Rapat Paripuran DPRD Sorong Selatan Menetapakan Perda Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Sejak tahun 2019 lalu, DPRD Kabupaten Sorong Selatan berinisiatif mengusulkan rancangan Peratuan Daerah (Perda) Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sorong Selatan. Setelah melewati proses konsultasi, pembobotan draft naskah akademik dan rancangan perda, dan uji publik, DPRD menggelar rapat paripurna dan menetapkan Perda hak inisiatif DPRD pada Jumat, 15 Juli 2022.

“Rapat paripurna DPRD dihadiri forum koordinasi pimpinan daerah dan perwakilan tokoh masyarakat, DPRD memutuskan dan menetapkan rancangan perda inisiatif DPRD tentang pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak masyarakat adat,” kata Daun Senanfi, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sorong Selatan.

Sidang paripuran yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jevries N Kewetare, juga menetapkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021, diantaranya pendanaan pelaksanaan penyusunan hingga penetapan perda dimaksud.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sorong Selatan, Yoseph Bless, SH, MH, mengkonfirmasi dan memberikan informasi bahwa rancangan naskah akademik dan perda pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak masyarakat adat ini sudah di konsultasikan dengan pemerintah Provinsi Papua Barat di Manokwari, sudah memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan nomor registrasi pada 29 Juni 2022 yang lalu.

Tokoh masyarakat adat di Sorong Selatan, Yusuf Momot, Arkilaus Kladit, Simson Sremere, menyambut baik putusan rapat paripurna DPRD, dan berharap dapat dilaksanakan.

“Kami masih akan mengawal proses perolehan anggaran untuk sosialisasi dan penerapan Perda di masyarakat, rencana pembahasan anggaran pada September nanti dan akan dilakukan sosialisasi dengan masyarakat untuk penerapan perda, kami berharap organisasi masyarakat adat dan LSM juga dapat terlibat dalam sosialisasi ini”, jelas Daud Senanfi.

Mengenai Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA), yang berperan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat, dalam proses penetapan hak masyarakat, Yusuf Momot berharap  Bupati segera membentuk dan menetapkan Panitia MHA di Sorong Selatan.

Ank, Juli 2022

You may also like

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy