Masyarakat Adat di Lembah Grime Nawa Mendesak Bupati Cabut Izin PT PNM

Lebih dari 100 orang perwakilan dan pimpinan masyarakat adat asal dari suku Namblong, Kemtuk, Klesi, Orya, Elseng, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, terlibat dalam musyawarah adat yang diberikan tema Selamatkan Lembah Grime Nawa dari Ancaman Perampasan Tanah Adat, yang berlangsung di Kantor Dewan Adat Suku Namblong, Kamis, 21 Juli 2022.

Sejak awal 2022, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM), melakukan pembongkaran dan penggusuran hutan adat, tanpa persetujuan masyarakat adat dan pemilik tanah. Pemerintah menerbitkan izin usaha kepada PT PNM tanpa konsultasi dan kesepakatan masyarakat luas. PT PNM memiliki izin seluas 30.920 hektar yang diterbitkan Badan Perjinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi Papua pada tahun 2014.

Meskipun sudah ada pernyataan masyarakat menolak dan meminta perusahaan menghentikan aktifitasnya, namun perusahaan masih saja menggusur hutan dan mengembangkan kebun sawit.

Menteri Investasi / Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mencabut persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada PT Permata Nusa Mandiri, melalui surat putusan Nomor 20220329-21-78718, tertanggal 29 Maret 2022. Perusahaan PT PNM sempat menghentikan aktifitas penggundulan hutan dan mulai beroperasi kembali awal Juli 2022.

Masyarakat adat di Lembah Grima Nawa keberatan dan mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Papua, Kantor DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,  menyampaikan permintaan tuntutan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin usaha perusahaan, namun belum ada tanda-tanda dari pemerintah, kecuali Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura yang menawarkan lahan usaha.

Musyawarah masyarakat adat di lembah Grima Nawa, yang berlangsung selama satu hari tersebut menghasilkan putusan pernyataan sikap sebanyak 11 tuntutan, antara lain: meminta Bupati Jayapura dan Kepala Dinas DPMPTSP untuk mencabut izin-izin usaha perkebunan perusahaan PT PNM, dan pemerintah daerah harus mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat.

“Kami memberikan batas waktu pencabutan izin – izin PT.PNM sampai pada tanggal 31 Juli 2022. Apabila tidak segera dicabut izin PT.PNM, maka kami Masyarakat Adat Daerah Grime Nawa akan melakukan aksi damai hingga mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat” ungkap Roscita Tecuari

Masyarakat adat masih solid sepakat menolak PT PNM.

TGH, Juli 2022

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy