Berkumpul, berbagi cerita, dan bermusyawarah, merupakan bagian dari kebiasaan hidup Suku Amugme, yang berdiam di daerah disebut Noema, Tsinga, Hoeya, Bella, Alama, Arianop, Wa, Agimuga, dan sebagainya, mereka menyebut wilayah hidupnya dengan Amungsa.
Pada 19 – 20 Januari 2023, lembaga musyawarah adat dari Suku Amungme (Lemasa) melakukan musyawarah di Kota Timika, Provinsi Papua Tengah (kini) yang dihadiri pemimpin dan perwakilan masyarakat adat Amungme. Musyawarah dimeriahkan dengan tari tradisi dari perempuan adat Amungme dan lagu adat.
Musyawarah adat suku Amungme menghasilkan beberapa putusan, antara lain: semua pihak yang ada di Mimika wajib menghargai hak-hak dasar suku Amungme dan Kamoro; menghapus dan menghilangkan, melarang perang antar suku yang dapat menodai kesucian adat di wilayah adat suku Amungme dan Kamoro. Melarang ada tempat lokalisasi dan penjualan minuman keras (Miras) di Wilayah Adat Amungne dan Kamoro.
Disepakati juga, pemimpin bupati di Mimika adalah Orang Asli Amungme dan Kamoro. Penempatan anggota DPRD Mimika adalah Suku Amungme dan Kamoro masing-masing 10 kursi dan sisanya untuk umum.