Pada tahun 1990 an, kawasan hutan daerah Kalawilis dan sekitarnya hingga ke daerah Makbon, Kabupaten Sorong, menjadi bagian areal konsesi PT Intimpura Timber Co, anak perusahaan PT Kayu Lapis Indonesia Group, yang memiliki areal konsesi 330.000 hektar atau lima kali luas wilayah DKI Jakarta.
Masyarakat adat Gelek Malak Kalawilis Pasa, penguasa dan pemilik hutan adat di kawasan Kalawilis,menolak rencana perusahaan PT Intimpura Timber Co. Mereka tidak tergoda melepaskan tanah dan hutan adat yang ditawarkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Henrison Inti Persada, yang sedang mengembangkan usaha perkebunan kelapa sawit disebelah barat daerah Kalawilis.
Herman Malak, orang tua dan pimpinan dari Gelek Malak Kalawilis Pasa, berpesan menjaga tanah dan hutan adat merupakan amanah leluhur. Mereka hanya menggunakan beberapa tempat kampung lama sebagai lahan kebun pangan. Kegiatan berburu hewan dilakukan sewaktu-waktu ketika musim menokok sagu.
Pada Oktober 2019, anggota keluarga Gelek Malak Kalawilis Pasa bertemu, berdiskusi dan berunding, merencanakan upaya mengamankan wilayah adatnya. Dilapangan, pengusaha pembalakan kayu tanpa izin diusir keluar dan diberi sanksi adat. Masyarakat menyepakati memetakan tanah dan hutan adat.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mendampingi masyarakat mendokumentasikan sejarah masyarakat, sejarah penguasaan tanah, harta kekayaan adat, tempat-tempat penting, dusun sagu, kebiasaan adat dan hukum adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan hutan adat. Dokumentasi sosial dan pengakuan hak-hak dari masyarakat sekitar ini merupakan syarat untuk mendapatkan pengakuan hak dari pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Sorong telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong ; dan menerbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Sorong Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Penetapan Keberadaan dan Hak Masyarakat Hukum Adat Moi atas Tanah dan Hutan Adat di Kabupaten Sorong. Dua peraturan daerah ini merupakan sumber kebijakan hukum untuk pengakuan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat Moi.
Perjuangan Gelek Malak Kalawilis Pasa untuk mendapatkan pengakuan negara tentang hak atas tanah dan hutan adat dapat berhasil dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor 593.2/KEP.345/IX/Tahun 2021 tertanggal 21 September 2021 tentang Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa.
Selanjutnya baca: Penjaga Tanah Hutan Adat Gelek Malak Klawilis Pasa, Nov 2021
Ank, Nop 20121