NCP Korea Gagal Memulihkan Hak Masyarakat Adat yang Kehilangan Hutan

NCP (National Contact Point) atau Pusat Pelaporan Nasional adalah organisasi yang dibentuk untuk mempromosikan dan menangani pelanggaran atas Pedoman OECD (Organization for Economic Co-operation and Development, atau organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan). Pedoman OECD untuk perusahaan multinasional, memuat prinsip dan standar sukarela terkait bisnis yang bertanggung jawab bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di atau berasal dari negara anggota OECD, yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan standar internasional yang diakui, seperti penghormatan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) dan perlindungan lingkungan.

Tahun 2019, Korean Transnational Corporation Watch (KTNC Watch), Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua dan SKP KAME, mengadu kepada NCP Korea terkait dugaan pelanggaran Panduan OECD yang melibatkan perusahaan kelapa sawit PT Bio Inti Agrindo (BIO) di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, anak perusahaan Posco International dari Korea dan lembaga keuangan yang mendanai perusahaan yakni Korean National Pension Service (NPS) dan Export Import Bank of Korea (KEXIM). Informasi pengaduan disini: NGO Mengajukan Pengaduan Perusahaan Kelapa Sawit Posco International.

Aktifitas perusahaan kelapa sawit PT BIO tersebut menimbulkan dampak buruk kerusakan lingkungan, deforestasi, warga tidak dapat menggunakan air sungai karena tercemar dan gagal menerapkan prinsip FPIC. Perusahaan seharusnya melakukan proses uji tuntas untuk mengidentifikasi dan mencegah dampak buruk terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kerusakan lingkungan, serta bertanggungjawab penanganan dampak.

Pada 18 Januari 2022, NCP Korea mengumumkan hasil mediasi dari pengaduan perusahaan Posco Internasional di Indonesia ditutup, tanpa ada rekomendasi berarti dan solusi praktis bagi pemulihan masyarakat adat, korban pelanggaran HAM dan rehabilitasi lingkungan.

KTNC Watch mengecam keputusan NCP Korea menutup kasus dan  telah gagal dalam pemulihan hak-hak masyarakat adat dan ganti rugi karena mereka telah kehilangan hutan sumber kehidupan mereka. Seharusnya implementasi Pedoman OECD harus dikonfirmasi melalui suara korban bukan melalui laporan perusahaan.

Shin Young Chung dari KTNC Watch mengatakan “NCP Korea seharusnya melakukan tugasnya dalam menyiapkan bantuan dan pemulihan hak-hak masyarakat dan lingkungan, akan tetapi mereka justeru mempromosikan kebijakan perusahaan dan pemerintah”, ungkap Shin Young Chung melalui siaran pers (21/01/2022). Baca : Siaran Pers KTNC Watch Mengecam Keputusan NCP Korea, Jan 2022

NCP Korea tidak berusaha mendengar kesaksian dari korban, tidak ada dukungan multibahasa dan interpretasi dalam proses mediasi, semua informasi disajikan dalam bahasa Korea, yang tidak dimengerti korban dan pelapor dari Indonesia.

Sekarang penting mengungkap suara orang-orang yang terkena dampak pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia oleh korporasi dan mengizinkan mereka untuk mengakses bantuan, mendapatkan pemulihan hak-haknya dan restorasi lingkungan yang rusak.

Ank, Feb 2022

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy