KIBAS Menuntut Pertanggungjawaban Dampak Multidimensi Atas Kabut Asap di Kalimantan Tengah

Jakarta (15/12/2021) Koalisi Indonesia Bebas Asap (KIBAS) bertemu Komnas HAM, menyampaikan dan menyerahkan Petisi meminta “Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Segera Melakukan Investigasi Terhadap Perusahaan Penyebab Krisis Kabut Asap dan Perubahan Iklim Untuk Bertanggung Jawab Dalam Melakukan Pemulihan”. Petisi ini diajukan oleh ELSAM, JPIC Kalimantan, AURIGA Nusantara, Komunitas Hukum Tamuan Bangkal (Kalimantan Tengah), Komunitas Korban Asap Kuala Kuayan (Kalimantan Tengah) ini didukung oleh 16 organisasi dan 239 individu diantaranya korban terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2015 silam.

Baca Petisi disini: Petisi Kabut Asap untuk Komnas HAM

Koalisi dalam siaran pers menyampaikan, tahun 2015 Indonesia mengalami krisis kabut asap terparah dalam hampir dua dekade akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Berdasarkan data WRI Indonesia (2017), kasus kebakaran hutan dan lahan berasal dari lahan perkebunan sawit mencapai lebih dari 2,6 juta hektar atau lebih dari 4,5 kali luas Pulau Bali terbakar dari bulan Juni hingga Oktober 2015, yang mana 869.754 hektar merupakan lahan gambut. Di Kalimantan Tengah dimana luas area terbakar pada 2015-2019 seluas 809.315,8 ha.

Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan bencana asap yang begitu dahsyat. Masyarakat mengalami penderitaan, seperti kesulitan dan gangguan bernapas, sakit dan bahkan korban meninggal.

Masyarakat menggugat negara (citizen lawsuit) Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah. Putusan Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor 3555 K/Pdt/2018 dinyatakan bahwa para Tergugat terbukti melawan hukum.

Namun, penanganan krisis kabut asap dan pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan gagal menjangkau aktor-aktor bisnis yang seharusnya turut bertanggung jawab atas Kabut Asap pada tahun 2015-2019.

Kondisi ini pun disoroti oleh Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam pertemuan penyerahan petisi ini ia menyatakan “sistem hukum kita (Indonesia) belum mengatur pelaksanaan putusan yang sudah inkracht”. Ini juga yang menjadi penyebab, sekalipun warga negara menang di pengadilan belum tentu putusan pengadilan tersebut berdampak kepada para korban.

Para Pemohon Petisi mendorong agar Komnas HAM dapat menyelidiki korporasi yang turut bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dalam krisis kabut asap 2015 dan perubahan iklim; dan melakukan penilaian HAM atas badan usaha yang beroperasi di wilayah Indonesia, meliputi penilaian terhadap kebijakan internal badan usaha, uji tuntas HAM, pemberian pemulihan individu dan laporan berkala untuk diperiksa.

Selengkapnya: Siaran Pers Koalisi Indonesia Bebas Asap (KIBAS) dapat dibaca disini: Siaran Pers KIBAS – Pertanggungjawaban Kasus Asap

Ank, Des 2021

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy