Masyarakat Adat Namblong Keberatan: PT PNM Melanjutkan Penggusuran Hutan

Kamis, 07 Juli 2022, perwakilan organisasi masyarakat adat Namblong di Distrik Nombokrang, Kabupaten Jayapura, melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PMN) yang kembali beraktifitas dan menggusur hutan di wilayah adat mereka.

Sebelumnya (23/02/2022), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Dra. Delila Giay, M.Si, mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan pembukaan lahan dan operasional PT  PMN di lapangan sampai adanya surat klarifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), terkait Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan atas nama PT Permata Nusa Mandiri.

Faktanya perusahaan PT PNM masih melakukan aktifitas. Rosita Tecuari, aktifis perempuan adat Namblong, menyampaikan perusahaan menggusur hutan adat mereka tanpa ada informasi dan pemeritahuan kepada masyarakat.

“Kami menolak hutan adat digusur secara sewenang-wenang. Perusahaan tidak memiliki itikad baik dengan mengabaikan putusan pemerintah dan ketentuan hukum”, ungkap Rosita Tecuari.

Sikap keberatan ini disampaikan perwakilan masyarakat adat saat bertemu Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Jayapura, Bupati Jayapura dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua (Kamis, 7/7/2022).

Dalam Surat Keberatan Masyarakat yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua, Bupati Jayapura, Menteri ATR/BPN dan Kanwil Pertanahan, masyarakat adat meminta agar pejabat berwenang tersebut secara tegas dengan waktu sesingkat-singkatnya mencabut izin-izin usaha perusahaan, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha perusahaan PT Permata Nusa Mandiri.

Masyarakat adat Namblong meminta Bupati Jayapura dan Gubernur Provinsi Papua mengembalikan tanah yang dibebani izin PT PMN kepada masyarakat adat Namblong.

Sikap dan tuntutan serupa disampaikan pemimpin masyarakat adat Kemtuk di Kampung Yanim, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, yang sedang melakukan pertemuan menyikapi rencana aktifitas dan dampak perusahaan PT PMN (08/07/2022).

Dikutip dari jeratpapua.org, Ondoafi Braso, Yahya Bayeni, dalam pertemuan tersebut menyatakan, “Kami masyarakat adat Kemtuk menolak segala bentuk investasi di atas tanah adat kami terutama di lembah Grime Nawa”.

Gugatan Perusahaan

Tindak lanjut Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK KLHK No. 01/2022, tanggal 5 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, dipimpin Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, telah menerbitkan putusan antara lain mencabut tiga izin konsesi perusahaan yang berada di Provinsi Papua dan Papua Barat, yakni atas nama PT Permata Nusa Mandiri di Kabupaten Jayapura, PT Tunas Agung Sejahtera di Kabupaten Mimika dan PT Menara Wasior di Kabupaten Teluk Wondama.

Tiga perusahaan ini merupakan anak perusahaan Indo Gunta Group, yang diduga pemilik saham dan penerima manfaatnya adalah Anthoni Salim, bos dari Indofood Sukses Makmur TBK / Salim Gorup.

Perusahaan tersebut, termasuk PT PNM menggugat putusan pemerintah Menteri Investasi/Kepala BKPM ke PTUN Jakarta tentang pencabutan izin Nomor 20220329-21-78718 tanggal 29 Maret 2022 atas nama PT Permata Nusa Mandiri.

Gugatan PT PNM menuntut pencabutan izin pertama kali didaftarkan pada 14 Juni 2022, lalu ada perubahan pencabutan gugatan, kemudian PT PNM kembali melakukan gugatan malalui PTUN Jakarta pada 30 Juni 2022, dengan nomor perkara 184/G/2022/PTUN.JKT.

Beberapa waktu lalu diketahui, Bupati Jayapura telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.4/214 Tahun 2022, Tanggal 09 Mei 2022 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Jayapura Tahun 2022. Tim ini bertugas untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan usaha perkebunan kelapa sawit, melaksanakan pemeriksaan lapangan.

Masyarakat adat Namblong dan Kemtuk, dan Koalisi Selamatkan Lembah Grime Nawa mengharapkan segera ada tindakan dari tim evaluasi dan Satgas untuk mencabut izin-izin usaha PT PNM yang diduga melanggar hak masyarakat adat dan melakukan kejahatan lingkungan.

Ank, Juli 2022

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy