Lindungi Hutan dan Masyarakat Adat: Cabut Izin PT Permata Nusa Mandiri

PERNYATAAN BERSAMA Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Lingkungan di Tanah Papua

Jayapura, 8 Maret 2022 – “…Kami perempuan adat menyatakan sikap kepada pemerintah untuk segera meninjau kembali semua keputusan yang telah diambil dan diberikan kepada pihak perusahaan PT PNM dan perusahaan manapun yang berada di daerah Grime dan Nawa, wilayah Mamta, ataupun di atas Tanah Papua, untuk dicabut izinnya karena semua perusahaan yang masuk di atas tanah kami tidak membawa keuntungan bagi kami ataupun mengubah sedikit ekonomi kami…”

Pernyataan sikap tersebut dituangkan oleh Rosita Tekcuari, Ketua Organisasi Perempuan Adat Namblong dan perwakilan warga korban, dalam surat pernyataan sikap menolak keberadaan PT Permata Nusa Mandiri (PNM) yang didukung dan ditandatangani 100 perwakilan masyarakat adat Namblong dari lembah Grime dan Nawa, Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada 7 Maret 2022.

Baca Surat Pernyataan Masyarakat Adat Grime dan Nawa untuk Penolakan Perusahaan Sawit PT PNM, 07 Maret 2022

PT PNM merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Nimbokrang, Kab. Jayapura. Perusahaan ini tercatat mengantongi sejumlah izin, seperti izin lingkungan (Februari 2014), izin usaha perkebunan (Maret 2014), pelepasan kawasan hutan (Agustus 2014), dan hak guna usaha (HGU) untuk beberapa bagian konsesi mereka (Agustus dan November 2018).

“Izin-izin tersebut terbit tanpa sepengetahuan masyarakat adat,” terang Septer Manufandu, Sekretaris Eksekutif JERAT Papua. Menurut Septer izin-izin tersebut terbit begitu saja, bahkan masyarakat mengetahui keberadaan izin-izin ini setelah perusahaan mulai melakukan kegiatan di lapangan.

Awal Januari 2022 Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan pencabutan sejumlah izin termasuk izin kebun sawit. Pengumuman ini kemudian diikuti dengan beredarnya Keputusan Menteri LHK No. 1/2022 yang memuat nama PT PNM sebagai salah satu perusahaan yang menerima pencabutan izin pelepasan kawasan hutan.

Bagi masyarakat adat yang telah lama khawatir akan keberadaan PT PNM tentu pengumuman ini memberi harapan besar, apalagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan tersebut. Namun, faktanya di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

Menurut laporan Mongabay hampir dua tahun tidak ada aktivitas di kamp perusahaan. Beberapa hari setelah pengumuman oleh Presiden, terpantau di lapangan aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan. Analisis citra satelit yang dilakukan Greenpeace dari awal Januari hingga 12 Februari 2022 terpantau 70 hekar hutan sudah gundul di lokasi yang teridentifikasi sebagai konsesi PT PNM. Aktivitas ini mendapat penolakan dari masyarakat adat.

Penolakan Rosita Tekcuari terhadap PT PNM, salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan taipan Anthoni Salim,[1] telah berlangsung sejak awal mengetahui kehadiran perusahaan. Pada 2018, Bupati Jayapura sebenarnya telah menetapkan Bukit Isyo Rhempang Muaif sebagai hutan adat masyarakat hukum adat Yawadatum. Lokasi ini mencakup hutan yang masuk dalam konsesi PT PNM.

“Kehadiran perusahaan ini akan mengakibatkan kehilangan mata pencaharian, kehilangan tempat tinggal, dan kehilangan satwa yang biasa hidup bersama mereka seperti cendrawasih,” ungkap Franky Samperante, Direktur Pusaka Bentala Rakyat. Hutan tempat perusahaan tersebut akan beroperasi merupakan hutan tersisa yang menjadi ruang hidup masyarakat adat dari lembah Grime dan Nawa, termasuk bagi Rosita.

Terhadap aktivitas penebangan kayu yang dilakukan perusahaan sejak Januari 2022 tersebut patut diduga dilakukan secara ilegal. “Setelah dicek di laman resmi KLHK, tidak ada pelaporan pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR) oleh PT PNM sejak 2019 sampai 7 Maret 2022,” kata Nico Wamafma, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. PSDH dan DR tersebut merupakan bagian dari PNBP di sektor kehutanan, dan wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan yang melakukan aktivitas penebangan kayu.

Mewakili Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Lingkungan di Tanah Papua, Franky Samperante meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya dan meminta pemerintah untuk mencabut semua rangkaian izin yang dimiliki perusahaan. “Perusahaan mengabaikan hak-hak masyarakat adat, mengancam hutan dan satwa yang ada di lembah Grime dan Nawa” imbuh Franky. Upaya pencabutan ini mestinya bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Jayapura. Apalagi, proses evaluasi izin sudah dijalankan sejak adanya Kebijakan Moratorium Kebun Sawit pada 2018.

“Terhadap aktivitas pembukaan hutan sejak Januari 2022, harus diikuti dengan kegiatan penegakan hukum” tambah Nico.

Kontak:

Septer Manufandu: +62 811-4885-090

Nico Wamafma: +62 821-9758-5110

Franky Samperante: 0813 1728 6019

Catatan media:

[1]  Lihat hal. 131-132 pada laporan Greenpeace International 2021 Stop Baku Tipu.

– Urutan citra satelite pembukaan lahan di areal konsesi PT PNM

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial dan Keberlanjutan Lingkungan di Tanah Papua:

  • Yayasan Pusaka Bentala Rakyat
  • JERAT Papua
  • WALHI Papua
  • Greenpeace Indonesia
  • Perkumpulan HuMA
  • ICEL
  • Perkumpulan Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PPMA) Papua
  • Yayasan Epistema
  • KPKC Sinode GKI di Tanah Papua
  • Perkumpulan Panah Papua
  • LBH Papua
  • Elsam
  • Papuan Voices National
  • Teraju Indonesia
  • JURnal Celebes
  • PADI Indonesia
  • Yayasan Etnika Kosmologi Katulistiwa
  • Kaoem Telapak
  • MNUKWAR Papua
  • Dewan Adat Daerah Yapen
  • Perkumpulan Belantara Papua
  • Jaringan Pemantau Independen Kehutanan

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy