Pemerintah Harus Proaktif Menindaklanjuti Hasil Evaluasi dan Putusan Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Siaran Pers Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Jakarta, 28 Januari 2022

“Pemerintah Harus Proaktif Menindaklanjuti Hasil Evaluasi dan Putusan Sanksi Pencabutan Izin Usaha dengan Tindakan Konkrit Melarang Aktifitas Perusahaan dan Penegakan Hukum”

Presiden RI, Joko Widodo (06 Januari 2021), menyampaikan bahwa pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumberdaya alam agar ada pemerataan, transparansi dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidak adilan dan kerusakan alam. Untuk itu izin-izin pertambangan, kehutanan dan penggunaan lahan negara terus di evaluasi secara menyeluruh.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan Surat Keputusan No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tanggal 05 Januari 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Berdasarkan Lampiran SK tersebut yang memuat daftar perizinan perusahaan yang dicabut, termasuk di Provinsi Papua sebanyak 26 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas 681.029 ha, dan di Provinsi Papua Barat sebanyak 22 perusahaan dengan luas 382.071 ha.

Menurut Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka), kebijakan perbaikan tata kelola sumberdaya alam, evaluasi dan sanksi pencabutan izin usaha perusahaan, harus diikuti dengan tindakan konkrit dan penegakan hukum, untuk pemulihan hak-hak masyarakat dan restorasi lingkungan, yang melibatkan organisasi masyarakat sipil dan dilakukan secara transparan.

Berdasarkan pemantauan Pusaka dan informasi jaringan komunitas, terdapat aktivitas penebangan hutan pada areal perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di daerah Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Minggu II Januari 2022, yang diduga untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit. Padahal diketahui izin konsesi kehutanan PT PNM yang dikeluarkan tahun 2014, telah dicabut oleh pejabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022.

Perusahaan lain yang sudah dicabut izinnya namun masih aktif beroperasi membuka, menebang dan menggusur hutan adalah PT Subur Karunia Raya di Kabupaten Teluk Buntuni, Provinsi Papua Barat, dan perusahaan kelapa sawit PT Rimbun Sawit Papua di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Kami menerima laporan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga melakukan pengembangan usaha tanpa Hak Guna Usaha dan diduga lokasi penebangan hutan berada diluar izin usaha perkebunan, yang terjadi menjelang akhir 2021.

Berdasarkan data Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, diketahui pemilikan saham dan kepengurusan perusahaan PT Permata Nusa Mandiri, PT Subur Karunia Raya dan PT Rimbun Sawit Papua, saling berhubungan dengan Indo Gunta Group dan Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Group, dikenal juga sebagai Salim Group/ Indofood Group.

Group perusahaan ini menguasai dan memiliki 10 perusahaan perkebunan di Tanah Papua dan berada di kawasan hutan dengan luas 266.736 hektar. Perusahaan ini memperoleh izin langsung dari pemerintah, dan atau diakuisisi dari perusahaan lain, tanpa sepengetahuan masyarakat adat setempat dan melanggar persyaratan peraturan. Sejauh ini, tanah dan hutan tersebut belum sepenuhnya diusahakan, berkonflik dan masih ada penolakan masyarakat adat setempat.

“Pemerintah daerah dan nasional seharusnya mengambil langkah-langkah proaktif menindaklanjuti hasil evaluasi dan putusan sanksi pencabutan izin usaha perusahaan, dengan melarang aktivitas perusahaan,  menegakkan hukum dan memberikan sanksi pidana, membayar denda dan kompensasi ganti rugi, untuk masyarakat terdampak dan restorasi lingkungan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”, jelas Tigor G Hutapea, Staf Divisi Advokasi Pusaka.

Pengabaian dan pembiaran atas pelaksanaan putusan tersebut dapat memicu konflik dan meningkatkan ketegangan antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan. Demikian pula, dalam konteks penghormatan HAM dan mencegah terjadinya konflik, perusahaan seharusnya menghormati keputusan pemerintah dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak sendiri.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat meminta pemerintah tidak lagi memberikan kemudahan perizinan dan memberikan izin baru kepada perusahaan negara dan swasta (dalam negeri dan luar negeri) yang terbukti melakukan aktifitas pengrusakan alam dan melanggar HAM.

Selesai.

Kontak Person:

Tigor G. Hutapea (Pusaka): +62 812-8729-6684

Rosita Tecuari (Perempuan Adat Nimboran): +62 821-1420-0413

 

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy