Sagu, sungai, sampan, tidak bisa dipisahkan dari kehidupan Suku Kamoro, salah satu suku di Papua bagian selatan, yang berdiam di pesisir pantai, rawa, sungai, hingga hutan dataran rendah daerah di Teluk Etna hingga sungai Otakwa, Kabupaten Mimika. Sagu dan sungai tempat mencari dan menyediakan  sumber pangan, sedangkan sampan merupakan alat transportasi untuk mencapai kampung dan dusun pangan.
Suku Kamoro masih memiliki kepercayaan dan ritual adat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Mereka memiliki norma dan adat untuk melindungi dan mentaga tempat ritual dan bersejarah. Namun, perusahaan-perusahaan dari luar masuk untuk memanfaatkan kekayaan alam, seperti kayu dan tambang mineral, dan pengembangan usaha perkebunan, yang menggusur dan merusak tempat kramat dan tempot ritual, yang disucikan Suku Kamoro.
Beberapa waktu silam, perusahaan PT Pusaka Agro Lestari (PAL) mengembangkan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah adat Suku Kamoro di Kampung Kiyura dań Iwaka, perusahaan menebang dan menggunduli hutan adat milik masyarakat hingga puluhan ribu hektar. Perusahaan juga menggusur dan menghilangkan tempat penting masyarakat adat Kamoro, seperti dusun pangan, tempat ritual adat, tempat keramat, dan sebagainya.
Pada September 2021, PT PAL secara sengaja telah melakukan perbuatan yang diduga sebagai langkah untuk menghindari semua tanggung jawab terhadap buruh dan masyarakat adat. PT PAL mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam permohonannya, PT PAL meminta agar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Pusaka Agro Lestari dalam keadaan pailit.
Masyarakat adat terdampak PT PAL menuntut hak-haknya dan meminta putusan penyelesaian kepailitan PT PAL, putusan pemberian dan pengalihan saham kepada perusahaan baru,  harus melibatkan masyarakat adat Kamoro. Pemerintah dań perusahaan juga harus menghormati dan melindungi hutan dan tempat penting bagi Masyarakat adat.