Pemberian Izin Perusahaan Sawit PT PNM Melanggar Ketentuan Adat

Tahun 2014, Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BTPM) atas nama Gubernur Provinsi Papua menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 01/SK.IUP/KS/2014 Tanggal 28 Maret 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan kepada perusahaan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM), luas areanya mencapai 30.920 hektar, yang terletak di Distrik Unurumguay, Namblong, Nimboran, Nimbnokrang, Kemtuk, Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Salah satu kewajiban dalam diktum KEEMPAT SK Kepala Badan PTMP tersebut adalah PT PNM wajib menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Pemimpin Organisasi Perempuan Adat Namblong (OPAN), Rosita Tecuari, yang juga tokoh perempuan adat setempat, menyampaikan perusahaan PT PNM belum pernah bermusyawarah dan meminta persetujuan masyarakat adat secara luas terkait pemanfaatan dan pengalihan hak atas tanah dan hutan adat untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

“Pelepasan tanah adat secara adat dilakukan dengan sepengetahuan Iram, lembaga adat yang punya otoritas mengatur hak adat, namun Iram bukan penguasa tanah dan tidak bisa melepaskan tanah adat”, jelas Rosita Tecuari.

Pemanfaatan tanah dan hutan adat harus melalui musyawarah melibatkan pemimpin adat, Iràm, Takai, Du neskingwou, Lum, Leng dan masyarakat adat setempat, serta disaksikan marga-marga sektiar pemilik tanah yang berbatasan.

Diduga PT PNM hanya melakukan pertemuan dan menggunakan orang-orang tertentu, tokoh marga, untuk mendapat persetujuan. Hal ini terungkap dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Bapak Solaiyen Murin Tabuni, S.E, bersama perwakilan masyarakat adat dan Solidaritas Aksi  Selamatkan Lembah Grime-Nawa terdiri dari PT. PPMA, Walhi Papua, Jerat Papua, LBH Papua, DAS Namblong, ORPA Namblong, DAS Oktim, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Green Peace Indonesia, Auriga Nusantara, TIKI Jaringan HAM Perempuan Papua, (Senin, 25 April 2022)

Dalam Siaran Pers Solidaritas Aksi  Selamatkan Lembah Grime-Nawa (25/04/2022), disampaikan  masyarakat menyampaikan tuntutan agar kepala dinas mencabut izin usaha perkebunan PT permata nusa mandiri (PT PNM)  di wilayah lembah Grime Kabupaten Jayapura. Pemberian izin  tidak sesuai dan melanggar ketentuan adat.

Baca juga: Kertas Kebijakan Selamatkan Lembah Grime Nawa

“Kami sudah cek ternyata perusahaan PT PNM sudah mendapat izin yang sangat luas mencakup seluruh tanah adat dari 7 suku dan kampung-kampung adat dilembah Grime. Pemerintah memberikan izin diatas tanah orang lain yang tidak setuju. Kami tidak pernah memberikan persetujuan”, kata Mathias Nawa,  Ketua Dewan Adat Suku Namblong.

Aktifitas perusahaan PT PNM telah mengakibatkan ketegangan diantara masyarakat adat dan menimbulkan rasa tidak aman. Masyarakat adat setempat berdalil kerusakan hutan, perampasan tanah, dan rasa tidak aman, serta ancaman kehilangan sumber kehidupan, menjadi alasan menuntut pemerintah mencabut izin PT PNM.

Pandangan dan sikap serupa disampaikan perwakilan masyarakat adat dan Solidaritas Aksi  Selamatkan Lembah Grime-Nawa saat bertemu dengan Bupati Jayapura dan Kabid Perkebunan Provinsi Papua pada pertemuan minggu sebelumnya.

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua menyampaikan telah memperoleh surat pencabutan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) pada awal tahun 2022, ada 31 perusahaan di Provinsi Papua yang izin pelepasan kawasan hutan dicabut salah satunya adalah PT PNM, karena izin kawasan pelepasan kawasan hutan telah dicabut dengan sendirinya izin-izin lainnya tidak berlaku. Kami telah berkomunikasi dengan KLHK, menunggu tindakan selanjutnya. Jika perusahaan terus melakukan membuka hutan itu tindakan ilegal, masyarakat minta stop saja.

“Izin PT Permata Nusa Mandiri sudah tidak berlaku lagi”, ujar Kepala Dinas PMPTSP Papua, Solaiyen Murin Tabuni, S.E.

Masyarakat Adat menunggu tindakan pemerintah mencabut izin untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat adat.

PUSAKA, April 2022

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy