai. Air minum, makanan, obat-obatan, sumber energi, transportasi dan banyak layanan sosial diperoleh dari sungai. Juga fungsi ekologi, menyaring polutan, mengurangi banjir dan kekeringan, mengisi ulang persediaan air bawah tanah, membawa sedimen yang kaya nutrisi dan mineral terlarut yang mengisi kembali tanah. dan mempertahankan perikanan.
Muara sungai, tempat air tawar bercampur dengan garam laut, adalah salah satu bagian sungai yang paling produktif secara biologis. Sebagian besar tangkapan ikan dunia berasal dari spesies yang setidaknya sebagian dari siklus hidupnya bergantung pada habitat muara.
Kini sungai dan aliran sungai di modifikasi menjadi komoditi komersial untuk kepentingan akumulasi kapital. Sungai-sungai diubah dan dibendung, airnya dialirkan untuk menghasilkan pembangkit energi listrik, usaha agroindustri, air minum dan sebagainya. Energi listrik bukan hanya untuk penerangan rumah tangga, melainkan menjadi penggerak mesin-mesin keruk dan eksploitasi sumberdaya alam, energi pembangkit industri guna menghasilkan barang dagangan pada daerah pusat ekonomi baru, lalu dipasarkan kepada rakyat.
Komoditi energi dari bendungan menjadi salah satu bagian proyek strategis nasional, pemerintah merencanakan pembangunan bendungan dan irigasi sebanyak 57 proyek,[1] Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat jumlah bendungan di Indonesia saat ini mencapai 205 unit yang tersebar di 16 Provinsi.[2] Di Papua, rencana proyek bendungan untuk pembangkit listrik tenaga air disebutkan antara lain PLTA Mamberamo di Mamberamo, Bendungan Sungai Kao di Boven Digoel, PLTA Urumuka di Paniai, PLTA Orya Genyem di Jayapura, PLTA Baliem di Wamena, Bendungan Digoel di Ninati, Boven Digoel, dan PLTA Warsamson di Sorong.
Keberadaan proyek PLTA Warsamson di Sorong dapat ditelusuri dari tahun 1996, lembaga pembangunan pemerintah Jepang JICA (Japan International Cooperation Agency) memberikan pinjaman dana dan bantuan teknis studi kelayakan pengembangan proyek pembangkit listrik di Sungai Warsamson , yang kini terletak di wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Study ini merekomendasikan pembangunan pembangkit listrik di Sungai Warsamson dengan membangun bendungan berukuran tinggi 48 m hingga 100 m di puncaknya, untuk pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas 46,5 MW.
Siapa yang Berkepentingan dari Proyek Bendungan
Proyek ini menunjukkan jejak dan kepentingan lembaga kuangan global sejak awal untuk memfasilitasi proses pembangunan infrastruktur yang pada gilirannya dapat mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Negara berperan mengatur, mengendalikan dan mengelola proyek, termasuk mereformasi hukum untuk memperlancar investasi dan proyek. Dalam kasus Bendungan Bener di Wadas dan Waduk Lambo di Nagekeo, NTT, negara berperan sekaligus menjadi alat kekerasan dan mengendalikan warga untuk menerima proyek pembangunan.
Tahun 2014, lembaga keuangan multilateral Asian Development Bank (ADB) memberikan pinjaman kepada pemerintah Indonesia untuk peningkatan proyek PLTA Warsamson. JICA dan ADB merupakan agen keuangan yang memberikan investasi modal, pinjaman dan bantuan teknik dalam kerangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mempromosikan investasi sektor publik dan swasta.
Investasi dan dukungan ini masih terkait dengan komitmen dan ajakan berinvestasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya dihadapan forum ekonomi Konferensi Tingkat Tinggi The Asia Pacific Economic Cooperation (APEC, Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik) di Bali 2013, yang dihadiri pemimpin negara dan CEO perusahaan. “Sebagai kepala penjualan Indonesia Inc, sebagai sebuah perusahaan berupa negara, saya mengundang anda semua untuk meningkatkan peluang bisnis dan investasi di Indonesia”, kata Presiden SBY. Para pemimpin anggota APEC sepakat untuk membangunan konektivitas kawasan ekonomi dan investasi infrastruktur.
Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan pada November 2020, Undang-Undang yang mereformasi hukum untuk kepentingan investasi ini, ADB memperpanjang pemberian hutang kepada pemerintah Indonesia melalui Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Desember 2020, untuk proyek percepatan penyediaan infrastruktur pada beberapa daerah di Indonesia, salah satunya persiapan pembangunan Bendungan Warsamson di Kabupaten Sorong, Papua, dengan nomor proyek 49141-001 dan nilai proyek sebesar 2.747.361,29 USD.
Balai Wilayah Sungai Papua Barat (BWSPB), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, sebagai penanggung jawab proyek. Pada pertemuan persiapan pembangunan bendungan Warsamason (Desember 2021)[3], BWSPB bersama OPD Papua Barat, Bappeda Provinsi, Bappeda Kabupaten Sorong, Bappeda Kabupaten Tambrauw, Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pertanahan, menyampaikan proyek pembangkit energi ini di latar belakangi kepentingan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) Raja Ampat, dan Kota Baru Sorong.
Sejak tahun 2017, pemerintah Kota Sorong mereklamasi pantai untuk menjadi Waterfront City modern dalam pergerakan dan pertumbuhan ekonomi. Tembok Berlin pantai Dofior dan sekitarnya dihilangkan, digusur, dirubah dan dimodifikasi, agar sistem produksi bercorak kapitalistik dapat mendapatkan tempat dan meluas, dibangun super blok bisnis dan pusat belanja, sebagai wujud episentrum bisnis dan perdagangan terintegrasi.
Energi listrik akan memasok industri pengolahan di kawasan ekonomi (KEK) Sorong, yakni industri pengolahan minyak kelapa sawit, pengolahan nikel, hasil hutan kayu dan non kayu. Hingga tahun 2018, tercatat ada 18 investor pertambangan, pengolahan minyak kelapa sawit, pengilahan kayu dan semen, dan sebagainya, yang berada dalam kawasan KEK Sorong, antara lain: PT GAG Nikel, PT Henrison Inti Persada, dan PT Semen Gresik.
Mitos Pembangunan Bendungan
Seringkali kita mendengarkan pejabat, teknokrat, operator proyek, manager perusahaan, lembaga keuangan, membicarakan dan menjanjikan aspek positif manfaat pembangunan bendungan besar untuk masyarakat sekitar proyek, seperti meningkatkan mata pencaharian, lapangan pekerjaan, pemenuhan listrik dan air yang mudah dan murah, dan sebagainya. Tulisan berikut diolah dari laporan International River Network yang membuat laporan dan kasus pembangunan bendungan di dunia.
Mitos bendungan merupakan energi bersih. Bendungan bukan sumber listrik yang “bersih” karena dampak sosial dan lingkungan yang serius. Faktanya, bendungan menjebak sedimen dan nutrisi, mengubah suhu dan kimia sungai, dan mengganggu proses geologis erosi dan pengendapan yang membentuk tanah di sekitarnya. Perubahan seperti itu membuat seluruh daerah aliran sungai keluar dari keseimbangan ekologis. Diperkirakan pula, 40 hingga 80 juta orang telah mengungsi karena bendungan.
Mitos janji pemberian energi listrik, air bersih dan fasilitas sosial lainnya. Faktanya, janji seperti itu sering dilanggar. Kebanyakan kasus masyarakat sekitar proyek bendungan besar, digusur dan di relokasi ke daerah baru yang jauh dari proyek, karena kampung mereka ditenggelamkan. Dalam beberapa kasus, orang tidak menerima kompensasi atas kerugian mereka secara layak, pembayaran tunai jarang cukup untuk mengkompensasi hilangnya tanah, rumah, pekerjaan dan mata pencaharian. Biaya pembangunan bendungan dan transmisi distribusi listrik yang besar dan waktu lama membangun, akibatnya biaya dibebankan kepada rakyat konsumen listrik dan air yang tidak murah.
Mitos proyek bendungan membuka lapangan kerja. Faktanya, sebagian besar pekerjaan untuk merancang dan membangun bendungan diberikan kepada insinyur dan kontraktor yang sangat terlatih yang didatangkan untuk membangun proyek, bukan penduduk lokal atau bahkan warga negara tersebut. Mayoritas orang tergusur oleh bendungan akhirnya semakin miskin dan jarang mendapa
tkan manfaat proyek. Sedikitnya 500 juta lebih orang juga menderita dampak hilir bendungan, mencakup hilangnya perikanan, penurunan kualitas dan kuantitas air, penurunan kesuburan lahan pertanian dan hutan karena hilangnya pupuk alami dan banjir musiman yang menyehatkan sungai. Mereka yang menderita biasanya adalah mereka yang paling terpinggirkan dalam masyarakat, petani miskin dan masyarakat adat.
Bendungan menjaga kelestarian air dan lingkungan alam setempat. Faktanya rekayasa bendungan mengakibarkan penumpukan sedimen yang kemudian membentuk tepian sungai baru, delta sungai, dan pesisir pantai. Perubahan sedimentasi ini menyebabkan perubahan dramatis dalam kehidupan tumbuhan dan hewan, menyebabkan peningkatan erosi hilir dan dasar sungai semakin dalam dan menyempit dari waktu ke waktu. Bendungan menghalang migrasi ikan untuk berkembang biak di hilir dan atau hulu di sepanjang sungai, hal ini berdampak pada populasi ikan lokal terancam punah, mempengaruhi mata rantai makanan dan habitat setempat, dan mata pencaharian masyarakat dari hasil sungai. Sedimentasi, genangan air dan banjir sekitar bendungan telah membunuh pohon dan kematian kehidupan tanaman lain karena kekurangan oksigen, yang kemudian terurai dan melepaskan sejumlah besar karbon ke atmosfer. Karena sungai tidak lagi mengalir deras, air menjadi tergenang dan dasar waduk menjadi kehabisan oksigen. Kekurangan oksigen ini menciptakan situasi di mana metana (gas rumah kaca yang sangat kuat) dihasilkan dari dekomposisi bahan tanaman di dasar reservoir yang akhirnya dilepaskan ke atmosfer, berkontribusi pada perubahan iklim global. Dekomposisi bahan organik dari tanaman yang membusuk dapat mengubah merkuri anorganik menjadi meti-merkuri dan menyebabkan efek toksik pada manusia dan satwa liar yang memakan ikan.
Orang utan Tapanuli, jenis kera paling langka di dunia, hanya 500 individu yang tersisa, terancam proyek bendungan Batang Toru, Sumatera Utara, terancam dan terdesak ke jurang oleh proyek pembangkit listrik tenaga air.
Melawan Kematian
“Apabila pembangunan Bendungan Warsamson tetap dilanjutkan dipastikan akan ada korban jiwa dan pertumpahan darah untuk mempertahankan tanah adat”, kutipan ini disampaikan perwakilan pemimpin masyarakat adat dan pemilik tanah adat dari daerah sasaran proyek bendungan Warsamson, (02 Maret 2022). Ekspresi masyarakat ini pasti ada alasannya dan perlu mendapatkan perhatian dan tanggapan dari pejabat dan pemegang otoritas.
Proyek bendungan Warsamson akan menenggelamkan kawasan hutan dan tanah adat seluas 6.855 hektar, yang didalamnya terdapat sumber kehidupan masyarakat, tempat keramat, tanaman dan kehidupan hewan penting bagi masyarakat dan lingkungan. Masyarakat adat Moi yang berdiam dan memiliki wilayah adat sasaran proyek khawatir akan kehilangan kehidupannya, ekonomi, budaya, lingkungan dan sebagainya.
Ada dasar dan alasan kekhawatiran. Berita horor kematian kehidupan ikan dan tanaman pada daerah sungai dan proyek bendungan setiap tahun ditemui. Masyarakat di kampung dan kita semua khawatir atas kehilangan dan merasa tidak aman atas horor kematian lingkungan yang tidak wajar, maupun dampaknya kekeringan dan banjir menjebol bendungan, yang berpengaruh pada keberlangsungan hidup rakyat setempat dan perubahan iklim berdampak terhadap masyarakat dunia.
Kematian datang dengan berbagai cara, tak ada yang bisa menghalangi, karena semua yang hidup pasti mati, hanya seoal waktu dan cara yang berbeda. Tapi untuk kematian lingkungan dan sosial yang disebabkan pembangunan dan kepentingan ekonomi kelompok tertentu, semestinya dapat dicegah dan dihentikan sebelum kematian sebenarnya, kehilangan sumber kehidupan dan bahkan nyawa. Setiap kita pasti memiliki insting untuk melawan datangnya kematian lingkungan dan sosial yang tidak adil, dengan berbagai gagasan dan aksi damai.
Sejak awal tahun 2022, eskalasi pergerakan masyarakat adat Moi dan tuntutan menentang pembangunan bendungan Warsamon terus meluas. Mereka berdiskusi di kampung dan datang ke kota, bertemu dengan pejabat dan pengelola proyek, untuk membela kehidupan masyarakat dan lingkungan, dan kehidupan generasi mendatang.
“Tanah adat akan kami pertahankan dalam bentuk apapun demi generasi penerus kami sebagai pewaris tanah adat kami Suku Moi”, tegas masyarakat adat Moi yang dituangkan dalam Surat Pernyataan (02 Maret 2022), ditandatangani puluhan tokoh masyarakat adat Moi dan pemilik tanah adat.
Pemegang otoritas, pengelola proyek dan investor bendungan ini, seharusnya dapat bijaksana bertindak dan memenuhi hak konstitusional masyarakat adat Moi, dengan menghormati dan melindungi suara dan hak masyarakat adat untuk dapat melangsungkan kehidupan.
Ank, Juli 2022